Kabupaten Sukabumi. Jenazah | Polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial AS, AP, dan dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Sukabumi. Penangkapan tersebut berkaitan dengan kematian AB, seorang pemuda berusia 22 tahun yang jasadnya ditemukan di kawasan jembatan Tol Bocimi KM 69. Peristiwa ini menjadi perhatian karena korban ditemukan dalam kondisi terikat dan berada di dalam karung. Ketiga tersangka kini disebut dalam penanganan perkara oleh pihak kepolisian, sementara identitas mereka disampaikan menggunakan inisial.
Korban diketahui berasal dari Pasuruan dan tinggal di Makassar. Informasi mengenai asal dan tempat tinggal AB memberikan gambaran tentang latar belakang korban, tetapi tidak mengubah fokus utama penyelidikan, yakni mengungkap dugaan pembunuhan serta keterlibatan orang-orang yang telah ditangkap. Jasad korban ditemukan di jembatan Tol Bocimi KM 69, wilayah Kabupaten Sukabumi. Kondisi saat ditemukan, yakni tubuh terikat di dalam karung, menjadi salah satu fakta penting dalam kasus tersebut. Tidak ada keterangan mengenai waktu penemuan jasad dalam informasi yang disampaikan, sehingga waktu kejadian maupun penemuan tidak dapat dipastikan dari data yang tersedia.
Penangkapan AS, AP, dan menandai perkembangan dalam pengungkapan kasus yang menewaskan AB. Dugaan dendam disebut sebagai pemicu pembunuhan, sesuai dengan informasi yang disampaikan mengenai perkara ini. Namun, rincian tentang latar belakang dugaan tersebut tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, motif, peran masing-masing tersangka, serta rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan perlu merujuk pada hasil penyelidikan dan penjelasan resmi kepolisian. Fakta yang telah diketahui sejauh ini mencakup identitas korban, lokasi penemuan, kondisi jasad, dan penangkapan tiga tersangka. Penyampaian secara cermat diperlukan agar dugaan yang masih ditangani tidak diperlakukan sebagai kepastian di luar informasi resmi. Kasus ini memperlihatkan pentingnya penelusuran bukti untuk menjelaskan hubungan para tersangka dan korban, sekaligus memastikan duduk perkara secara menyeluruh. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keterangan dan bukti yang dihimpun dalam proses penanganan perkara.
Pada tahap awal penyelidikan, identifikasi korban yang ditemukan di Tol Bocimi tidak dapat dilakukan dengan mudah melalui pengamatan visual. Kondisi jasad yang telah membusuk membuat ciri-ciri fisik sulit dikenali secara langsung. Situasi tersebut membatasi kemampuan petugas untuk mencocokkan penampilan korban dengan keterangan orang hilang atau informasi lain yang tersedia. Selain itu, sidik jari korban dilaporkan melepuh, sehingga bagian tubuh yang lazim digunakan dalam proses pengenalan awal juga tidak memberikan petunjuk yang mudah dibaca. Gabungan kondisi tersebut menjadikan identifikasi visual sebagai kendala penting dalam penyelidikan. Petugas perlu berhati-hati agar penilaian awal tidak hanya bertumpu pada ciri yang mungkin telah berubah akibat kondisi jasad.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menyebut pakaian korban sebagai petunjuk awal yang membantu penyelidikan. Korban diketahui mengenakan kaus putih bermotif Barong Bali dan celana training. Informasi mengenai busana tersebut dapat digunakan sebagai bahan pembanding ketika petugas menelusuri keterangan atau laporan yang relevan. Ciri pakaian juga berpotensi membantu mengarahkan pencarian informasi dari masyarakat, terutama dari pihak yang mungkin mengenali busana atau pernah melihat korban mengenakannya. Namun, keterangan mengenai pakaian merupakan petunjuk untuk mendukung proses penyelidikan, bukan dasar tunggal untuk menetapkan identitas seseorang. Kesamaan jenis atau motif busana saja tidak cukup untuk memastikan bahwa seseorang yang dilaporkan hilang adalah korban.
