Jakarta | Kebijakan pembatasan pakaian di sekolah Azerbaijan memicu protes setelah sejumlah siswa dan guru dilaporkan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar-mengajar karena mengenakan hijab atau penutup kepala bagi perempuan Muslim. Keputusan tersebut segera menjadi sorotan publik, terutama karena dinilai berpotensi berbenturan dengan kebebasan beragama dan hak individu untuk menjalankan keyakinannya. Kelompok yang menentang aturan itu menilai bahwa pakaian keagamaan semestinya tidak menjadi alasan untuk menghalangi akses seseorang terhadap pendidikan.
Aturan tersebut disahkan melalui amandemen pada bulan sebelumnya. Meskipun demikian, teks amandemen tidak menyebut larangan hijab secara eksplisit. Ketentuan itu membatasi penggunaan pakaian di lingkungan sekolah yang dianggap bertentangan dengan prinsip sekularisme yang diterapkan dalam sistem pendidikan Azerbaijan. Penafsiran terhadap ketentuan tersebut kemudian menimbulkan perdebatan, sebab istilah mengenai pakaian yang tidak sesuai dengan prinsip sekularisme dinilai dapat diterapkan secara luas dan membuka ruang bagi tindakan yang tidak seragam di setiap sekolah.
Kantor berita negara Azerbaijan, APA, menjelaskan bahwa aturan seragam tersebut dimaksudkan untuk menciptakan standar berpakaian yang seragam di lembaga pendidikan umum negeri. Pemerintah dan pihak pendukung kebijakan menyatakan bahwa keseragaman pakaian diperlukan untuk menjaga ketertiban, kesetaraan, serta karakter sekuler sekolah negeri. Namun, para pengkritik mempertanyakan apakah tujuan itu harus dicapai dengan membatasi simbol keagamaan yang dikenakan siswa atau guru. Perbedaan pandangan tersebut membuat persoalan hijab berkembang dari isu tata tertib sekolah menjadi perdebatan lebih luas mengenai batas kewenangan negara, kebebasan beragama, dan perlindungan hak pendidikan di Azerbaijan.
Zahra Hasanova, seorang guru di Azerbaijan, mengaku merasa terluka setelah diberi tahu bahwa ia tidak lagi diperbolehkan mengenakan hijab di sekolah tempatnya mengajar. Bagi Zahra, hijab bukan sekadar bagian dari penampilan, melainkan pilihan pribadi yang berkaitan dengan keyakinan dan kebebasan untuk menentukan cara berpakaian. Karena itu, ia menilai keputusan untuk mengenakan atau melepas hijab semestinya berada di tangannya sendiri, bukan dipaksakan oleh pihak lain.
Kesaksian tersebut memperlihatkan dampak langsung dari kebijakan pembatasan hijab terhadap tenaga pendidik. Zahra menyampaikan bahwa larangan itu membuatnya merasa diperlakukan tidak adil dan seolah-olah pilihan pribadinya tidak dihormati. Pernyataannya juga menyoroti pertanyaan yang lebih luas mengenai batas kewenangan sekolah dalam mengatur pakaian guru, terutama ketika aturan tersebut menyentuh ekspresi keagamaan seseorang.
Respons siswa terhadap kasus ini turut menjadi perhatian publik. Sejumlah video yang beredar di media sosial dilaporkan memperlihatkan siswa menangis dan memeluk guru tersebut setelah ia dilarang masuk sekolah karena mengenakan hijab. Rekaman itu menggambarkan kedekatan emosional guru dan murid, sekaligus menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran aturan berpakaian, tetapi juga sebagai peristiwa yang memengaruhi lingkungan sekolah.
Media lokal juga melaporkan adanya aksi boikot kelas di sedikitnya dua sekolah sebagai bentuk respons terhadap pembatasan tersebut. Laporan itu memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai hijab telah berkembang menjadi persoalan yang melibatkan siswa, guru, dan komunitas pendidikan. Kendati rincian mengenai pelaksanaan aksi tidak selalu tersedia, kabar tersebut menunjukkan munculnya keberatan di lingkungan sekolah terhadap kebijakan yang dianggap membatasi kebebasan beragama dan pilihan individu.
Penolakan terhadap pembatasan hijab di sekolah Azerbaijan mendapat perhatian luas karena muncul di negara yang sekitar 96 persen penduduknya beragama Islam. Bagi para pengkritik, aturan tersebut tidak hanya menyangkut tata tertib pendidikan, tetapi juga menyentuh kebebasan menjalankan keyakinan yang dijamin oleh konstitusi. Mereka menilai larangan atau pembatasan pakaian keagamaan di lingkungan sekolah berpotensi meminggirkan siswi Muslim serta mempersempit ruang ekspresi keagamaan di ruang publik.
