Tuban – Tambang Pasir Silica diduga kuat ilegal beroperasi dengan aman di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Yang mana lahan kurang lebih 1 hektar yang di milik saudara Khoiri warga Kabupaten Sidoarjo, lokasi usaha tambang tersebut berdekatan dengan tambang milik Pak Narto dan Pak Santoso.
Lahan milik Pak Khoiri, dikelola sekaligus penanggung jawab oleh pelaku usaha yang bernama Pak Nur, menuai sorotan awak media dilapangan, dikarenakan kurangnya tindakan dari pemerintah dan aparat penegak hukum setempat.
Pertambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak buruk pada Ekosistim lingkungan dan kesejahteraan, ketenangan, dan polusi bagi masyarakat.
Mirisnya jalan untuk akses keluar masuk tambang ialah lahan milik perhutani KPH Tuban.
Dampaknya tidak hanya terbatas pada lingkungan, tetapi juga mencakup pasokan BBM solar yang diduga kuat berasal dari lapak penimbun solar subsidi.
Dilokasi terdapat alat berat exavator dan banyak dum truck yang siap angkut galian, untuk penjualan harga galian Rp,400,000,(empat ratus ribu rupiah)/rit nya.
Keluhan dari masyarakat setempat menyoroti gangguan dan ketidak nyamanan yang diakibatkan, merugikan eksplorasi alam di sekitarnya.
Tuban, yang dikenal sebagai surganya Tambang Galian C ilegal, menghadapi pertanyaan serius mengenai kurangnya penindakan dari dinas terkait seperti Pemkab, SatpolPP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepolisian.
Spekulasi tentang dugaan keterlibatan oknum setempat sebagai pendukung tambang ilegal semakin kuat.
Terlihat, indikasinya operasi tambang berjalan tanpa hambatan hukum, dan seakan pelaku usaha merasa kebal hukum.
Besar harapan masyarakat setempat untuk penindakan dari dinas terkait dan penegak hukum agar menindak lanjuti pertambangan ilegal tersebut.
Mengingat dalam Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
(tim/red)