LSM JAKPRO Kirim Surat Konfirmasi ke Inspektorat Probolinggo, Soroti Pengawasan Dana Desa dan Potensi Korupsi

**Probolinggo,** — LSM JAKPRO kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di tingkat desa. Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa, LSM JAKPRO mengirimkan surat konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo, meminta penjelasan terkait hasil tindak lanjut dari audit yang dilakukan oleh Tim Auditor Inspektorat terhadap pemerintah desa di wilayah tersebut.

 

Surat konfirmasi tersebut berisi permohonan untuk memperoleh daftar nama desa yang telah diaudit oleh tim Inspektorat Kabupaten Probolinggo pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023. LSM JAKPRO beralasan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui hasil dari proses monitoring dan audit yang dilakukan oleh pihak berwenang.

 

Ketua LSM JAKPRO, Badrus Seman, menegaskan bahwa tujuan dari surat konfirmasi tersebut adalah untuk dijadikan bahan kajian lembaga guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di desa. Badrus berharap upaya ini dapat memberikan efek jera kepada oknum-oknum pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi.

 

“Surat konfirmasi ini penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Kami berharap agar hasil audit ini dapat membantu kami dalam meminimalisir kejadian serupa di masa depan,” ujar Badrus.

 

Sementara itu, Sekjen LSM JAKPRO, Purnomo, juga menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mundur dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara, baik yang berasal dari dana desa maupun bantuan keuangan lainnya. Purnomo menambahkan bahwa jika ditemukan oknum pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, LSM JAKPRO berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pj Bupati Probolinggo dapat mengambil tindakan tegas.

 

“Kami berharap agar para pejabat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tidak hanya diminta untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi juga diberi teguran keras, seperti surat peringatan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegas Purnomo.

 

Dengan adanya langkah ini, LSM JAKPRO berharap dapat memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Probolinggo.

 

(Edi D/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *