Debitur Bank BTN Kediri Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Rumahnya Dicoret-coret oleh Pihak Bank

K, seorang debitur di Bank BTN Kediri, mengaku mengalami tindakan yang meresahkan dari pihak bank terkait masalah pembayaran kredit rumahnya. Sejak menempati rumah tersebut bersama keluarganya sejak 2016, rumah K beberapa kali ditempel stiker bertuliskan “Rumah ini akan diproses lelang/dijual” oleh pihak bank tanpa izin.

 

Insiden terbaru terjadi pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 14.00. K menemukan rumahnya telah dicorat-coret dengan cat merah berisi pesan serupa yang menyatakan rumah tersebut akan dilelang atau dijual. Tak hanya itu, ia juga menerima pesan WhatsApp dari seorang penagih bernama Danys Fredy, yang menanyakan mengenai angsuran yang tertunggak.

 

K merasa dirugikan secara moral dan material akibat tindakan tersebut. Ia menyebut bahwa meskipun ada keterlambatan pembayaran, cara intimidasi seperti mencoret-coret rumah tanpa izin melanggar hukum. Mengacu pada putusan Mahkamah Agung No. 3192 K/Pdt/2012, K menekankan bahwa masalah ini harus diselesaikan secara perdata, bukan dengan tindakan yang merusak properti atau mempermalukan debitur.

 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan seperti ini bisa dikategorikan sebagai perusakan dan pelanggaran terhadap hak privasi seseorang, yang dapat diancam hukuman pidana. K berencana mengajukan gugatan atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak bank.

 

K juga menyoroti dampak negatif yang timbul bagi keluarganya, terutama anak-anaknya yang mungkin mengalami perundungan akibat tulisan di rumah mereka. Ia berharap Bank BTN bertindak lebih profesional dalam menangani persoalan kredit, tanpa merusak martabat atau reputasi debitur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *