KOTA KEDIRI – Kita Sering mendengar tentang Undang Undang Jaminan Fidusia dan Undang Undang Perlindungan Konsumen, Kedua Undang Undang ini sering berjalan Sinergi dalam Transaksi Pembelian Kendaraan Bermotor secara Kredit di Indonesia. Walaupun sering berjalan Sinergi, Akan tetapi Kedua Undang Undang Ini sebenarnya Berbeda secara Substansi dan Fokus.
Hal Ini Terungkap Dalam Pembahasan Ringan Antara Media Ini dengan Seorang Penasehat dan Konsultan Hukum Kediri Dedy Luqman Hakim, S.H., Menurut Dedy ada Beberapa Perbedaan antara UU Jaminan Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999) dan UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), Salah satunya terletak pada fokus utama, tujuan, dan subjek hukum yang diatur, meskipun keduanya sering beririsan dalam transaksi leasing atau kredit kendaraan.
Berikut adalah perbedaan mendetailnya Menurut Dedy Luqman Hakim, S.H., Yuk Kita Simak:
1. Fokus dan Tujuan Utama
UU Jaminan Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999):
Fokus: Mengatur tentang pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, di mana benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (debitur).
Tujuan: Memberikan kepastian hukum dan kedudukan yang kuat bagi kreditur (pemberi pinjaman/leasing) untuk mengambil jaminan jika debitur wanprestasi.
UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999):
Fokus: Mengatur hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha.
Tujuan: Memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dari tindakan merugikan oleh pelaku usaha (seperti klausula baku yang sepihak, informasi yang menyesatkan, atau kualitas barang yang buruk).
2. Subjek yang Dilindungi
UU Fidusia: Lebih menitikberatkan pada perlindungan kepentingan Kreditur/Finance agar objek jaminan tidak dialihkan tanpa izin dan dapat dieksekusi.
UU Perlindungan Konsumen: Lebih menitikberatkan pada perlindungan Konsumen (Debitur/Pembeli) dari praktik bisnis yang tidak adil.
3. Objek dan Sifat Perjanjian
UU Fidusia: Mengatur jaminan atas benda bergerak (kendaraan, mesin) maupun benda tidak bergerak yang tidak bisa diikat hak tanggungan. Sifatnya adalah perjanjian jaminan.
UU Perlindungan Konsumen: Mengatur transaksi jual beli, sewa, atau jasa secara umum. Sifatnya mengatur transaksi perdagangan.
4. Konteks dalam Kasus Leasing/Kredit (Titik Irisan)
Dalam prakteknya, kedua UU ini sering berjalan bersamaan:
Contoh: Kredit Mobil. Kreditur menggunakan UU Fidusia untuk menjamin mobil tetap menjadi milik mereka secara hukum (di atas kertas) sampai lunas, dan wajib mendaftarkan akta tersebut ke kantor jaminan fidusia agar sah.,Tambah Dedy.
Jika Terjadi Konflik, Salah Satu Contoh Jika perusahaan leasing melakukan penarikan mobil secara paksa tanpa sertifikat fidusia, konsumen terlindungi oleh UU Perlindungan Konsumen karena tindakan tersebut melanggar hak konsumen, Pungkas Dedy yang Saat Ini Menjabat Sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya ini.
(Luck)

