Opini  

Paralegal LBH Sastra Bramastra Yudha Mendampingi Klien Melakukan Pengaduan Atas Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri Tuban

Tuban – Paralegal Sugiono bersama Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sastra Bramastra Yudha, M. Chusnul Chuluq, mendampingi seorang klien dalam mengajukan laporan dugaan tindak pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Tuban, Senin (20/11/2024).

Kehadiran Sugiono dan M. Chusnul Chuluq di kejaksaan bertujuan untuk memastikan hak-hak klien mereka sebagai warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Dalam keterangannya, Sugiono menyampaikan bahwa laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan masyarakat secara moral dan materi.

“Kami hadir untuk mendampingi klien dalam mencari keadilan atas dugaan tindak pidana yang dialaminya. Sebagai bagian dari LBH Sastra Bramastra Yudha, kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum terbaik,” ujar Sugiono.

M. Chusnul Chuluq menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Kami berharap aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Tuban dapat menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan transparan. LBH Sastra Bramastra Yudha akan terus mendukung upaya hukum ini demi keadilan,” katanya.

Proses pengaduan masyarakat (Dumas) di Kejaksaan Negeri Tuban berlangsung lancar, dan klien didampingi secara penuh oleh tim LBH. Hingga berita ini diturunkan, Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut sedang dalam tahap verifikasi awal oleh pihak kejaksaan.

LBH Sastra Bramastra Yudha berharap kasus ini dapat menjadi perhatian dan ditangani dengan baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *