TANGERANG KOTA – Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Korupsi Provinsi Banten, Syamsul Bahri, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Laporan tersebut terkait belanja pakaian dinas dan atribut bagi Ketua serta anggota DPRD Kota Tangerang yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2022-2023.
Syamsul Bahri, yang datang ke kantor Kejari didampingi beberapa wartawan, mengungkapkan bahwa laporan ini tidak hanya mencakup dugaan korupsi dalam belanja pakaian dinas, tetapi juga beberapa kasus lainnya yang sedang dipersiapkan untuk dilaporkan. “Selain belanja pakaian dinas dan atribut, kami masih menyiapkan pemberkasan kasus lainnya yang akan menyusul,” ungkapnya.
Dalam penjelasannya kepada media, Syamsul menyampaikan kronologi kejadian dan menyerahkan presrilis terkait dugaan korupsi tersebut. Ia juga mempersilakan awak media untuk mengekspos kasus ini lebih lanjut.
Dugaan korupsi ini bermula dari belanja pakaian dinas sipil resmi (PSR), pakaian sipil harian (PSH), pakaian dinas harian (PDH), dan pakaian sipil lengkap (PSL) yang diperuntukkan bagi 50 anggota DPRD Kota Tangerang. Dalam pelaksanaan pengadaan barang tersebut, ditemukan kejanggalan, salah satunya penggunaan dua item kegiatan yaitu belanja pakaian dan belanja jahit, yang dilakukan secara terpisah.
Syamsul Bahri menyoroti beberapa kegiatan tahun 2022, di antaranya Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) senilai Rp202.500.000 dan Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) dengan nilai pagu Rp429.495.000. Dalam pelaksanaannya, pengadaan dilakukan melalui tender, namun ditemukan indikasi adanya penggelembungan harga dan kecurangan dalam proses lelang. Pemenang lelang tahun 2022 adalah CV. Yung Textile yang beralamat di Jalan Baharudin, Tangerang.
Syamsul juga menuding adanya penyelundupan belanja pakaian DPRD ke dalam kegiatan dengan nama lain “Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD” yang dianggarkan sebesar Rp43.848.970.549. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp1.835.165.000 dialokasikan untuk belanja pakaian dinas, namun ditemukan indikasi penggelembungan harga sebesar Rp779.495.000 serta dugaan belanja fiktif sebesar Rp1.055.670.000.
Hal serupa terjadi pada tahun 2023, di mana total belanja untuk pakaian dinas, PSR, PSH, dan PSL mencapai Rp986.400.000. Syamsul mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut terindikasi terjadi manipulasi anggaran melalui kegiatan “Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD” yang dianggarkan sebesar Rp47.579.290.300, dan setelah revisi meningkat menjadi Rp47.614.823.412.
Syamsul Bahri menegaskan bahwa dugaan korupsi ini merusak tatanan ekonomi daerah. Ia meminta Kejari Kota Tangerang segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. “Mari kita kawal kasus ini hingga ke meja hijau,” tutupnya.
(TIM/RED)