Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal. Informasi mengenai perkara tersebut, menurut Yusril, disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada presiden. Keterangan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan bahwa Presiden memperoleh laporan dari Kapolri terkait perkembangan penanganan dugaan penyadapan tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa perkara tersebut telah diinformasikan kepada kepala negara melalui jalur kepolisian. Namun, Yusril tidak merinci dalam keterangan yang disampaikan di konferensi pers itu kapan laporan diberikan atau apa saja isi pembahasan Kapolri dan Presiden.
Dalam menyampaikan informasi tersebut, Yusril mengacu pada laporan yang disampaikan Suyudi kepada Prabowo. Dengan demikian, pernyataan mengenai pengetahuan Presiden bersumber dari keterangan tentang komunikasi Kapolri dengan kepala negara, bukan uraian langsung mengenai langkah-langkah teknis penyelidikan. Keterangan Yusril juga tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal telah terbukti. Statusnya tetap sebagai dugaan yang penanganannya berada dalam proses sesuai kewenangan aparat terkait.
Yusril berbicara kepada wartawan di kantor kementerian yang dipimpinnya di Jakarta Selatan. Konferensi pers tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi mengenai pengetahuan Presiden atas perkara itu. Dalam konteks ini, pernyataan bahwa Prabowo telah menerima laporan perlu dibedakan dari kesimpulan tentang siapa yang bertanggung jawab, bagaimana penyadapan diduga dilakukan, maupun hasil pemeriksaan aparat. Hal-hal tersebut memerlukan keterangan dan bukti dari proses penanganan perkara.
Dengan merujuk pada informasi Yusril, Kapolri telah menyampaikan perkembangan terkait dugaan penyadapan ilegal kepada Presiden. Pernyataan itu menjelaskan bahwa Prabowo mengetahui perkara tersebut, tetapi belum memaparkan rincian lebih lanjut mengenai substansi laporan. Perkembangan berikutnya bergantung pada penanganan oleh pihak berwenang serta keterangan resmi yang mungkin disampaikan kemudian. Untuk sementara, pokok informasi yang disampaikan Yusril adalah adanya laporan Kapolri kepada Presiden mengenai perkara tersebut.
Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Informasi yang disampaikan menyebut Jenderal LSP, yang diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Irjen ASN atau Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen EHS atau Eko Hadi Santoso. Penetapan tersebut menandai bahwa penyidik telah menempatkan ketiganya dalam proses hukum sebagai pihak yang diduga terkait perkara. Namun, status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang melakukan tindak pidana. Perkara tetap perlu ditangani melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, penting untuk membedakan penetapan tersangka dari putusan bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan menunjukkan adanya dugaan yang sedang diperiksa oleh penyidik. Kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana hanya dapat ditetapkan melalui proses pengadilan yang mempertimbangkan bukti, keterangan para pihak, serta pembelaan yang disampaikan. Karena itu, penyebutan nama para perwira tinggi tersebut perlu disertai penjelasan yang akurat mengenai status hukumnya. Sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, mereka tidak dapat disebut telah terbukti bersalah dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Perkembangan penanganan perkara ini juga perlu dipahami dengan merujuk pada keterangan resmi dari kepolisian dan dokumen proses hukum yang tersedia. Informasi mengenai sangkaan, dasar penetapan, maupun langkah penyidikan dapat berubah seiring pengumpulan dan pemeriksaan bukti. Publik sebaiknya membedakan fakta yang telah dikonfirmasi dari dugaan atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari anggapan bahwa status tersangka sama dengan vonis. Dengan demikian, pemberitaan mengenai Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EHS dapat tetap menyampaikan perkembangan penting tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Ketiga nama tersebut berstatus tersangka menurut informasi yang disebutkan, bukan pihak yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Yusril memandang dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai persoalan yang tidak dapat diperlakukan seperti pelanggaran biasa. Presiden merupakan kepala negara dan pemegang tanggung jawab pemerintahan, sehingga tindakan yang menyasar komunikasi atau aktivitasnya menyentuh kepentingan negara. Menurut Yusril, Prabowo telah mengetahui penanganan perkara tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian pada tingkat tertinggi pemerintahan, bukan sekadar urusan teknis yang cukup diselesaikan tanpa koordinasi. Namun, informasi mengenai pihak yang melakukan penyadapan, cara yang digunakan, serta cakupan tindakan tersebut tetap perlu diperjelas melalui pemeriksaan yang berwenang. Tanpa penjelasan yang teruji, publik belum dapat menyimpulkan siapa pelaku maupun motifnya.
