
Keterangan Gambar : ilustrasi

Keterangan Gambar : ilustrasi
KOTA KEDIRI – Praktik penagihan utang kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, publik dibuat geger oleh tindakan sejumlah oknum lembaga keuangan yang diduga menempelkan stiker “peringatan tunggakan” di rumah debitur. Aksi tersebut tak hanya memicu keresahan warga, tetapi juga diduga kuat melanggar hukum dan mengarah pada intimidasi terbuka.
Di tengah meningkatnya kasus serupa, praktisi hukum Kediri, Dedy Luqman Hakim, angkat bicara dengan analisis yang tajam dan mengundang perhatian luas.
🔎 “Ini Bukan Penagihan, Ini Tekanan Psikologis di Ruang Publik”
Menurut Dedy, tindakan menempelkan stiker di rumah debitur bukan sekadar cara penagihan, melainkan bentuk “public shaming” yang berpotensi melanggar hukum pidana maupun perdata.
“Menunggak utang itu ranah perdata. Tapi ketika cara penagihannya mempermalukan di depan umum, itu sudah masuk ranah hukum lain yang serius,” tegasnya.
⚖️ BEDAH HUKUM: POTENSI PELANGGARAN BERLAPIS
Dedy menguraikan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat melalui berbagai aspek hukum:
1. Pencemaran Nama Baik (KUHP)
Stiker yang mencantumkan status tunggakan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat sekitar.
➡️ Jika terbukti merendahkan martabat, bisa dikualifikasikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.
2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Tidak ada dasar hukum bagi bank atau debt collector untuk melakukan “penyegelan sosial” tanpa putusan pengadilan.
➡️ Tindakan sepihak ini berpotensi digugat secara perdata.
3. Pelanggaran Privasi & Memasuki Pekarangan Tanpa Izin (Pasal 167 KUHP)
Masuk ke halaman rumah dan menempelkan sesuatu tanpa izin pemilik merupakan bentuk pelanggaran hukum.
➡️ Bisa diproses pidana jika memenuhi unsur.
4. Pelanggaran Regulasi OJK
Mengacu pada aturan dari Otoritas Jasa Keuangan, termasuk POJK No. 22 Tahun 2023, penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak mengintimidasi, dan tidak mempermalukan konsumen.
➡️ Praktik stiker ini diduga kuat melanggar prinsip perlindungan konsumen.
5. Vandalisme / Perusakan Properti
Jika stiker merusak cat, meninggalkan bekas, atau sulit dilepas, maka bisa masuk kategori perusakan barang milik orang lain.
🚨 FAKTA PENTING: TIDAK ADA DASAR HUKUM TANPA PUTUSAN PENGADILAN
Dedy menegaskan, tindakan seperti pemasangan plang atau stiker hanya sah jika dilakukan oleh aparat resmi seperti jurusita pengadilan atau dalam proses lelang oleh negara.
“Kalau bukan dari pengadilan atau lembaga resmi seperti KPKNL, maka itu patut diduga sebagai tindakan ilegal,” tegasnya.
🧭 APA YANG HARUS DILAKUKAN DEBITUR?
Dedy memberikan langkah konkret bagi masyarakat yang mengalami hal serupa:
📸 Dokumentasikan: Ambil foto/video sebagai alat bukti
🧹 Lepas Stiker: Karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
⚖️ Laporkan: Ke OJK dan kepolisian atas dugaan intimidasi atau pencemaran nama baik
💥 PESAN KERAS UNTUK LEMBAGA KEUANGAN
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik penagihan tidak boleh melampaui batas hukum dan etika. Penegakan hukum harus berjalan seimbang antara hak kreditur dan perlindungan debitur.
“Jangan sampai masyarakat kecil dipermalukan di depan umum hanya karena keterlambatan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada cara-cara premanisme berkedok penagihan,” pungkas Dedy Luqman Hakim, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika Kediri.
🔥 KESIMPULAN INVESTIGATIF:
Praktik penempelan stiker oleh bank atau debt collector bukan hanya tidak etis, tetapi berpotensi melanggar hukum serius. Jika terbukti, pelaku dapat menghadapi konsekuensi pidana dan gugatan perdata sekaligus. (luck)