Karena itu, pakaian korban perlu dipahami dalam konteks keseluruhan upaya identifikasi. Kendala pada pengamatan fisik dan kondisi sidik jari membuat petunjuk tersebut memiliki peran praktis pada tahap awal, tetapi tetap memerlukan pencocokan dengan informasi lain yang dapat mendukung penyelidikan. Keterangan Kompol Agus Susanto menjelaskan bagaimana pakaian membantu memberi arah ketika identifikasi visual belum mudah dilakukan. Pada saat yang sama, kehati-hatian dalam menyampaikan informasi penting untuk mencegah dugaan identitas berkembang menjadi kepastian tanpa dasar yang memadai. Penetapan identitas tidak dapat disimpulkan hanya dari kaus bermotif Barong Bali dan celana training; keduanya merupakan ciri yang dapat membantu pencarian, bukan konfirmasi bahwa identitas korban telah dipastikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban dijemput di Pelabuhan Tanjung Priok pada 22 September 2026. Setelah bertemu di pelabuhan, korban kemudian berada di dalam mobil yang melaju menuju Bandung bersama para pelaku. Polisi menyusun kronologi peristiwa dari keterangan yang diperoleh selama penyelidikan. Perjalanan itu menjadi bagian penting dalam mengungkap bagaimana korban akhirnya ditemukan di Tol Bocimi. Penyidik menduga pembunuhan terjadi ketika kendaraan masih dalam perjalanan, sebelum jasad korban ditemukan. Namun, uraian mengenai penjemputan dan perjalanan tersebut tetap merujuk pada hasil penyidikan yang disampaikan pihak kepolisian, bukan kesimpulan lain di luar keterangan resmi.
Dalam perjalanan menuju Bandung, korban disebut tertidur di dalam mobil. Saat itulah salah satu pelaku menjerat leher korban. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan ketika korban tidak menyadari serangan, sehingga ia tidak berada dalam posisi untuk mengantisipasinya. Peristiwa penjeratan itu menjadi inti dari dugaan cara pembunuhan yang diungkap penyidik. Keterangan mengenai kondisi korban yang sedang tidur juga menjelaskan urutan kejadian menurut hasil pemeriksaan, yakni setelah korban dijemput dan berada dalam kendaraan, serangan terjadi di tengah perjalanan. Kepolisian masih mengaitkan setiap bagian kronologi dengan keterangan para tersangka dan temuan penyidikan.
Adapun dugaan motifnya berkaitan dengan dendam atau rasa jengkel yang telah memuncak. Polisi menyebut korban dan para pelaku saling mengenal, sehingga perkara ini diduga berawal dari hubungan di mereka, bukan pertemuan tanpa keterkaitan sebelumnya. Agus menerangkan bahwa rasa jengkel yang memuncak membuat para tersangka sepakat dan merencanakan pembunuhan. Pernyataan tersebut menggambarkan dugaan adanya kesepakatan sebelum tindakan dilakukan, sekaligus menjadi bagian dari penjelasan penyidik mengenai motif dan perencanaan. Meski demikian, motif itu masih disampaikan sebagai dugaan berdasarkan hasil penyidikan. Kronologi yang dipaparkan polisi menghubungkan penjemputan di Tanjung Priok, perjalanan ke arah Bandung, serangan di dalam mobil, dan dugaan dendam yang melatarbelakangi tindakan para tersangka.
Pengungkapan perkara pembunuhan korban yang ditemukan di Tol Bocimi disebut merupakan hasil penyelidikan mendalam yang telah dilakukan sejak 29 September 2026. Rentang penyelidikan tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri rangkaian kejadian dan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan para tersangka. Proses penanganan perkara dilakukan setelah aparat menerima informasi dan mengembangkan temuan yang relevan, dengan mengedepankan kehati-hatian dalam menyusun perkara.
Agus menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus dan ditangani secara cepat, transparan, serta terukur. Keterangan itu disampaikan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidik mengandalkan pembuktian ilmiah dalam proses pengusutan, sehingga penetapan dan penanganan tersangka bertumpu pada hasil pemeriksaan serta bukti yang dikumpulkan. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memastikan setiap tahapan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberi gambaran yang jelas mengenai dasar hukum perkara.
Dalam rangkaian penangkapan yang diungkapkan, AS lebih dahulu ditangkap di Bandung. Setelah itu, AP dan seorang tersangka lainnya diamankan dalam penindakan yang berlangsung di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan. Informasi yang tersedia tidak merinci tersangka mana yang ditangkap di masing-masing lokasi, sehingga lokasi penangkapan tersebut tidak dapat dipasangkan secara khusus dengan salah satu nama. Urutan penindakan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk membawa para pihak yang diduga terlibat ke dalam proses hukum dan melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan subsider Pasal 338 KUHP.






