Jakarta | Ruben Onsu menempuh dua jalur hukum pada 11 Oktober 2026 setelah muncul persoalan terkait penyebaran video dan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi Bertrand Peto. Langkah tersebut dikonfirmasi oleh Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membuat satu laporan saja, melainkan dua laporan kepolisian yang diajukan pada hari yang sama.
Menurut Minola, kedua laporan itu memiliki waktu pelaporan yang berbeda. Laporan pertama dibuat pada Minggu dini hari, sedangkan laporan kedua diajukan pada pukul 15.00 WIB. Meskipun diajukan secara terpisah, keduanya berkaitan dengan perkara yang hampir sama, yakni persoalan penyebaran video serta dugaan adanya akses tanpa izin terhadap data pribadi Bertrand Peto.
Keterangan mengenai dua laporan tersebut disampaikan Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2026. Penjelasan itu sekaligus meluruskan anggapan bahwa Ruben hanya membuat satu laporan hukum untuk menangani persoalan tersebut. Kuasa hukum menyebut perbedaan waktu pelaporan menjadi salah satu hal yang perlu dipahami dalam melihat langkah hukum yang telah ditempuh.
Dalam proses pelaporan, Bertrand Peto turut mendampingi Ruben. Kehadiran Bertrand menjadi bagian penting karena perkara yang dilaporkan berkaitan dengan data pribadi dan video yang menyangkut dirinya. Dengan adanya dua laporan, penanganan persoalan tersebut kini ditempuh melalui jalur hukum secara lebih dari satu proses, sesuai dengan dugaan peristiwa yang hendak dilaporkan. Pihak Ruben melalui Minola juga memberikan penjelasan awal mengenai kronologi administratif pelaporan, sementara perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan penanganan oleh aparat penegak hukum.
Laporan pertama yang ditempuh pihak Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap akun surat elektronik dan data pribadi Bertrand Peto. Penjelasan tersebut disampaikan Minola, yang menerangkan bahwa pihak yang tidak memiliki hak diduga masuk ke akun atau ruang penyimpanan data milik Bertrand. Dari akses itu, foto dan video yang tersimpan di dalamnya diduga diambil, kemudian digunakan serta disebarkan tanpa persetujuan pemilik data.
Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah video pribadi Bertrand ketika sedang berkumpul bersama teman-temannya. Video tersebut kemudian beredar di media sosial. Pihak Ruben menduga peristiwa itu tidak terjadi secara kebetulan karena informasi dan dokumentasi yang bersifat pribadi semestinya tidak diketahui orang lain tanpa adanya akses langsung atau pemberian data dari pemiliknya. Atas dasar itu, penyebaran video dipandang memiliki keterkaitan dengan dugaan pembobolan atau akses tanpa izin terhadap data Bertrand.
Dalam laporan tersebut, turut dicantumkan sebuah akun dengan alamat email sarwendah29@gmail.com serta dua nomor telepon yang disebut Bertrand berkaitan dengan Sarwendah, yaitu 0817-***-**** dan 0817-****-***. Pencantuman data itu menjadi bagian dari informasi yang diserahkan untuk membantu penelusuran dugaan akses ilegal. Bertrand disebut terkejut ketika mengetahui data yang sebelumnya tidak diketahui orang lain justru tersebar ke publik. Setelah itu, ia melakukan pengecekan terhadap riwayat akses akun dan menemukan adanya keterkaitan data akunnya dengan email yang tercantum dalam laporan. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, seluruh keterkaitan dan dugaan peretasan masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta pemeriksaan digital yang berwenang.
Laporan kedua yang ditempuh Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Perkara ini berawal dari beredarnya sebuah video yang menampilkan Ruben sedang melakukan video call dengan seorang pria. Rekaman tersebut kemudian disebut tersebar melalui sejumlah akun media sosial, termasuk salah satunya akun Instagram Sarwendah.
Minola menyampaikan bahwa pihaknya menduga rekaman video call itu dibuat tanpa izin. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar laporan karena rekaman yang bersifat pribadi diduga digunakan dan disebarkan dengan cara yang melawan hukum. Dalam perkara ini, perhatian laporan diarahkan pada tindakan penggunaan serta penyebaran rekaman, bukan pada dugaan akses ilegal terhadap akun email Bertrand.
Selain persoalan izin, pihak Ruben juga menduga adanya penyuntingan atau editan terhadap video yang beredar. Dugaan perubahan pada rekaman tersebut dinilai perlu ditelusuri melalui proses hukum agar dapat diketahui bagaimana video dibuat, apakah terdapat bagian yang diubah, dan bagaimana penyebarannya berlangsung di media sosial. Namun, rincian mengenai bentuk penyuntingan maupun dampaknya masih menjadi bagian dari materi yang dilaporkan.
Dengan demikian, laporan kedua memiliki fokus yang berbeda dari perkara lain yang berkaitan dengan dugaan akses ilegal. Perkara ini menitikberatkan pada video call Ruben, dugaan perekaman tanpa persetujuan, serta penyebaran rekaman melalui beberapa akun media sosial. Pihak pelapor menyerahkan penelusuran lebih lanjut kepada aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan terhadap rekaman dan jejak penyebarannya. Proses tersebut diharapkan dapat menjelaskan apakah video itu mengalami penyuntingan dan apakah penggunaannya memenuhi unsur pelanggaran hukum sebagaimana yang dilaporkan.
Ruben Onsu telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada kepolisian untuk melengkapi laporan yang dibuatnya. Bukti tersebut lain berupa satu unit flashdisk dan tangkapan layar unggahan dari akun media sosial yang diduga berkaitan dengan perkara. Materi itu diserahkan agar penyidik dapat menelusuri konten yang beredar, waktu publikasinya, serta keterkaitannya dengan dugaan akses ilegal dan penyebaran video atau data.
Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik kini sedang diteliti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Tahap tersebut diperlukan untuk memeriksa kelengkapan informasi dan menilai langkah penanganan berikutnya sesuai prosedur. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyatakan bahwa penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mendalaminya lebih lanjut. Proses pendalaman dapat mencakup pemeriksaan terhadap bukti digital yang diserahkan serta penelusuran terhadap akun atau pihak yang diduga terkait.
Kuasa hukum Ruben, Minola, menyampaikan bahwa tahapan berikutnya diserahkan kepada kepolisian. Menurut dia, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam akses ilegal maupun penyebaran data. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu menjelaskan bagaimana materi diperoleh, siapa saja yang memiliki akses, dan bagaimana konten tersebut kemudian beredar di ruang digital. Seluruh informasi dan barang bukti akan dinilai berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan para pihak yang dipanggil. Sampai proses itu berjalan, status keterlibatan maupun pemenuhan unsur pidana masih menjadi bagian dari pendalaman kepolisian dan belum dapat dipastikan.
Baca juga: Dugaan Tambang Salam Magelang di Tengah Isu Keselamatan, LIRA Tuntut Verifikasi dan Penegakan Hukum | Kontroversi Buku Islam Ala Prabowo: Dugaan Pelanggaran Hukum

