Cemburu Membawa Petaka, Warga Desa Semendi Tongas Bacok Pria yang Diduga Selingkuh dengan Istrinya

**Kota Probolinggo** – Cemburu buta membawa petaka. Hal ini terjadi pada S (38 th), warga Desa Semendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, yang tega membacok A (34 th), juga warga Desa Semendi. S menuduh istrinya berhubungan dengan korban A.

“Jadi kejadian ini terjadi pada Kamis (18/07/24) malam di sekitar Jl. Dusun Tabata Desa Semendi Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo,” terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Senin (22/07/24) pagi.

Kasihumas menjelaskan, kejadian berawal dari tersangka S yang keluar dari Lapas Gresik sekitar satu tahun lalu karena terlibat kasus curanmor. Setelah pulang ke rumah, S memergoki chat WhatsApp dari istrinya bersama korban A.

“Jadi S ini membaca chat WA istrinya dengan A. Karena banyak chat yang intim, S menduga bahwa istrinya berselingkuh dengan A,” terang Kasihumas.

Zainullah menerangkan bahwa kecurigaan hubungan A dengan istrinya semakin membesar dan puncaknya terjadi pada Kamis (18/07/24) malam. Saat itu, S yang sedang duduk di pos sekitar pertigaan jalan Dusun, tiba-tiba melihat A yang sedang berjalan sendirian.

“A ini malah datang menghampiri S dan duduk bersebelahan. Karena semakin kepikiran, S ini langsung bertanya perihal dugaan perselingkuhannya A dengan istri pelaku. Setelah ditanya, A mengelak dan malah tidak menghiraukan tersangka. Hal itu membuat S naik pitam dan langsung berteriak ‘Saya bacok kamu ya?’ dan langsung disauti oleh A ‘Bacok saja!'” ucapnya.

Setelah berteriak, kata Kasihumas, S langsung membacok A sebanyak empat kali sehingga korban A mengalami luka robek di punggung, tangan kiri, kepala, dan kaki kanan.

“Setelah keluar dari Lapas Gresik, S ini sebenarnya berusaha diam dan menahan diri terhadap isu perselingkuhan istrinya dengan korban A. Namun, S ini terus kepikiran isi chat WA antara istrinya dengan A yang menyebutkan bahwa istrinya ingin hidup bersama dengan A,” tegas Iptu Zainullah.

Zainullah menjelaskan bahwa S diamankan pada Jumat (19/07/24) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. S diamankan di sebuah rumah milik saudaranya di Dusun Gupong Desa Wringinanom Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

“Selain mengamankan tersangka, jajaran Satreskrim Polres juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang berwarna coklat, satu kaos oblong warna putih, satu kemeja lengan pendek warna cokelat, satu sarung warna hitam, dan satu songkok warna hitam.”

Atas perbuatannya, S akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sumber: Humas Polresta Probolinggo

Pewarta: Edi D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *