Jakarta | Upaya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mempertemukan Ruben Onsu dan Sarwendah untuk membicarakan persoalan keluarga demi kepentingan anak-anak belum membuahkan hasil. Dua agenda mediasi yang telah dijadwalkan belum menghadirkan keduanya dalam satu forum. Ruben tercatat dua kali tidak menghadiri agenda tersebut, sehingga pembicaraan yang diharapkan dapat membuka ruang komunikasi belum terlaksana. Komnas PA menyatakan masih berupaya mendorong dialog kedua pihak, dengan kepentingan anak-anak sebagai perhatian utama dalam proses ini.
Dalam perkembangan tersebut, pihak Ruben telah mengirimkan surat penolakan terkait agenda mediasi. Meski demikian, Komnas PA belum menutup upaya untuk mempertemukan Ruben dan Sarwendah. Lembaga itu tetap berusaha membuka ruang dialog agar persoalan keluarga dapat dibicarakan secara langsung. Hingga saat ini, belum ada pertemuan mediasi yang berlangsung di keduanya melalui agenda yang difasilitasi Komnas PA. Informasi mengenai alasan Ruben tidak hadir tidak disampaikan, sehingga hal tersebut tidak menjadi bagian dari keterangan yang tersedia.
Komnas PA berencana menyiapkan panggilan ketiga sebagai kelanjutan dari upaya mediasi. Rencana itu menunjukkan bahwa lembaga tersebut masih memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk berkomunikasi dalam forum yang difasilitasi. Fokusnya adalah mendorong pembahasan persoalan keluarga dengan mempertimbangkan kepentingan anak-anak, bukan sekadar memastikan agenda dapat terlaksana. Belum diketahui apakah Ruben dan Sarwendah akan memenuhi panggilan berikutnya atau kapan mediasi akan digelar. Untuk saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap upaya mengajak kedua pihak berdialog. Dengan demikian, dua agenda sebelumnya belum menghasilkan pertemuan, sementara ruang komunikasi tetap diupayakan melalui rencana panggilan lanjutan.
Agustinus Sirait menyampaikan bahwa Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) berencana mengirimkan panggilan ketiga kepada Ruben Onsu untuk mengikuti mediasi. Panggilan tersebut disebut sebagai kesempatan terakhir bagi Ruben untuk hadir dalam proses yang sedang diupayakan. Langkah ini ditempuh setelah Ruben belum memenuhi undangan sebelumnya, sementara lembaga itu masih membuka ruang agar kedua pihak dapat bertemu dan membicarakan persoalan yang menjadi perhatian.
Dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026), Agustinus menjelaskan bahwa panggilan kedua baru saja dikirim. Karena itu, pihaknya belum menyampaikan bahwa Ruben telah menolak mediasi atau memastikan ia tidak akan datang. Meski demikian, Agustinus mengatakan Komnas PA mungkin akan mencatat bahwa pihak Ruben tidak bersedia hadir apabila tidak ada kehadiran atau respons setelah undangan disampaikan. Pernyataan tersebut masih berupa kemungkinan, bukan keputusan yang sudah ditetapkan.
Agustinus juga menyayangkan ketidakhadiran Ruben dalam agenda mediasi sebelumnya. Menurutnya, kehadiran para pihak diperlukan agar upaya penyelesaian dapat berjalan dengan baik. Namun, Komnas PA tetap perlu menunggu perkembangan setelah panggilan kedua dikirim sebelum mengambil langkah pencatatan lebih lanjut. Dengan demikian, panggilan ketiga menjadi tahapan berikutnya yang direncanakan, sekaligus memberi kesempatan tambahan kepada Ruben untuk datang dan berpartisipasi.
Rencana tersebut menunjukkan bahwa Komnas PA masih berupaya mendorong mediasi sebelum menyimpulkan sikap pihak yang diundang. Agustinus belum menyatakan bahwa panggilan ketiga sudah dikirim, maupun bahwa Ruben telah dipastikan menolak hadir. Ia menyebut lembaganya akan menyiapkan panggilan itu sebagai kesempatan terakhir. Apabila Ruben tetap tidak hadir, Komnas PA mungkin mencatat ketidaksediaan pihaknya, tetapi keputusan tersebut bergantung pada tindak lanjut dan respons yang diterima setelah proses pemanggilan berjalan. Keterangan Agustinus itu menegaskan bahwa status kehadiran Ruben masih menunggu perkembangan, bukan sesuatu yang telah dipastikan saat konferensi pers berlangsung.
