Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya masalah dalam penyaluran dana pendidikan berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026. Salah satu temuan tersebut berkaitan dengan penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia. Temuan ini tercatat pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dalam hasil pemeriksaan itu, BPK mencatat bahwa bantuan KIP-K disalurkan kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia. Nilai keseluruhan penyaluran tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Informasi ini menjadi bagian dari temuan pemeriksaan atas pengelolaan belanja pendidikan dan menunjukkan adanya penyaluran anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyaluran kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia merupakan salah satu dari 93 permasalahan belanja yang dinilai tidak sesuai ketentuan oleh BPK. Dengan demikian, temuan mengenai KIP-K tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam rangkaian persoalan pengelolaan belanja yang ditemukan melalui pemeriksaan pada sejumlah kementerian dan lembaga.
Secara keseluruhan, nominal belanja yang dinilai tidak sesuai ketentuan mencapai Rp355,16 miliar. Nilai tersebut tersebar pada 53 kementerian atau lembaga. Cakupan temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan belanja memiliki nilai material dan terjadi di berbagai entitas pemerintah. Dalam konteks tersebut, penyaluran KIP-K senilai Rp2,7 miliar kepada 320 mahasiswa menjadi salah satu catatan penting yang tercantum dalam IHPS Semester I Tahun 2026.
Temuan BPK tersebut memberikan gambaran mengenai hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan dalam penyaluran anggaran pendidikan. Data mengenai jumlah penerima dan nilai penyaluran menjadi bagian dari informasi utama yang disampaikan dalam laporan pemeriksaan. Rangkaian angka itu juga menempatkan masalah penyaluran KIP-K sebagai bagian dari total temuan belanja yang mencapai ratusan miliar rupiah pada puluhan kementerian atau lembaga.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pengelolaan belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum memadai. Temuan tersebut berkaitan dengan proses pemadanan, pemutakhiran, serta verifikasi data penerima bantuan yang belum sepenuhnya mampu memastikan ketepatan sasaran. Kondisi ini berdampak pada terjadinya kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima dengan nilai keseluruhan sebesar Rp12,37 miliar.
Penerima yang tercatat dalam temuan itu mencakup pihak yang juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama. Dengan kata lain, terdapat penerima yang menerima dukungan pendidikan melalui lebih dari satu jalur kementerian. Selain itu, BPK mengidentifikasi penerima yang telah diberi penandaan oleh pemerintah daerah karena menerima bantuan serupa. Penandaan tersebut seharusnya menjadi informasi penting dalam proses pemeriksaan dan penyaringan sebelum bantuan disalurkan.
Temuan ini menunjukkan adanya tumpang tindih atau ketidaksesuaian data antarlembaga dan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Perbedaan basis data, pembaruan informasi yang belum seragam, serta mekanisme validasi yang belum berjalan optimal dapat menyebabkan nama penerima tetap tercantum dalam daftar bantuan meskipun memiliki catatan penerimaan dari program lain. Akibatnya, penyaluran tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan tujuan program, termasuk prinsip ketepatan penerima serta efisiensi penggunaan anggaran negara.
Temuan audit tersebut tidak dengan sendirinya menyimpulkan adanya kesengajaan dari penerima maupun pihak pengelola. Persoalan yang disoroti terutama menyangkut kualitas tata kelola dan koordinasi data. Perbaikan dapat dilakukan melalui pemadanan data secara berkala, penguatan verifikasi terhadap penerima yang telah menerima bantuan pendidikan lain, serta pemanfaatan informasi pemerintah daerah sebelum penetapan daftar penerima. Langkah tersebut diperlukan agar penyaluran berikutnya lebih akurat dan risiko pembayaran berlebih dapat ditekan.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai terdapat potensi kelebihan penyaluran bantuan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berkaitan dengan validitas data penerima. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, pemadanan, dan pemutakhiran informasi sebelum bantuan disalurkan. Setiap kelompok temuan memiliki karakteristik dan nilai yang berbeda sehingga perlu ditangani secara terpisah.
Pertama, BPK menemukan 86.337 penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan, berstatus nonaktif, atau terdeteksi ganda. Bantuan yang terkait dengan kelompok penerima tersebut mencapai Rp80,75 miliar. Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan penyaluran kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan administratif atau menyebabkan penerima tercatat lebih dari satu kali. Pemerintah perlu memastikan kesesuaian NIK dengan basis data kependudukan serta menghapus data ganda sebelum penetapan penerima berikutnya.
Kedua, terdapat 5,3 juta penerima yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada desil 6 sampai 10 atau tidak memiliki data desil. Nilai bantuan untuk kelompok ini mencapai Rp3,83 triliun. Kategori tersebut perlu dikaji karena status desil digunakan untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi penerima dan menjadi salah satu dasar penentuan sasaran bantuan. Tanpa data yang lengkap dan mutakhir, ketepatan sasaran program berisiko menurun, terutama ketika bantuan semestinya diprioritaskan bagi kelompok yang lebih membutuhkan.
Ketiga, BPK mencatat dana Program Indonesia Pintar yang tidak diaktivasi sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh 627.314 penerima. Dana yang belum digunakan tersebut bernilai Rp535,46 miliar. Kondisi ini berbeda dari persoalan ketidakpadanan atau klasifikasi data karena penerima telah tercatat, tetapi bantuan belum aktif untuk digunakan. Perluasan informasi kepada penerima, pendampingan proses aktivasi, serta pemantauan rekening dapat membantu memastikan dana tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK merekomendasikan sejumlah langkah kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti untuk memperbaiki tata kelola penyaluran Program Indonesia Pintar. Rekomendasi tersebut diarahkan pada penguatan aturan, ketepatan basis data, kemudahan aktivasi rekening, serta kejelasan tanggung jawab bank penyalur.
Pertama, Menteri diminta meninjau kembali petunjuk teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar. Peninjauan perlu mencakup pengaturan periode pengambilan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang digunakan dalam proses verifikasi dan validasi calon penerima. Pengaturan waktu yang jelas diperlukan agar data yang menjadi dasar penetapan penerima lebih sesuai dengan kondisi aktual.
Kedua, kementerian perlu menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional beserta data desilnya sebagai sumber data dalam penetapan penerima. Pemanfaatan basis data tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki pendataan dan memastikan bantuan diarahkan kepada kelompok yang memenuhi kriteria.
Ketiga, BPK merekomendasikan penetapan kebijakan relaksasi aktivasi rekening penerima. Kebijakan ini perlu memberikan ruang penyelesaian bagi penerima yang menghadapi kendala aktivasi, tanpa mengabaikan pengendalian dan akuntabilitas penyaluran bantuan.
Keempat, perjanjian kerja sama dengan bank penyalur perlu ditinjau kembali. Perjanjian tersebut harus mengatur klausul sanksi apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban, sekaligus menetapkan batas maksimal pelaporan akhir program. Batas waktu pelaporan itu digunakan untuk menentukan nilai akhir dana yang tersalur serta nilai bantuan yang harus dikembalikan ke kas negara.
Selain itu, BPK merekomendasikan agar kementerian atau lembaga terkait berkoordinasi untuk memperbaiki persoalan pendataan. Koordinasi tersebut juga perlu diarahkan pada pemulihan kelebihan pembayaran melalui penyetoran kembali dana ke kas negara sesuai hasil pemeriksaan.
Baca juga: Perhatian Warga Depok: Masalah Perumahan yang Menghantui | Inovasi Pendidikan melalui Teknologi AI di Makassar | Penyelesaian Masalah Konsumen Wuling di Surabaya

