SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Tiga anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi setelah diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah hotel di Surabaya. Ketiganya masing-masing berinisial ARR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo; ADR, anggota DPRD Banyuwangi; serta UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang.
Dalam proses tersebut, ketiga legislator itu dilimpahkan bersama seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial N. Pelimpahan dilakukan agar mereka mendapatkan penanganan rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan dan asesmen yang dilakukan oleh pihak berwenang. Status rehabilitasi rawat jalan berarti proses pemulihan dijalani tanpa harus tinggal secara penuh di fasilitas rehabilitasi, dengan tetap mengikuti jadwal serta ketentuan layanan yang ditetapkan.
Informasi mengenai penanganan terhadap empat orang tersebut dikonfirmasi Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menerima pelimpahan empat orang pada Rabu malam, 30 September, sekitar pukul 20.00 WIB. Keempatnya kemudian menjalani tahapan penanganan di lingkungan BNN Kabupaten Banyuwangi.
Penggerebekan di hotel tersebut menjadi perhatian karena melibatkan tiga anggota dewan dari daerah berbeda di Jawa Timur. Meski demikian, proses rehabilitasi merupakan bagian dari penanganan yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap masing-masing individu. Informasi mengenai dugaan penggunaan maupun keterlibatan dalam perkara narkoba tetap menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum dan hasil proses hukum yang berlaku.
Pelibatan BNN dalam penanganan ini menunjukkan bahwa aspek pemulihan turut dipertimbangkan selain proses pemeriksaan. Seluruh pihak yang dilimpahkan tetap berkewajiban mengikuti program yang ditetapkan serta memenuhi prosedur yang berlaku selama menjalani rehabilitasi rawat jalan. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut diharapkan disampaikan melalui keterangan resmi dari institusi terkait.
Keputusan rehabilitasi terhadap empat orang yang diamankan dalam penggerebekan narkoba di Surabaya didahului oleh proses asesmen. Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Tahapan tersebut diperlukan untuk memperoleh penilaian mengenai kondisi dan kebutuhan penanganan masing-masing pihak berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Pelaksanaan asesmen dilakukan di BNN Kota Surabaya. Setelah proses itu selesai, hasil asesmen menjadi dasar dalam penetapan bentuk rehabilitasi yang dijalani. Berdasarkan hasil tersebut, keempat orang itu ditetapkan mengikuti rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Penetapan lokasi dan bentuk layanan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas hasil asesmen terpadu yang telah diajukan oleh kepolisian.
Keterangan resmi BNN menjelaskan bahwa proses tersebut juga menjadi dasar mengapa para pihak tidak menjalani penahanan. Rachmat menyampaikan, pelimpahan dilakukan oleh kepolisian setelah seluruh tahapan asesmen selesai. Dengan demikian, penanganan selanjutnya dilaksanakan melalui layanan rehabilitasi rawat jalan sesuai hasil penilaian tim asesmen terpadu. Proses pelimpahan itu berlangsung setelah permohonan dari Polrestabes Surabaya diproses melalui BNN Provinsi Jawa Timur dan asesmen diselenggarakan di BNN Kota Surabaya. Hasil asesmen kemudian digunakan untuk menetapkan rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi sebagai layanan lanjutan bagi empat orang tersebut.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengenai dugaan pesta narkoba di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang. Informasi itu menyebutkan bahwa kegiatan tersebut digelar oleh seorang pengguna narkoba yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Saat tiba di kamar yang dimaksud, polisi mendapati delapan orang sedang menggunakan narkoba. Mereka terdiri atas tiga legislator Partai Gerindra dan lima orang lain yang masing-masing disebut berinisial F, K, N, RO, serta R. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyampaikan bahwa seluruh orang yang berada di dalam kamar tersebut ditemukan dalam keadaan berpakaian lengkap.
Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya terdapat satu plastik berisi sisa sabu yang telah digunakan, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta bungkus rokok bekas yang dipakai untuk menyimpan sabu. Barang-barang tersebut kemudian diperiksa sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. Sementara itu, satu orang lainnya terbukti menggunakan dua jenis narkoba, yakni sabu dan ekstasi. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, narkoba tersebut dibeli dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Polisi selanjutnya memasukkan C ke dalam daftar pencarian orang.
Kendati demikian, kedelapan orang itu tidak ditahan. Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah mempertimbangkan jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Proses tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menangani mereka melalui rehabilitasi, dengan tetap mempertimbangkan hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Partai Gerindra Jawa Timur menyatakan akan mengambil sikap tegas terkait penangkapan tiga kadernya dalam penggerebekan narkoba di Surabaya. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan perlindungan khusus apabila proses hukum membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ketiganya.
Menurut Kharisma, sanksi organisasi dapat dijatuhkan setelah terdapat kepastian mengenai kesalahan berdasarkan putusan atau hasil proses hukum yang berlaku. Bentuk sanksi tersebut dapat mencakup pemecatan dari keanggotaan partai. Langkah itu menjadi bagian dari komitmen Gerindra untuk menjaga integritas kader serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap partai dan para wakil rakyatnya.
Apabila ada di tiga kader tersebut yang masih menjabat sebagai anggota dewan, Gerindra juga membuka kemungkinan menempuh proses pergantian antarwaktu. Mekanisme tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan internal partai. Keputusan mengenai langkah organisasi akan mempertimbangkan status hukum masing-masing serta perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, Kharisma menekankan bahwa Gerindra tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Partai belum menyatakan ketiganya bersalah dan masih menunggu pengumuman resmi maupun hasil investigasi kepolisian. Sikap tersebut dinilai penting agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak didahului oleh penilaian organisasi sebelum seluruh fakta terungkap.
Gerindra Jawa Timur, lanjut Kharisma, akan mengikuti perkembangan perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Partai akan menentukan tindakan lebih lanjut berdasarkan informasi resmi dari kepolisian serta keputusan hukum yang memiliki kekuatan yang jelas. Dengan demikian, posisi partai tetap berada pada dua prinsip, yakni menghormati proses hukum dan memastikan sanksi tegas diterapkan apabila kesalahan para kader terbukti secara sah.

