Polri  

Post Views: 99 1,186 Cikupa, Kabupaten Tangerang – Polsek Cikupa melaksanakan apel pagi rutin di…

Opini  

Paralegal LBH Sastra Bramastra Yudha Mendampingi Klien Mengajukan Laporan Dugaan Tindak Pidana ke Kejaksaan Negeri Tuban Tuban – Paralegal Sugiono bersama Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sastra Bramastra Yudha, M. Chusnul Chuluq, mendampingi seorang klien dalam mengajukan laporan dugaan tindak pidana di Kejaksaan Negeri Tuban, Senin (20/11/2024). Kehadiran Sugiono dan M. Chusnul Chuluq di kejaksaan bertujuan untuk memastikan hak-hak klien mereka sebagai warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Dalam keterangannya, Sugiono menyampaikan bahwa laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana yang telah merugikan klien secara moral dan materi. “Kami hadir untuk mendampingi klien dalam mencari keadilan atas dugaan tindak pidana yang dialaminya. Sebagai bagian dari LBH Sastra Bramastra Yudha, kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum terbaik,” ujar Sugiono. M. Chusnul Chuluq menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Kami berharap aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Tuban dapat menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan transparan. LBH Sastra Bramastra Yudha akan terus mendukung upaya hukum ini demi keadilan,” katanya. Proses pelaporan di Kejaksaan Negeri Tuban berlangsung lancar, dan klien didampingi secara penuh oleh tim LBH. Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut sedang dalam tahap verifikasi awal oleh pihak kejaksaan. LBH Sastra Bramastra Yudha berharap kasus ini dapat menjadi perhatian dan ditangani dengan baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Post Views: 99 389 Tuban – Paralegal Sugiono bersama Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH)…

Polri  

Post Views: 99 328 Cikupa, Kabupaten Tangerang – Polsek Cikupa kembali mengadakan kegiatan “Warung Bhabinkamtibmas”…

Polri  

Iptu Purwantoro Pimpin Apel Operasi Cipkon di Polsek Cikupa CIKUPA , Kabupaten Tangerang – Polsek Cikupa kembali melaksanakan Apel Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) pada Minggu ( 13/10/2024 ), dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Iptu Purwantoro , Apel yang berlangsung di halaman Polsek Cikupa ini diikuti oleh 8 ( delapan ) personel Polsek Cikupa yang siap melaksanakan patroli mobile di wilayah hukum Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten. Operasi Cipkon kali ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, terutama kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi geng motor, balap liar, serta tawuran yang sering terjadi di wilayah tersebut. Kapolsek Cikupa, AKP Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., melalui Iptu Purwantoro, menegaskan bahwa operasi ini sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dalam arahannya kepada para personel, Iptu Purwantoro, menekankan pentingnya profesionalisme dan sikap humanis dalam melaksanakan tugas. Iptu Purwantoro mengingatkan seluruh anggota untuk tetap waspada dan responsif terhadap setiap potensi gangguan keamanan yang muncul, serta menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat. “Kita harus memastikan wilayah hukum Polsek Cikupa tetap aman dan kondusif. Laksanakan patroli dengan penuh tanggung jawab, dan selalu ingat untuk bertindak secara humanis saat berinteraksi dengan masyarakat. Kita di sini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga untuk menjadi pelindung dan pengayom masyarakat,” ujar Iptu Purwantoro Selain itu, Ketua Senkom Mitra Polri Kecamatan Cikupa, Sulardi, turut memberikan apresiasi terhadap langkah Polsek Cikupa dalam menjaga keamanan di wilayah tersebut. “Kami sangat mendukung upaya Polsek Cikupa dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Cikupa. Kami berharap operasi seperti ini terus dilakukan secara rutin,” ucap Sulardi. Setelah apel selesai, seluruh personel langsung bergerak melaksanakan patroli ke titik-titik rawan di wilayah hukum Polsek Cikupa. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang tinggi, Polsek Cikupa terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayahnya. (ARJU/SLR)

Post Views: 99 396 CIKUPA , Kabupaten Tangerang – Polsek Cikupa kembali melaksanakan Apel Operasi…

