Hukum  

Dugaan Penyadapan Ilegal: Cara Kerja Sistem, Penetapan Tersangka, dan Proses Penyidikan

Dugaan Penyadapan Ilegal: Cara Kerja Sistem, Penetapan Tersangka, dan Proses Penyidikan

Jakarta | Bareskrim Polri tengah mengusut laporan mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon. Menurut keterangan kepolisian, nomor yang diduga menjadi sasaran mencakup milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha. Penyebutan pihak-pihak tersebut merupakan bagian dari informasi awal dalam penanganan perkara, bukan penetapan bahwa setiap nomor telah terbukti disadap.

Polisi menyebut dugaan praktik itu berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Rentang waktu tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri penyidik melalui pengumpulan keterangan dan pemeriksaan bukti. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan mengenai penyadapan masih harus diuji berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Karena itu, informasi awal mengenai sasaran maupun waktu kejadian perlu dipahami sebagai keterangan dalam perkara, bukan kesimpulan hukum.

Perkara ini dilaporkan oleh seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Setelah laporan diterima, penanganannya dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Unit tersebut bertugas menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan, termasuk menelusuri informasi yang tersedia dan menentukan langkah penyidikan yang diperlukan. Identitas pelapor maupun rincian teknis yang belum disampaikan secara resmi tidak dapat diasumsikan dari informasi yang ada.

Pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal memerlukan pemeriksaan yang cermat agar dapat dibedakan dugaan, bukti, dan temuan yang telah dikonfirmasi. Penyidik perlu membangun perkara berdasarkan keterangan para pihak serta bukti yang sah, sekaligus memastikan ruang lingkup peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan. Pada tahap ini, belum tepat untuk menyatakan bahwa penyadapan telah terbukti atau menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil penyidikan dan keterangan resmi kepolisian. Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan, sementara informasi mengenai dugaan sasaran dan periode kejadian menjadi materi yang sedang ditelusuri oleh Direktorat Siber Bareskrim.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memaparkan dugaan mekanisme penyadapan yang kini ditelusuri penyidik. Menurut keterangannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi yang semestinya. Sistem tersebut digunakan untuk mengelola penyadapan yang dilakukan secara sah, sehingga pencantuman nomor seharusnya memiliki dasar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dalam perkara ini, penyidik menduga nomor-nomor tersebut dapat masuk ke dalam sistem tanpa pemeriksaan yang memastikan identitas pemilik maupun alasan hukum pemantauannya.

Asep juga menjelaskan bahwa nomor-nomor itu diduga disadap tanpa kaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan sebagaimana diatur undang-undang. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan, karena penyadapan merupakan tindakan yang membatasi privasi dan tidak dapat dilakukan sekadar atas perintah informal. Menurut keterangan penyidik, tindakan itu semestinya didukung kebutuhan penegakan hukum yang jelas serta ditempuh melalui mekanisme dan kewenangan yang sesuai. Hingga proses penyidikan memastikan fakta-fakta terkait, keterangan mengenai nomor yang dimasukkan dan penyadapan tanpa dasar perkara harus dipahami sebagai dugaan, bukan kesimpulan yang telah diputus pengadilan.

