Tuban, Jawa Timur – Proyek calon lapangan di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, tengah menjadi perhatian masyarakat. Proyek ini diduga menggunakan material dari hasil galian C ilegal yang berasal dari Desa Wangun, Kecamatan Palang, Tuban.
Penggunaan Dana Desa (DD) semestinya diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahun.
Namun, adanya dugaan penggunaan hasil galian C ilegal ini menuai kekhawatiran warga. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 161, setiap orang yang terlibat dalam kegiatan penampungan, pembelian, pengangkutan, dan pengolahan hasil tambang tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Salah satu pengawas proyek yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan milik Kepala Dusun Cepokorejo. Masyarakat sekitar pun berharap agar penegak hukum segera mengambil tindakan tegas jika terbukti material proyek lapangan ini berasal dari kegiatan galian C ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Cepokorejo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.