Keseriusan perkara juga berkaitan dengan kabar bahwa sejumlah menteri turut menjadi sasaran penyadapan. Jika benar terjadi, tindakan tersebut dapat menjangkau komunikasi pejabat yang menjalankan fungsi penting dalam pemerintahan. Yusril menekankan bahwa tujuan penyadapan itu belum diketahui. Ketidakjelasan motif membuat penanganan perlu dilakukan secara cermat: aparat perlu memastikan fakta, menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum, dan menilai apakah ada risiko terhadap keamanan maupun kepentingan negara. Pemeriksaan yang menyeluruh juga dibutuhkan untuk membedakan dugaan yang telah didukung bukti dari informasi yang masih harus diverifikasi. Dengan demikian, penilaian tidak semestinya dibangun hanya dari spekulasi atau kabar yang beredar.
Dalam pandangan Yusril, perkara dengan dampak yang dapat melibatkan presiden dan para menteri jelas berbeda dari urusan kecil yang bisa ditangani seorang menteri sendiri. Skala pejabat yang disebut menjadi sasaran, ditambah belum terungkapnya maksud tindakan, menjadikannya persoalan serius bagi negara. Penanganannya karena itu memerlukan perhatian dan koordinasi yang sepadan, serta langkah berdasarkan ketentuan hukum. Pernyataan tersebut bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa penyadapan telah terjadi atau memastikan siapa yang bertanggung jawab. Akan tetapi, dugaan yang menyentuh pimpinan negara dan anggota kabinet layak diselidiki secara serius agar fakta dapat diketahui, hak pihak terkait terlindungi, dan langkah pemerintah ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Yusril, setelah Kapolri menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penanganan dugaan penyadapan ilegal, Presiden telah mengetahui perkembangan perkara tersebut. Yusril menyebut Prabowo kemudian memerintahkan agar persoalan itu ditangani melalui langkah hukum yang tegas, dengan tetap berpedoman pada ketentuan undang-undang yang berlaku. Arahan tersebut, menurutnya, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan pernyataan atau penilaian sepihak. Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur yang semestinya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, laporan Kapolri menjadi bagian dari komunikasi mengenai penanganan kasus, bukan pengganti proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Yusril juga meminta agar penyelidikan dilakukan secara sungguh-sungguh dan objektif. Artinya, aparat perlu mengumpulkan serta memeriksa fakta secara cermat, menilai bukti yang tersedia, dan tidak menetapkan kesimpulan sebelum proses pemeriksaan berjalan. Pendekatan tersebut berlaku terhadap siapa pun yang diduga terlibat atau melakukan pelanggaran, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang. Dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum yang sama, sementara pihak-pihak terkait perlu memperoleh perlakuan sesuai aturan. Prinsip objektivitas penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara tidak dipengaruhi kepentingan tertentu dan bahwa keputusan yang diambil bertumpu pada hasil pemeriksaan, bukan spekulasi yang beredar di ruang publik.
Ia menyatakan proses semacam itu telah dilakukan dalam penanganan dugaan penyadapan ilegal. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa penyelidikan semestinya diarahkan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, sekaligus menentukan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Jika bukti menunjukkan adanya pihak yang bertanggung jawab, tindak lanjut dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Prabowo Bahas Penguatan Komunikasi Pemerintah Bersama Pimpinan Bakom di Hambalang | Prabowo Tekankan Komunikasi Pemerintah yang Sederhana dan Terbuka | Postidar 98 Bagikan Bingkisan kepada Warga Tangerang dalam Momentum Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
22 kunjungan