Selain persoalan verifikasi dan dasar hukum, penyidik menduga perintah penyadapan diberikan tanpa kelengkapan administrasi. Asep menyebut dokumen yang diduga tidak tersedia mencakup surat permohonan dari penyidik serta lampiran laporan polisi. Dokumen tersebut diperlukan untuk menunjukkan asal permintaan, perkara yang ditangani, dan alasan tindakan dimohonkan. Ketiadaan berkas, jika terbukti, dapat membantu penyidik menilai bagaimana proses persetujuan berlangsung dan siapa saja yang berperan. Asep juga menerangkan bahwa log penyadapan diduga dihapus pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Dugaan penghapusan itu masih perlu diuji melalui pemeriksaan bukti digital, catatan sistem, dan keterangan pihak terkait. Penyidik harus memastikan waktu, cara, serta pihak yang diduga menghapus data, sekaligus menilai apakah salinan atau jejak lain masih dapat dipulihkan. Dengan demikian, uraian tentang akses LIMS, administrasi yang tidak lengkap, dan penghapusan log merupakan penjelasan penyidik atas dugaan perkara yang sedang diperiksa; status dan tanggung jawab setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum.Penyidik menyatakan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal dilakukan melalui pendekatan scientific crime investigation, yakni penyidikan yang berupaya menguji dugaan dengan metode ilmiah dan bukti yang dapat diverifikasi. Pendekatan tersebut mencakup pengumpulan keterangan, pemeriksaan barang bukti, serta analisis untuk menyusun rangkaian peristiwa. Polisi juga menyebut menerapkan manajemen penanganan perkara, termasuk mengoordinasikan tahapan penyidikan dan mengevaluasi kecukupan bukti sebelum mengambil langkah hukum.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka disebut terdiri atas seorang anggota Polri berinisial LSP, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang berinisial EH. Sejumlah sumber mengidentifikasi LSP sebagai mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ASN sebagai Ahrie Sonta Nasution, dan EH sebagai Eko Hadi. Identitas tersebut perlu dipahami sebagai informasi yang diberitakan atau disampaikan oleh sumber, sementara status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan penetapan bahwa seseorang telah bersalah.

Selain tiga tersangka, seseorang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik dilaporkan telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli. Pemeriksaan para saksi dan ahli dapat membantu penyidik menguji kronologi, menjelaskan aspek teknis yang relevan, serta menilai hubungan keterangan dan barang bukti. Namun, keterangan yang diperoleh tetap harus dinilai dalam keseluruhan proses penyidikan dan persidangan.

Dalam perkara ini, penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Perangkat elektronik tersebut dapat menjalani pemeriksaan forensik untuk mencari data yang relevan, seperti komunikasi atau informasi lain yang berkaitan dengan dugaan peristiwa. Penyitaan dan analisis barang bukti tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana atau keterlibatan seseorang. Penetapan tersangka, hasil penyidikan, dan kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, perkembangan perkara sebaiknya dibaca dengan membedakan dugaan, tindakan penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Asep menegaskan bahwa setiap kegiatan pemantauan dan penyadapan harus berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Ketentuan tersebut menjadi acuan agar tindakan memiliki dasar yang jelas dan tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Dalam penjelasannya, pelaksanaan pemantauan maupun penyadapan perlu menjunjung prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan. Prinsip-prinsip itu menempatkan hak individu dan batas kewenangan sebagai pertimbangan penting dalam penggunaan teknologi pemantauan. Dengan demikian, tindakan yang menyentuh komunikasi atau informasi seseorang semestinya dapat dipertanggungjawabkan, memiliki dasar hukum, serta dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Penegasan itu menggarisbawahi bahwa kewenangan aparat tidak terlepas dari kewajiban menghormati aturan dan hak masyarakat.

Menurut Asep, penggunaan pemantauan dan penyadapan dibatasi untuk kepentingan penegakan hukum. Kegiatan tersebut dapat digunakan dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan, sepanjang berkaitan dengan tindak pidana yang diatur undang-undang. Batas tujuan ini penting karena teknologi penyadapan dapat mengakses informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Karena itu, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan tidak boleh keluar dari kebutuhan penanganan perkara yang sah. Dalam perkara ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan, dan dugaan terhadap para tersangka tetap harus diuji melalui tahapan penyidikan serta proses peradilan.

Asep menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal.

Baca juga: DPR Soroti Penetapan Masinis Argo Bromo sebagai Tersangka Kecelakaan Bekasi Timur | Empat Tersangka Pencurian dengan Modus Geser Tas Ditangkap di Bekasi | Pencari Kerja Asal Tangerang Merelakan Uang Rp2,1 Juta dalam Dugaan Penipuan Yayasan

17 kunjungan