Pendidikan  

Viral! Siswi SMP di Kota Jambi jadi Korban Perundungan, Disundut Rokok hingga Disiram Minuman JAMBI – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi perundungan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi. Dalam video yang berdurasi 42 detik tersebut terlihat korban disundut sebatang rokok, dipukul dan disiram dengan minuman kemasan oleh sejumlah remaja perempuan. Di video tersebut juga tampak para pelaku remaja perempuan yang diduga sudah bukan di bawah umur lagi. Para pelaku berjumlah sekitar 5 orang dan 1 orang korban. Dari kelima orang pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing. Satu pelaku berperan memegangi kepala korban sembari menjambak rambut dan memukul korban. Sementara pelaku kedua menyundutkan rokok ke beberapa bagian wajah korban hingga korban menangis tak berdaya dan menyiramkan minuman kemasan ke kepala korban. Sedangkan ketiga remaja perempuan lainnya dengan miris merekam aksi perundungan tersebut menggunakan handphonenya. Diketahui korban merupakan seorang siswi SMP swasta di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi berinisial N (14). Faradilah selaku ibu korban mengatakan, kejadian yang dialami anaknya tersebut terjadi pada hari Sabtu 14 September 2024 lalu. Ia baru mengetahui bahwa anaknya menjadi korban penganiayaan tiga hari setelahnya. “Awalnya dia dak ngaku, dia bilangnya jatuh. Tahunya ada keluarga saya yang dapat video itu, setelah anak saya ngaku baru kami buat Laporan Polisi,” katanya. Lanjut Faradilah, ia menginginkan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Sang ibu tidak terima anaknya diperlukan seperti itu. “Sebagai orang tua dak terima anak aku diperlakukan seperti itu, aku sebagai orang tua dak pernah nyiksa anak kayak gitu. Disundut pakai api rokok, sampai kepalanya ngeluarin darah. Aku dak ikhlas, ” ungkapnya. Ibu korban berharap, penganiayaan yang menimpa anaknya tersebut dapat segera diproses oleh pihak Kepolisian.

Post Views: 99 516 JAMBI – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi…

TNI-Polri  

Reff judul *Viral Aksi Pemerasan Terhadap Sopir Dumb truck, Polsek Kalideres Respon Cepat Amankan Pelaku* *Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Jalan Daan Mogot Kalideres Diamankan Polisi, Modus Operandi Ancam Panggil Orang Ambon Untuk Takuti Korban* Jakarta Barat, Di tengah keramaian Jalan Daan Mogot, Kalideres, simpang Semanan, Jakarta Barat, sebuah video viral memperlihatkan aksi pemerasan terhadap sopir truk. Dalam rekaman tersebut, seorang berpakaian kaos suiter hitam mendekati sopir dumb truck yang sedang berhenti di pinggir jalan. Tanpa ragu, orang tersebut meminta uang sebesar 2000 rupiah sambil mengancam akan memanggil kelompok orang Ambon yang menguasai daerah tersebut. Kejadian ini tidak luput dari perhatian jajaran Polsek Kalideres. Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, segera merespons aduan tersebut dengan menginstruksikan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku. Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kami telah berhasil mengamankan seorang yang diduga telah melakukan aksi pemalakan terhadap sopir dumb truck ” Kami sudah amankan pelaku berinisial AB (27) di Jl daan mogot kp bali kel.kalideres kec.kalideres Jakarta Barat pada selasa (7/5),” Ujar Abdul Jana saat dikonfirmasi, Rabu, 8/5/2024. Abdul Jana menjelaskan, bahwa pelaku mencari sasarannya di antara para sopir truk yang berhenti di pinggiran jalan Daan Mogot untuk memeriksa kendaraannya. Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam para sopir bahwa jika tidak memberikan uang parkir, akan memanggil orang Ambon atau orang Kupang. Pelaku meminta uang sebesar 2000 rupiah kepada para sopir, dan uang yang berhasil terkumpul digunakan untuk membeli rokok dan kopi. ” Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk,” terangnya Lebih jauh Abdul Jana menjelaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk apapun aksi premanisme ” Akan kami tindak tegas apapun bentuknya aksi premanisme, ” Tegasnya Aksi pemerasan itu pelaku lakukan berdasarkan suruhan teman pelaku berinisial BI (DPO) Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana ( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Post Views: 99 971 Jakarta Barat, Di tengah keramaian Jalan Daan Mogot, Kalideres, simpang Semanan,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.