Sukapura – Miss komunikasi antara Soerjadi Sasmita dan Suhandoyo berakhir dengan restorasi justice di Mapolsek Sukapura Polres Probolinggo. Pada Sabtu (27 Juli 2024), kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan yang menyepakati penyelesaian permasalahan penyewaan lahan secara kekeluargaan.
Pihak pertama, Suhandoyo dari Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, dan pihak kedua, Soerjadi Sasmita dari Jalan Supriyadi 22 RT 004/006, Desa Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, sepakat untuk menyelesaikan masalah penyewaan lahan yang terjadi pada Desember 2023.
Dalam kesepakatan tersebut, Suhandoyo mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Soerjadi serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Soerjadi bersedia mencabut laporan pengaduannya di Polsek Sukapura dan menerima uang sebesar Rp6.160.000 atas kekurangan kerjasama dan bagi hasil tersebut.
Kasus ini bermula ketika Soerjadi melaporkan Suhandoyo atas tuduhan penipuan atau penggelapan uang modal tanam kubis dan bawang pre/polong di lahan pertanian milik Suhandoyo. Awalnya, mereka menyepakati bahwa hasil panen kubis dan bawang pre/polong akan dibagi untuk memenuhi kebutuhan bibit, pupuk, dan ongkos kerja. Namun, Suhandoyo tidak mengembalikan modal tanam sebesar Rp9.660.000 setelah panen, sehingga Soerjadi melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sukapura.
Aipda Dadang Hariyanto, S.H., menyampaikan bahwa proses mediasi dilakukan dengan lancar dan mencapai kesepakatan tanpa tekanan dari pihak manapun. Kuasa hukum Suhandoyo, M. Sarif Hidayatullah, S.H., menegaskan bahwa kliennya puas dengan hasil mediasi ini dan berharap tidak ada lagi masalah di kemudian hari.
Pelaporan oleh: Edi D.