Serang | Seorang ibu rumah tangga berinisial AS, berusia 37 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. Perempuan tersebut diduga terlibat dalam penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja melalui tawaran pekerjaan yang ternyata tidak sesuai dengan janji yang disampaikan kepada para korban. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut harapan pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan, tetapi berujung pada kerugian finansial.
Dalam perkara tersebut, AS diduga menawarkan atau menjanjikan penyediaan pekerjaan kepada calon tenaga kerja. Para korban kemudian menyerahkan sejumlah uang karena percaya terhadap tawaran dan keterangan yang diberikan oleh tersangka. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan. Akibat perbuatan itu, sepuluh pencari kerja disebut mengalami kerugian dengan nilai keseluruhan mencapai Rp223 juta.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan AS serta perkara yang menjeratnya. Ia menerangkan bahwa tersangka ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan kepada calon tenaga kerja. Keterangan tersebut menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyediaan pekerjaan fiktif, bukan proses rekrutmen yang benar-benar menghasilkan penempatan kerja bagi para korban.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat ketika menerima tawaran pekerjaan, terutama apabila calon pekerja diminta menyerahkan uang dengan iming-iming dapat segera diterima bekerja. Informasi mengenai identitas pemberi tawaran, perusahaan yang disebut sebagai penyedia pekerjaan, serta kejelasan proses rekrutmen perlu diperiksa terlebih dahulu. Meski demikian, dugaan terhadap AS tetap harus dipahami sesuai keterangan resmi kepolisian dan proses penanganan perkara yang berlaku.
Menurut keterangan Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, perkara tersebut bermula ketika AS menawarkan kesempatan kerja kepada sejumlah pencari kerja. Tawaran itu disebut berupa pekerjaan di PT Lotte Chemical yang berlokasi di Kota Cilegon, dengan posisi sebagai karyawan tetap. Informasi mengenai status pekerjaan tersebut membuat para korban tertarik, karena mereka berharap memperoleh pekerjaan yang stabil di perusahaan besar.
Dalam menyampaikan tawarannya, AS disebut mengaku sebagai seorang pengacara. Selain itu, berdasarkan penjelasan kepolisian, AS juga menyatakan memiliki kedekatan dengan pihak PT Lotte Chemical. Pengakuan tersebut disampaikan untuk meyakinkan para pencari kerja bahwa dirinya mampu membantu proses penerimaan mereka. Para korban kemudian percaya terhadap informasi yang diberikan dan mengikuti arahan AS terkait kesempatan kerja yang ditawarkan.
Kepolisian menerangkan bahwa tawaran tersebut menjadi bagian dari rangkaian modus yang menyebabkan sepuluh pencari kerja mengalami kerugian dengan total sekitar Rp223 juta. Rincian dugaan kerugian itu berkaitan dengan uang yang diserahkan para korban setelah mereka menerima janji mengenai pekerjaan sebagai karyawan tetap. Dalam tahap ini, AS diduga menggunakan identitas dan klaim kedekatan tersebut untuk membangun kepercayaan sebelum meminta sejumlah uang dari para pencari kerja.
Namun, uraian mengenai pengakuan sebagai pengacara dan hubungan dengan perusahaan tersebut merujuk pada keterangan yang disampaikan dalam penanganan perkara oleh kepolisian. Keterangan itu tidak serta-merta membuktikan bahwa AS benar-benar memiliki hubungan dengan PT Lotte Chemical. Status dan kebenaran setiap klaim tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Kepolisian masih mendasarkan penjelasan publiknya pada informasi dan bukti yang telah diperoleh dalam perkara tersebut.
Para korban dalam perkara ini menyerahkan sejumlah uang karena pembayaran tersebut disebut sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan. Keterangan mengenai pungutan itu menjadi bagian penting dalam pengungkapan modus lowongan kerja fiktif di Serang. Kesempatan kerja yang ditawarkan diduga disertai permintaan biaya, sehingga para pencari kerja memberikan uang dengan harapan dapat memenuhi persyaratan dan melanjutkan proses penerimaan. Namun, berdasarkan bahan pendataan sementara, pembayaran tersebut tidak berujung pada pekerjaan sebagaimana yang diharapkan.
Besaran uang yang diserahkan oleh setiap korban tidak sama. Nilainya berada dalam rentang Rp13 juta hingga Rp33 juta untuk masing-masing pencari kerja. Perbedaan jumlah pembayaran tersebut menunjukkan bahwa kerugian para korban terjadi dalam nominal yang beragam, meskipun seluruhnya berkaitan dengan syarat memperoleh pekerjaan yang ditawarkan. Jumlah yang cukup besar bagi setiap orang membuat dampak perkara ini tidak hanya berkaitan dengan hilangnya kesempatan kerja, tetapi juga beban finansial yang harus ditanggung para korban.
Berdasarkan pendataan sementara kepolisian, terdapat 10 korban yang telah tercatat dalam perkara tersebut. Jika seluruh pembayaran dihitung, total kerugian yang dialami mencapai Rp223 juta. Angka itu menggambarkan besarnya kerugian secara keseluruhan, sekaligus menunjukkan bahwa permintaan uang sebagai syarat pekerjaan berdampak pada banyak pencari kerja. Data tersebut masih disebut sebagai pendataan sementara, sehingga informasi mengenai jumlah korban dan nilai kerugian dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. Untuk saat ini, fakta yang tercatat menunjukkan bahwa sepuluh pencari kerja telah menyerahkan uang dengan nominal berbeda, mulai dari Rp13 juta sampai Rp33 juta, dan mengalami kerugian gabungan sebesar Rp223 juta.
Penanganan perkara lowongan kerja fiktif di Serang berlanjut melalui langkah hukum terhadap AS. Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menyampaikan bahwa AS dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keterangan tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan dalam proses penanganan perkara ini.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Serang, pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pencantuman kedua ketentuan tersebut menunjukkan dasar pasal yang digunakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan modus lowongan kerja fiktif tersebut.
Frasa “juncto” dalam penyebutan pasal menunjukkan bahwa ketentuan dalam Pasal 492 diterapkan berkaitan dengan Pasal 486. Dengan demikian, proses hukum terhadap AS merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dasar hukum itu disampaikan langsung oleh AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi selaku Kasatreskrim Polres Serang.
Dengan jeratan Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perkara AS memiliki landasan pasal yang jelas dalam pemberitaan penanganan kasus tersebut. Keterangan ini menutup rangkaian informasi mengenai langkah hukum terhadap AS, sekaligus menegaskan bahwa penyidik menggunakan ketentuan dalam KUHP sebagai dasar penanganan perkara lowongan kerja fiktif di Serang.
Baca juga: Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta atas Penahanan Tak Sah

