KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor belum dapat melanjutkan proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan khusus angkutan tambang. Rencana tersebut masih menunggu penetapan lokasi yang harus diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Tanpa dokumen itu, tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalur khusus tersebut belum bisa bergerak ke tahap berikutnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap pengesahan dokumen perencanaan pengadaan tanah atau DPPT di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian persiapan pengadaan lahan karena memuat dasar perencanaan, kebutuhan tanah, serta berbagai informasi yang diperlukan sebelum penetapan lokasi diterbitkan.
Menurut Ajat, pengesahan DPPT berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman atau Disperkim Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Bogor masih menunggu penyelesaian proses tersebut sebelum dapat mengajukan tahapan lanjutan berkaitan dengan pembebasan lahan jalan tambang.
DPPT yang telah disahkan nantinya menjadi salah satu syarat bagi gubernur untuk menandatangani penetapan lokasi. Dokumen penetapan itu diperlukan sebagai landasan resmi bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan khusus angkutan tambang.
Setelah pengesahan DPPT selesai, tahapan berikutnya adalah penerbitan penetapan lokasi oleh Gubernur Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Bogor kemudian dapat melanjutkan proses sesuai ketentuan pengadaan tanah yang berlaku. Jalan khusus ini direncanakan untuk mendukung pengaturan pergerakan kendaraan angkutan tambang sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap lalu lintas umum dan aktivitas masyarakat di wilayah yang dilintasi.
Tertundanya penetapan lokasi oleh Gubernur Jawa Barat berdampak langsung terhadap rencana pembiayaan pembebasan lahan jalan tambang Bogor pada 2026. Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk mendukung tahapan pengadaan tanah. Namun, dana tersebut belum dapat digunakan sepenuhnya karena proses penetapan lokasi menjadi dasar penting sebelum pembebasan lahan dilaksanakan. Tanpa keputusan itu, pemerintah daerah belum dapat melanjutkan tahapan pengadaan tanah secara efektif, termasuk pendataan, penilaian, musyawarah, dan pembayaran ganti kerugian kepada pemilik lahan.
Dalam APBD Perubahan 2026, alokasi pembebasan lahan kemudian disesuaikan menjadi sekitar Rp10 miliar. Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran yang hanya sekitar tiga bulan. Sementara itu, proses penetapan lokasi masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan yang dapat menjadi landasan pelaksanaan kegiatan. Dengan kondisi tersebut, mempertahankan alokasi Rp100 miliar dinilai belum sesuai dengan kemampuan pelaksanaan anggaran dalam waktu yang tersisa.
Pengurangan anggaran itu tidak berarti Pemerintah Kabupaten Bogor menghentikan rencana pembebasan lahan. Penyesuaian lebih mencerminkan perubahan jadwal dan kebutuhan pembiayaan berdasarkan perkembangan administrasi yang ada. Anggaran sekitar Rp10 miliar tetap dapat digunakan untuk mendukung tahapan awal yang memungkinkan setelah penetapan lokasi diterbitkan, sekaligus menjaga kesiapan pemerintah daerah menghadapi proses berikutnya. Apabila keputusan gubernur telah ditetapkan dan tahapan pengadaan tanah dapat berjalan lebih cepat, kebutuhan pendanaan lanjutan dapat kembali direncanakan melalui mekanisme anggaran pada periode berikutnya. Langkah ini diharapkan menjaga kesinambungan rencana pembangunan jalan tambang tanpa membebani APBD dengan alokasi yang belum dapat direalisasikan.
Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan mengalihkan sementara sekitar Rp90 miliar yang sebelumnya disiapkan untuk membiayai pembebasan lahan jalan tambang. Keputusan tersebut diambil karena proses pembebasan lahan masih menanti penetapan lokasi dari Gubernur Jawa Barat. Selama penetapan itu belum diterbitkan, anggaran yang telah disiapkan belum digunakan untuk pelaksanaan pembebasan lahan.
Untuk sementara, dana tersebut diarahkan guna membiayai kebutuhan infrastruktur pada bidang pendidikan, kesehatan, dan jalan. Pengalihan ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam mengatur penggunaan anggaran yang tersedia, sembari menunggu kepastian tahapan pembebasan lahan jalan tambang. Penempatan dana pada kebutuhan infrastruktur tersebut bersifat sementara dan tidak menghapus rencana pemerintah untuk melanjutkan pembebasan lahan.
Rudy menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tetap mempersiapkan biaya yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan. Menurutnya, pemerintah daerah tetap berkomitmen menyediakan anggaran ketika proses tersebut dapat berjalan sesuai tahapan yang diperlukan. Kesiapan pembiayaan tetap dijaga meskipun dana yang sebelumnya dialokasikan harus diarahkan lebih dahulu untuk kebutuhan lain.
Rudy juga menjelaskan bahwa lamanya proses dan waktu anggaran yang terbatas membuat pemerintah perlu memprioritaskan program lain. Karena itu, sekitar Rp90 miliar tersebut untuk sementara digunakan untuk mendukung kebutuhan infrastruktur di bidang pendidikan, kesehatan, dan jalan. Prioritas tersebut dilakukan sambil menunggu penetapan lokasi dari Gubernur Jawa Barat, yang menjadi dasar bagi kelanjutan proses pembebasan lahan jalan tambang. Setelah kepastian proses tersedia, pemerintah daerah tetap akan mempersiapkan biaya yang diperlukan sesuai kebutuhan pembebasan lahan.
Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan rencana pembebasan lahan untuk pembangunan jalan khusus angkutan tambang tetap dilanjutkan. Proses tersebut menunggu penetapan lokasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui keputusan Gubernur Jawa Barat. Penetapan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan pengadaan tanah, termasuk pendataan bidang lahan, penyusunan dokumen teknis, serta koordinasi dengan masyarakat dan pemilik lahan yang terdampak.
Setelah kepastian lokasi diterbitkan, Pemkab Bogor akan mengembalikan kebutuhan anggaran pembebasan lahan ke dalam pembahasan APBD 2027. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih menempatkan pembangunan jalan tambang sebagai agenda infrastruktur yang perlu direalisasikan secara bertahap. Penganggaran kembali akan disesuaikan dengan hasil penetapan lokasi, perhitungan kebutuhan lahan, dan ketentuan pengadaan tanah yang berlaku.
Jalan khusus tersebut dirancang memiliki panjang sekitar 11 kilometer. Jalurnya akan melintasi kawasan pertambangan di Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang, yang selama ini menjadi wilayah dengan aktivitas angkutan material tambang cukup tinggi. Rencana jaringan jalan ini juga diarahkan untuk terintegrasi dengan Jakarta Outer Ring Road atau JORR III. Integrasi tersebut diharapkan dapat memperlancar konektivitas distribusi material sekaligus mengurangi beban lalu lintas pada ruas jalan yang digunakan masyarakat.
Pembangunan jalan khusus angkutan tambang ditujukan untuk memisahkan kendaraan pengangkut material tambang dari jalan umum. Pemisahan arus kendaraan diharapkan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama warga yang beraktivitas di sekitar jalur tambang, serta mengurangi potensi konflik kendaraan berat dan kendaraan umum. Selain itu, penggunaan jalur khusus dapat membantu menekan kerusakan infrastruktur jalan di wilayah barat Kabupaten Bogor yang selama ini menerima beban angkutan berat. Dengan menunggu penetapan lokasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Bogor tetap menyiapkan kelanjutan rencana pembebasan lahan dan kebutuhan pendanaannya dalam APBD 2027.





