Jakarta | Beredarnya rekaman video call yang memperlihatkan Ruben Onsu berbincang dengan seorang pria menjadi sorotan publik. Rekaman tersebut disebut diunggah melalui akun Instagram Sarwendah, sehingga segera menarik perhatian dan memicu perbincangan di ruang publik. Kemunculan unggahan itu berlangsung di tengah persoalan yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah sebagai mantan pasangan suami istri.
Situasi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Ia menyoroti penyebaran rekaman video call yang beredar melalui media sosial. Respons tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap langkah yang ditempuh pihak Ruben untuk menyikapi beredarnya materi video tersebut di Instagram.
Rekaman yang menampilkan Ruben sedang melakukan panggilan video itu menjadi pusat pembahasan karena muncul pada saat hubungan Ruben dan Sarwendah masih menjadi perhatian masyarakat. Unggahan dari akun Instagram Sarwendah membuat materi tersebut semakin mudah diketahui oleh pengguna media sosial dan berkembang menjadi isu yang diperbincangkan.
Dalam perkembangan ini, kuasa hukum Ruben Onsu menyampaikan sikap terhadap penyebaran rekaman tersebut. Minola Sebayang menjadi pihak yang memberikan tanggapan atas beredarnya video call itu, termasuk berkaitan dengan langkah pelaporan yang dilakukan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak Ruben memperhatikan distribusi rekaman yang telah beredar di Instagram.
Peristiwa itu kembali menempatkan nama Ruben Onsu dan Sarwendah dalam sorotan. Namun, informasi mengenai rekaman tersebut pada tahap ini berfokus pada keberadaan video call, unggahan melalui akun Instagram Sarwendah, serta tanggapan dari kuasa hukum Ruben Onsu. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana persoalan penyebaran rekaman itu ditangani.
Kuasa hukum Ruben Onsu menyampaikan bahwa kliennya telah membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik atas penyebaran rekaman video call di Instagram Sarwendah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/7634 dan tercatat didaftarkan pada 11 Oktober 2026. Aduan itu menjadi langkah hukum Ruben untuk menindaklanjuti beredarnya materi yang dinilai telah merugikan nama baik serta reputasinya.
Materi yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan perekaman percakapan video tanpa izin. Selain proses perekamannya, penggunaan dan penyebaran rekaman tersebut juga dipersoalkan karena dianggap menimbulkan kerugian bagi Ruben. Kuasa hukum menilai, rekaman yang beredar tidak semestinya digunakan atau disebarluaskan tanpa persetujuan pihak yang terlibat, terlebih apabila dampaknya memengaruhi citra seseorang di ruang publik.
Minola Sebayang menyampaikan keterangan mengenai laporan itu saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut telah tercatat secara resmi dan menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri dugaan peristiwa yang dilaporkan. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat menjelaskan proses perekaman, pihak yang menyebarkan, serta penggunaan rekaman yang dipersoalkan.
Laporan dengan nomor STTLP/B/7634 itu disebut sebagai laporan kedua yang dibuat pada hari dan tanggal yang sama, yakni 11 Oktober 2026. Namun, laporan tersebut memiliki waktu pendaftaran yang berbeda. Keterangan itu disampaikan tanpa memerinci waktu maupun rincian laporan sebelumnya, sehingga informasi mengenai aduan kedua perlu dibedakan dari laporan yang lebih dahulu tercatat.
Dengan adanya laporan ini, dugaan pencemaran nama baik, perekaman tanpa izin, dan penggunaan rekaman yang dinilai merugikan Ruben akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada penanganan aparat serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan rekaman tersebut.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa rekaman video call yang beredar di Instagram Sarwendah patut diduga telah mengalami penyuntingan. Menurut pandangan pihaknya, rekaman tersebut kemudian digunakan dengan cara yang dianggap melawan hukum. Namun, dugaan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti, karena masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Minola belum menjelaskan bagian mana dalam rekaman yang diduga telah diedit. Pihak kuasa hukum memilih menyerahkan penentuan tersebut kepada kepolisian, yang memiliki kewenangan untuk mendalami materi rekaman, meminta keterangan, dan memeriksa bukti-bukti yang berkaitan. Ruben juga disebut akan menyampaikan penjelasan secara langsung ketika memberikan keterangan dalam proses berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memahami konteks rekaman dan bagian-bagian yang dipersoalkan.
Dugaan penyuntingan itu berkaitan dengan adanya bagian yang dinilai tidak sinkron atau tidak selaras. Ketidaksesuaian tersebut menjadi alasan bagi pihak pelapor untuk meminta penyelidikan lebih lanjut, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa rekaman pasti telah diubah. Kepolisian nantinya akan mendalami bagian yang dianggap tidak sinkron berdasarkan keterangan Ruben, penjelasan pelapor, serta bukti pendukung yang diserahkan. Pemeriksaan teknis terhadap rekaman juga dapat menjadi bagian dari proses untuk menilai keutuhan dan konteks materi yang beredar.
Dengan demikian, posisi kuasa hukum saat ini masih berupa penyampaian dugaan mengenai adanya editan dan penggunaan rekaman yang dinilai bermasalah secara hukum. Hasil penyelidikan kepolisian akan menentukan apakah terdapat penyuntingan, bagaimana perubahan itu dilakukan, serta apakah penggunaannya memenuhi unsur pelanggaran hukum. Sebelum proses tersebut selesai, seluruh pihak perlu menempatkan informasi itu sebagai dugaan yang masih menunggu pembuktian, sekaligus menghormati keterangan resmi dan tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan.
Minola Sebayang menyampaikan keberatan terhadap publikasi percakapan pribadi tanpa izin, terutama ketika materi tersebut digunakan untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Menurutnya, komunikasi yang berlangsung dalam ruang privat tidak semestinya disebarluaskan kepada publik tanpa persetujuan pihak-pihak yang terlibat. Penyebaran rekaman melalui media sosial dapat menimbulkan persepsi sepihak, memperluas persoalan, serta memicu penilaian yang belum tentu sesuai dengan keadaan sebenarnya. Karena itu, penggunaan rekaman untuk membangun narasi yang merugikan seseorang dinilai perlu diperiksa secara hati-hati, baik dari sisi proses memperoleh maupun tujuan penyebarannya.
Minola juga menegaskan bahwa isi percakapan tidak serta-merta menghapus persoalan hukum apabila rekaman tersebut diduga diperoleh dan disebarkan melalui cara yang melanggar ketentuan. Materi yang dianggap benar atau menarik perhatian publik tetap tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak privasi dan perlindungan terhadap nama baik. Dugaan pelanggaran, termasuk mengenai cara memperoleh rekaman, pihak yang menyebarkan, serta konteks publikasinya, perlu dinilai berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku. Penilaian tersebut bukan menjadi kewenangan perdebatan di ruang publik, melainkan proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Ruben Onsu, melalui kuasa hukumnya, menggunakan hak sebagai warga negara Indonesia untuk melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Langkah ini ditempuh agar persoalan tidak berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan atau keramaian akibat pro dan kontra di media sosial. Laporan diarahkan kepada akun Instagram yang mem-posting atau mempublikasikan rekaman tanpa hak, sementara penentuan ada atau tidaknya pelanggaran diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kepolisian diharapkan memeriksa dugaan tersebut secara objektif, termasuk menelusuri asal rekaman, proses penyebaran, dan dampaknya, berdasarkan bukti yang tersedia serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

