Besarnya Potensi Minerba Indonesia dan Peran Batu Bara dalam Penerimaan Negara

Besarnya Potensi Minerba Indonesia dan Peran Batu Bara dalam Penerimaan Negara

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Indonesia memiliki potensi kekayaan mineral dan batu bara (minerba) yang sangat besar. Nilai keseluruhan sumber daya tersebut diperkirakan mencapai US triliun. Jika dikonversikan menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.888 per dolar AS, jumlahnya setara dengan sekitar Rp71.554 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa sektor minerba bukan sekadar penyedia bahan baku bagi industri, melainkan juga salah satu fondasi penting perekonomian nasional.

Dari total perkiraan nilai tersebut, sekitar dua pertiganya berasal dari batu bara. Besarnya porsi itu mencerminkan posisi batu bara sebagai komoditas utama dalam struktur kekayaan pertambangan Indonesia. Selain memiliki cadangan yang signifikan, batu bara telah lama mendukung kegiatan produksi energi, perdagangan, serta penerimaan negara melalui berbagai instrumen fiskal yang berlaku di sektor pertambangan.

Keterangan mengenai besarnya potensi tersebut disampaikan oleh Irwandy Arif, Komisaris Utama PT Aneka Tambang. Ia juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada periode 2019-2024. Pengalamannya semakin luas karena pernah memimpin Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia sebagai Ketua Umum pada 2006-2012, sehingga pandangannya mencakup aspek teknis, kebijakan, dan tata kelola pertambangan.

Menurut Irwandy, batu bara memiliki kontribusi besar terhadap penghasilan yang diperoleh dari sektor pertambangan Indonesia. Peran tersebut terlihat dari kemampuannya menghasilkan penerimaan, menopang aktivitas ekonomi di daerah penghasil, dan memperkuat pasokan energi domestik. Dengan nilai kekayaan yang dominan dalam keseluruhan potensi minerba, pengelolaan batu bara secara terukur menjadi bagian penting dari upaya mengoptimalkan manfaat sumber daya alam bagi negara.

Besarnya cadangan batu bara Indonesia menunjukkan bahwa komoditas ini memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Namun, ukuran kekayaan yang tersimpan di dalam tanah tidak selalu berbanding lurus dengan pendapatan yang berhasil diterima negara. Perbandingan potensi tersebut dan realisasi penerimaan menjadi penting untuk menilai sejauh mana pengelolaan batu bara telah memberikan manfaat ekonomi yang optimal.

Berdasarkan penjelasan Irwandy, pendapatan Indonesia dari batu bara pada 2021 mencapai sekitar US$47 miliar. Jika dikonversikan, nilainya setara dengan kurang lebih Rp733,9 triliun. Angka ini dapat digunakan sebagai gambaran pendapatan tahunan yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan dan perdagangan batu bara pada periode tersebut. Nilai tersebut terlihat besar secara nominal, terutama karena dipengaruhi oleh tingginya permintaan dan harga batu bara global.

Meski demikian, ketika pendapatan tahunan itu dibandingkan dengan besarnya kekayaan batu bara yang tersedia, hasilnya menunjukkan gambaran yang berbeda. Perhitungan yang disampaikan Irwandy menghasilkan tingkat pengembalian ekuitas sekitar 1,2 persen. Indikator ini menggambarkan perbandingan pendapatan yang diperoleh dan nilai kekayaan atau modal yang menjadi dasar pengelolaannya.

Tingkat pengembalian tersebut tergolong kecil jika disandingkan dengan potensi sumber daya batu bara Indonesia. Artinya, nilai ekonomi yang terealisasi setiap tahun belum sepenuhnya mencerminkan besarnya aset mineral yang dimiliki. Kondisi ini tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah produksi, tetapi juga dipengaruhi oleh struktur penerimaan negara, biaya operasional, kebijakan harga, kewajiban lingkungan, serta pembagian manfaat pelaku usaha dan pemerintah.

Perbandingan tersebut memperlihatkan perlunya pengelolaan yang lebih efektif agar kekayaan batu bara dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dan berkelanjutan. Peningkatan penerimaan tidak hanya perlu dilihat dari kenaikan nilai ekspor atau pendapatan perusahaan, tetapi juga dari kemampuan negara memperoleh manfaat yang sepadan dengan nilai sumber daya yang dieksploitasi. Dengan demikian, potensi besar batu bara dapat diterjemahkan menjadi penerimaan publik yang lebih optimal tanpa mengabaikan keberlanjutan dan kepentingan generasi mendatang.

Catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara atau minerba pada 2023 mencapai Rp173 triliun. Angka tersebut mencerminkan besarnya penerimaan yang tercatat dari salah satu sektor strategis dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Data ini memberikan gambaran mengenai kontribusi sektor minerba terhadap penerimaan negara selama periode tersebut.

Nilai realisasi PNBP minerba pada 2023 tercatat lebih tinggi dibandingkan target pemerintah yang ditetapkan sebesar Rp146,07 triliun. Dengan demikian, penerimaan yang terealisasi melampaui target yang telah disusun untuk tahun tersebut. Perbandingan target dan realisasi menjadi salah satu indikator penting dalam melihat capaian penerimaan negara dari sektor minerba secara kuantitatif.

Berdasarkan catatan tersebut, realisasi PNBP minerba mencapai 118,41 persen dari target. Persentase ini menunjukkan bahwa penerimaan yang tercatat berada di atas jumlah yang direncanakan. Jika target digunakan sebagai tolok ukur, capaian tersebut memperlihatkan adanya selisih positif proyeksi penerimaan dan realisasi pada 2023.

Target sebesar Rp146,07 triliun dan realisasi Rp173 triliun perlu dibaca sebagai dua angka utama dalam catatan penerimaan sektor minerba. Target menggambarkan besaran penerimaan yang ditetapkan pemerintah, sedangkan realisasi menunjukkan jumlah PNBP yang tercatat pada akhir periode pelaporan. Keduanya dapat digunakan untuk memahami kinerja penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara berdasarkan data yang tersedia.

Informasi mengenai PNBP minerba 2023 juga menegaskan pentingnya pencatatan penerimaan negara dalam menilai posisi sektor tersebut. Dengan realisasi sebesar Rp173 triliun atau 118,41 persen dari target Rp146,07 triliun, sektor minerba mencatatkan penerimaan di atas sasaran pemerintah pada tahun itu. Angka tersebut menjadi gambaran faktual mengenai penerimaan negara bukan pajak dari sektor mineral dan batu bara, tanpa perlu mengaitkannya dengan klaim atau penyebab lain di luar data yang disampaikan.

Indonesia memiliki basis sumber daya batu bara yang besar dan tersebar di sejumlah wilayah penghasil utama. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang disampaikan Irwandy, sumber daya batu bara nasional mencapai 99,19 miliar ton. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi geologi yang dapat mendukung kegiatan pertambangan sekaligus memenuhi kebutuhan energi dan industri dalam jangka panjang.

Selain sumber daya, Indonesia tercatat memiliki cadangan batu bara sebesar 35,02 miliar ton. Cadangan merupakan bagian dari sumber daya yang telah diketahui karakteristiknya serta dinilai layak untuk ditambang dengan mempertimbangkan faktor teknis dan ekonomi. Dengan tingkat produksi sekitar 600-700 juta ton per tahun, cadangan tersebut diperkirakan masih mampu menopang kebutuhan batu bara dalam negeri hingga sekitar 70 tahun. Perkiraan ini tetap dipengaruhi oleh perkembangan produksi, konsumsi domestik, kebijakan energi, teknologi pertambangan, dan perubahan standar kelayakan cadangan.

Irwandy berpandangan bahwa batu bara masih akan menjadi salah satu energi utama Indonesia dalam 10-20 tahun mendatang. Bahkan, pemanfaatannya berpotensi bertahan hingga 40 tahun karena harga batu bara relatif murah dibandingkan sejumlah alternatif energi lainnya. Kondisi tersebut menjadikan batu bara tetap penting bagi pembangkit listrik, kegiatan industri, serta stabilitas pasokan energi, meskipun pengembangan energi terbarukan dan upaya pengurangan emisi terus didorong.

Posisi batu bara juga terlihat dari komposisi bauran energi nasional. Batu bara mendominasi bauran energi dengan kontribusi sebesar 42,4 persen, disusul minyak dan gas. Besarnya kontribusi itu mencerminkan peran strategis batu bara dalam menjaga ketahanan pasokan sekaligus mendukung penerimaan negara. Namun, pemanfaatan cadangan yang panjang perlu disertai pengelolaan yang terukur, peningkatan efisiensi, pengawasan lingkungan, dan diversifikasi energi agar ketahanan pasokan dapat berjalan seiring dengan agenda transisi energi.