**Tolbar** – Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa (Kades) Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berdasarkan SK Nomor: 400.10/4082/DPMD tertanggal 18 Juli 2024, menuai kritik tajam. Langkah tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur larangan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan Pilkada.
Kepada media ini, beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengangkatan Kasitrantib Kecamatan Toili Barat sebagai PLT Kades Dongin melalui SK tersebut perlu mendapat perhatian serius. “Ini jelas melanggar aturan. Larangan mutasi ASN dalam enam bulan sebelum penetapan Pilkada sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Kami meminta aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini,” ujar salah satu sumber, Kamis (28/11/2024).
SK yang ditandatangani oleh Bupati Banggai pada 18 Juli 2024 dan baru dikirimkan pada 26 Juli 2024 itu menjadi sorotan karena jarak waktunya hanya lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada. Hal ini bertentangan dengan aturan yang jelas melarang kepala daerah melakukan mutasi ASN dalam waktu tersebut.
“SK pengangkatan PLT Kades Dongin Nomor: 400.10/4082/DPMD ini perlu diperiksa secara mendalam. Pasalnya, mutasi ASN yang dilakukan kurang dari enam bulan sebelum Pilkada merupakan pelanggaran hukum. Apakah ini tidak bermasalah? Kami harap APH segera mengambil langkah tegas terkait persoalan ini,” tegas narasumber lainnya.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, larangan mutasi ASN bertujuan untuk menjaga netralitas birokrasi selama proses Pilkada. Dengan adanya pengangkatan Kasitrantib sebagai PLT Kades Dongin, pihak terkait diminta bertanggung jawab atas potensi pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, beberapa pihak terkait, termasuk pemerintah daerah setempat, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi mengenai persoalan ini.
**LP. Red/Tim**