Baleg Dalami Usulan Penambahan Kursi DPRD DKI dan Perubahan UU DKJ

Baleg Dalami Usulan Penambahan Kursi DPRD DKI dan Perubahan UU DKJ

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Usulan revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) kembali mengemuka dalam pembahasan Badan Legislasi DPR RI dan DPRD DKI Jakarta. Salah satu poin yang disampaikan adalah penambahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Saat ini, lembaga legislatif di Ibu Kota memiliki 106 kursi. Namun, usulan yang dibawa dalam pembahasan tersebut mengarah pada peningkatan jumlah kursi dalam kisaran 180 hingga 220 anggota.

Usulan itu disampaikan oleh Abdul Azis, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar pada Jumat, 2 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi ruang bagi DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan pandangan serta kebutuhan daerah terkait penyesuaian regulasi setelah perubahan status Jakarta melalui UU DKJ.

Dalam penyampaiannya, DPRD DKI menempatkan penambahan kursi sebagai bagian dari kebutuhan untuk memperkuat keterwakilan masyarakat dalam proses politik dan legislasi daerah. Jumlah penduduk, kompleksitas persoalan perkotaan, serta cakupan wilayah yang luas menjadi konteks yang melatarbelakangi munculnya usulan tersebut. Dengan jumlah anggota yang lebih besar, DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara lebih optimal.

Meski demikian, angka 180 hingga 220 kursi masih berupa usulan yang perlu dikaji melalui pembahasan legislasi. Penentuannya akan bergantung pada pertimbangan hukum, kependudukan, tata kelola pemerintahan, serta kemampuan anggaran daerah. Revisi UU DKJ juga perlu menyelaraskan pengaturan mengenai posisi Jakarta sebagai daerah khusus dengan kebutuhan representasi politik warganya.

Rapat tersebut menandai dimulainya pendalaman atas aspirasi DPRD DKI Jakarta dalam proses revisi undang-undang. Badan Legislasi DPR RI selanjutnya akan menilai dasar dan konsekuensi dari setiap usulan sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya. Dengan demikian, penambahan kursi belum menjadi keputusan final, melainkan agenda yang masih terbuka untuk dikaji bersama.

Usulan perubahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta diajukan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk ibu kota yang disebut mencapai sekitar 11 juta jiwa. Besarnya populasi tersebut dinilai berpengaruh terhadap beban representasi yang harus dijalankan setiap anggota DPRD. Dalam kerangka yang berlaku saat ini, rasio perwakilan disebut sekitar satu anggota DPRD untuk setiap 100.000 warga. Dengan jumlah penduduk yang besar, rasio tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan untuk menilai kembali kebutuhan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

Menurut usulan tersebut, rasio representasi perlu diubah menjadi satu anggota DPRD untuk 50.000 atau 60.000 warga. Perubahan rasio ini kemudian digunakan sebagai dasar perhitungan penambahan kursi. Dari perhitungan itu, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta diusulkan berada pada kisaran 180 hingga 220 kursi. Usulan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan menyesuaikan jumlah perwakilan terhadap populasi Jakarta yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan ketentuan terkait DPRD.

Selain jumlah penduduk, beban kerja kelembagaan juga menjadi alasan yang disampaikan. DPRD DKI Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten atau kota sebagai tingkatan perwakilan di bawahnya. Kondisi tersebut membuat berbagai urusan yang di sejumlah daerah ditangani melalui DPRD kabupaten atau kota berada dalam lingkup kerja DPRD DKI Jakarta. Karena itu, beban kerja DPRD DKI dinilai lebih berat dibandingkan DPRD di daerah lain. Ketiadaan DPRD kabupaten atau kota tersebut turut menjadi pertimbangan dalam mendorong perubahan rasio representasi dan pengajuan jumlah kursi 180 hingga 220 anggota.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespons usulan penambahan kursi DPRD DKI Jakarta dengan membuka ruang pembahasan lebih lanjut. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa setiap usulan yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, termasuk perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), tetap dapat dipertimbangkan melalui mekanisme legislasi yang berlaku. Sikap tersebut menunjukkan bahwa Baleg belum menutup kemungkinan terhadap perubahan pengaturan mengenai jumlah anggota DPRD Jakarta.

Menurut Bob Hasan, pembahasan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut desain kelembagaan dan representasi politik warga. Usulan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka pembentukan atau perubahan undang-undang, sehingga argumentasi yang diajukan harus memiliki dasar hukum, administratif, dan sosial yang jelas. Baleg akan memberi kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan pandangan serta alasan yang mendukung kebutuhan penambahan kursi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyampaikan bahwa usulan itu masih akan dikaji secara lebih mendalam. Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengundang ahli untuk memberikan pandangan mengenai sistem representasi, perkembangan jumlah penduduk, karakteristik Jakarta sebagai daerah khusus, serta dampak perubahan jumlah kursi terhadap kerja DPRD. Masukan akademik diharapkan membantu Baleg menilai apakah penambahan kursi benar-benar dapat menjawab persoalan keterwakilan masyarakat.

Selain melibatkan ahli, Baleg berencana meminta kajian lanjutan dari DPRD Jakarta mengenai skema yang dapat memperbaiki representasi warga. Kajian tersebut perlu memuat data kependudukan, pembagian daerah pemilihan, beban kerja lembaga, dan pilihan kebijakan yang memungkinkan diterapkan. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada jumlah kursi, tetapi juga pada efektivitas mekanisme perwakilan.

Baleg menegaskan bahwa penambahan kursi belum ditetapkan sebagai satu-satunya solusi. Opsi tersebut masih harus dibandingkan dengan alternatif lain dan didukung kajian yang memadai. Hasil pendalaman bersama ahli, DPRD Jakarta, serta pemangku kepentingan terkait akan menjadi bahan untuk menentukan arah pembahasan berikutnya dalam proses legislasi UU DKJ.

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama DPRD DKI Jakarta berencana mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan representasi politik yang muncul akibat ketentuan jumlah kursi DPRD dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk memperdalam usulan penambahan kursi sekaligus mengidentifikasi pilihan solusi yang dapat diterapkan melalui perubahan regulasi. Anggota Baleg DPR, Martin Manurung, menyebut pertemuan itu akan dijadwalkan dalam waktu dekat setelah dilakukan koordinasi lembaga terkait.

Menurut Martin, agenda pembahasan dapat dilaksanakan bersamaan dengan momentum penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027. Waktu tersebut dinilai strategis karena pemerintah dan DPR akan menentukan rancangan undang-undang yang dianggap penting untuk dibahas dalam masa legislasi mendatang. Dalam forum itu, usulan DPRD DKI dapat disampaikan secara lebih terstruktur, termasuk dasar kebutuhan penyesuaian jumlah kursi dengan perkembangan demografi dan kondisi Jakarta setelah berstatus sebagai daerah khusus.

DPRD DKI juga mendorong agar revisi UU DKJ dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2027. Ketua DPRD DKI, Abdul Azis, menyampaikan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk mengharmoniskan UU DKJ dengan Undang-Undang Pemilu. Harmonisasi dinilai penting agar terdapat kepastian hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh peserta pemilu dalam mempersiapkan tahapan serta pelaksanaan pemilihan. Penyesuaian aturan juga diperlukan untuk mencegah ketentuan dalam UU DKJ menimbulkan dampak langsung terhadap desain pemilu, termasuk pengaturan daerah pemilihan dan pembagian kursi legislatif.

DPRD DKI menilai ketentuan jumlah kursi yang saat ini tercantum dalam UU DKJ belum mempertimbangkan prinsip representasi berdasarkan jumlah penduduk Jakarta secara memadai. Karena itu, pembahasan bersama Baleg diharapkan dapat menghasilkan rumusan revisi yang memberikan keseimbangan kepastian hukum, kebutuhan penyelenggaraan pemilu, dan keterwakilan masyarakat.