Tulungagung – Karyawan RSUD dr. Iskak Tulungagung mengikuti sosialisasi pelayanan pasien kecelakaan di Ruang Auditorium, Gedung IDIK lantai 2 (5/25).
Acara ini digelar bekerja sama dengan Polres Tulungagung dan Jasa Raharja guna meningkatkan pemahaman terkait hak-hak korban kecelakaan serta prosedur klaim asuransi.
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tulungagung, Ahmad Arif Budiman, mengungkapkan bahwa rata-rata jumlah kecelakaan di Indonesia mencapai 83 kasus per hari. Dari jumlah tersebut, 61 persen korban meninggal dunia akibat faktor kesalahan manusia. Berdasarkan UU RI No. 33 Tahun 1964 dan UU RI No. 34 Tahun 1964, Jasa Raharja bertanggung jawab memberikan santunan kepada korban kecelakaan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000
2. Santunan maksimal untuk korban luka-luka Rp20.000.000
3. Santunan maksimal untuk korban cacat tetap Rp50.000.000
4. Biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris Rp4.000.000
Namun, tidak semua kecelakaan dapat diklaim ke Jasa Raharja. “Ada pengecualian klaim, seperti kecelakaan akibat bunuh diri, pengaruh alkohol atau obat-obatan, balap liar, serta kejadian yang melibatkan senjata perang,” jelas Ahmad Arif Budiman.
Kepala Unit Penegakan Hukum Polres Tulungagung, IPDA Kikis Agung Dwi Husodo, S.H., menambahkan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa di jalan yang melibatkan kendaraan dan mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda. “Unsur kecelakaan meliputi pengemudi, pemakai jalan, kendaraan, jalan, dan lingkungan,” paparnya.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Iskak, dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.Kes., menekankan bahwa tujuan utama rumah sakit adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Melalui sosialisasi ini, kita memahami lebih dalam aturan terkait kecelakaan lalu lintas agar dapat memberikan solusi yang tepat bagi korban,” ujarnya.
Kepala Bagian PMU BPJS Kesehatan KC Tulungagung, Dhini Afrilia, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan juga dapat mengklaim biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas apabila kasus tersebut bukan kecelakaan kerja. “BPJS bertindak sebagai penjamin kedua setelah Jasa Raharja, apabila plafon santunan telah terlampaui,” jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan koordinasi antara RSUD dr. Iskak, Polres Tulungagung, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan semakin optimal dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas, sehingga hak-hak pasien dapat terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
(Pimred)