Salah satu bentuk perlawanan datang dari jurnalis Polad Aslanov, yang masih menjalani hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi pada 2020. Aslanov melakukan mogok makan sebagai bentuk protes terhadap aturan tersebut. Pesannya diunggah oleh istrinya, Gulmira Aslanova, melalui Facebook. Dalam pesan itu, Aslanov menyatakan bahwa meskipun berada di penjara, ia menolak dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional. Ia menegaskan bahwa mogok makan merupakan satu-satunya cara perjuangan yang tersedia baginya untuk menyampaikan penolakan dan menarik perhatian terhadap persoalan tersebut.
Perdebatan kemudian meluas melampaui Azerbaijan. Di Istanbul, Turki, sejumlah demonstran berkumpul di depan konsulat Azerbaijan untuk menyuarakan solidaritas dan mengecam pembatasan hijab di sekolah. Aksi tersebut menunjukkan bahwa isu kebebasan beragama dipandang memiliki dampak regional, terutama di masyarakat yang memiliki hubungan sejarah, budaya, dan keagamaan yang erat dengan Azerbaijan.
Para demonstran juga mengaitkan kebijakan Azerbaijan dengan pengalaman Turki pada 1997. Pada masa itu, perempuan berjilbab menghadapi pembatasan untuk berkuliah di universitas dan bekerja sebagai pegawai negeri. Perbandingan tersebut digunakan untuk mengingatkan bahwa kebijakan yang mengatur pakaian keagamaan dapat meninggalkan dampak panjang terhadap akses pendidikan, kesempatan kerja, serta partisipasi perempuan dalam kehidupan publik. Karena itu, protes di Istanbul tidak semata-mata dipahami sebagai kritik terhadap pemerintah Azerbaijan, tetapi juga sebagai penolakan terhadap kembalinya pendekatan pembatasan serupa di kawasan.
Kebijakan pembatasan hijab di sekolah Azerbaijan berada dalam kerangka hukum yang berupaya menyeimbangkan prinsip sekularisme dan jaminan kebebasan beragama. Konstitusi Azerbaijan menetapkan negara tersebut sebagai negara sekuler, sekaligus mengakui hak warga untuk menjalankan keyakinannya. Karena itu, peraturan mengenai pakaian sekolah dipandang pemerintah sebagai bagian dari tata tertib pendidikan dan identitas nasional, bukan semata-mata pembatasan praktik keagamaan. Namun, penerapannya memicu kritik karena sebagian pihak menilai larangan tersebut dapat membatasi ekspresi keagamaan, terutama bagi siswi Muslim yang mengenakan hijab sebagai bagian dari keyakinan pribadi.
Aturan itu juga memuat pengecualian tertentu. Busana yang mencerminkan sejarah, budaya, serta nilai nasional dan moral Azerbaijan masih dapat dikenakan dalam acara perayaan, dengan persetujuan dewan sekolah. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menutup ruang bagi simbol budaya atau pakaian tradisional, tetapi kewenangan persetujuan tetap berada pada institusi pendidikan. Perbedaan penafsiran mengenai batas pakaian keagamaan, busana budaya, dan ketertiban sekolah menjadi salah satu sumber utama perdebatan.
Presiden Ilham Aliyev menyinggung protes tersebut dalam pidatonya pada kongres Partai Azerbaijan Baru. Ia tidak menyebut Turki secara langsung, tetapi memperingatkan pihak lain agar tidak mencampuri gaya hidup dan pilihan sosial negaranya. Pemerintah Turki belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan itu. Sebelumnya, Presiden Recep Tayyip Erdogan membahas meningkatnya diskriminasi terhadap perempuan Muslim dalam pidatonya pada sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 23 September, sehingga isu ini turut dibaca dalam konteks hubungan regional dan perdebatan tentang hak Muslim.
Perdebatan mengenai penerapan sekularisme dan perlindungan kebebasan beragama di Azerbaijan masih berlangsung. Pemerintah menekankan kedaulatan serta nilai nasional, sedangkan pengkritik meminta agar kebijakan pendidikan tidak mengurangi hak individu. Laporan mengenai pemutusan akses internet di Azerbaijan sehubungan dengan protes tersebut juga belum dikonfirmasi oleh Open Observatory of Network Interference maupun NetBlocks.
Baca juga: Kembali ke Sekolah: Aturan Terbaru Pembelajaran di Jakarta