Agustinus memandang konflik Ruben Onsu dan Sarwendah yang terus berkembang di ruang publik sebagai persoalan keluarga yang perlu ditangani dengan hati-hati. Ketika masalah pribadi menjadi bahan pembicaraan banyak orang, perhatian publik dapat membuat situasi terasa semakin rumit. Namun, menurut pandangannya, pembahasan di luar keluarga tidak seharusnya menggantikan komunikasi langsung di pihak-pihak yang terkait. Dialog yang terbuka dapat membantu kedua orang tua memahami persoalan dari sudut pandang masing-masing, sekaligus memperjelas hal-hal yang masih menjadi perbedaan.
Ia menilai persoalan keluarga semestinya dibicarakan bersama, bukan dibiarkan berkembang tanpa adanya upaya untuk saling berkomunikasi. Dalam konteks Ruben dan Sarwendah, percakapan langsung keduanya dapat menjadi langkah awal untuk mencari titik temu dan mempertimbangkan penyelesaian yang sesuai. Komunikasi semacam itu memberi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan secara lebih lengkap, tanpa harus mengandalkan pembicaraan melalui pihak lain atau menanggapi beragam opini yang muncul di ruang publik. Agustinus tidak menyatakan bahwa dialog pasti akan menyelesaikan seluruh masalah, tetapi menempatkannya sebagai upaya penting untuk memahami keadaan.
Menurut Agustinus, duduk bersama sejak awal mungkin dapat mencegah persoalan berkembang menjadi serumit sekarang. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya menangani perbedaan sedini mungkin, sebelum pembicaraan yang berlarut-larut menambah tekanan bagi keluarga. Meski demikian, proses komunikasi tetap memerlukan kesediaan kedua belah pihak untuk mendengar dan membahas persoalan dengan tenang. Apabila ada hal yang belum dapat disepakati, pembicaraan bersama setidaknya dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan dan batasan masing-masing, serta membuka peluang untuk menentukan langkah berikutnya. Pandangan ini juga menunjukkan bahwa penyelesaian konflik keluarga tidak semata-mata ditentukan oleh perhatian publik, melainkan oleh upaya pihak yang bersangkutan untuk berkomunikasi. Dengan demikian, ajakan untuk berdialog langsung menjadi sorotan dalam pandangan Agustinus: persoalan yang berkembang sebaiknya dicari jalan keluarnya melalui pembicaraan bersama, bukan dibiarkan semakin melebar tanpa komunikasi di kedua orang tua.
Upaya Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mendorong mediasi Ruben Onsu dan pihak terkait berangkat dari perhatian terhadap kepentingan anak-anak. Agustinus menegaskan bahwa proses tersebut bukan untuk memenangkan salah satu pihak atau menentukan siapa yang paling benar dalam persoalan orang tua. Mediasi diharapkan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk berkomunikasi dan mempertimbangkan dampak persoalan yang sedang dihadapi terhadap anak. Dengan demikian, pembicaraan mengenai hubungan orang tua maupun hal lain yang menjadi perhatian, termasuk hak asuh, tidak semestinya mengesampingkan kebutuhan anak-anak.
Agustinus juga menyampaikan keprihatinan karena kedua pihak terus berhadapan dalam persoalan ini. Situasi tersebut, menurut perhatian yang ia sampaikan, perlu menjadi pengingat agar kepentingan anak tetap mendapat tempat di tengah proses yang berlangsung. Ketika orang tua memiliki perbedaan pandangan, anak-anak tetap perlu dipandang sebagai pihak yang kepentingannya harus diperhatikan. Pesan itu bukan dimaksudkan untuk menyalahkan salah satu pihak, melainkan mengajak semua pihak yang terlibat agar menempatkan perhatian kepada anak sebagai pertimbangan utama dalam mengambil langkah berikutnya.
Karena itu, fokus Komnas PA dalam mengupayakan mediasi adalah membuka jalan bagi dialog yang memperhatikan kepentingan anak, bukan memenangkan satu pihak atas pihak lainnya. Perhatian tersebut menjadi penting ketika persoalan orang tua turut menyentuh pembahasan mengenai hak asuh anak. Agustinus berharap kedua pihak dapat mengingat bahwa anak tidak seharusnya terabaikan di tengah perbedaan yang mereka hadapi. Tujuan mediasi tetap berkaitan dengan upaya menjaga agar kebutuhan dan kepentingan anak menjadi pertimbangan utama, tanpa mendahului hasil proses ataupun membuat asumsi mengenai keadaan anak-anak.
Baca juga: Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg: Insiden dan Upaya Mediasi






