JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan hukum bagi pengalihan kepemilikan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari penataan kewajiban finansial proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Pengalihan saham itu diharapkan memberikan dasar yang lebih jelas bagi pemerintah dalam mengelola berbagai tanggungan yang berkaitan dengan proyek, termasuk kewajiban pembayaran dan utang. Dengan adanya aturan presiden, proses penataan aset serta kewajiban PSBI dapat dilakukan melalui mekanisme yang terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan kekayaan negara.
Langkah tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menyelesaikan persoalan pembiayaan Whoosh, tetapi juga untuk memastikan dampaknya terhadap keuangan negara tetap terkendali. Pemerintah mengarahkan penyelesaian kewajiban proyek agar tidak mengorbankan stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, rancangan kebijakan masih disusun dengan mempertimbangkan aspek hukum, fiskal, dan tata kelola aset negara.
Informasi mengenai penyusunan Perpres itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Evita Manthovani dalam konferensi pers APBN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kerangka regulasi yang diperlukan untuk mendukung pengalihan saham PSBI sekaligus menata kewajiban terkait proyek kereta cepat.
Perpres tersebut nantinya diharapkan menjadi instrumen koordinasi pemerintah dan badan usaha milik negara yang terlibat. Melalui landasan hukum itu, pengelolaan kewajiban Whoosh dapat ditempatkan dalam skema yang lebih terarah, dengan memperhatikan kemampuan fiskal negara dan keberlanjutan layanan kereta cepat bagi masyarakat.
Rancangan peraturan presiden yang sedang difinalisasi diposisikan sebagai instrumen untuk menata pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Namun, ruang lingkupnya tidak berhenti pada perpindahan kepemilikan saham. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memastikan keberlanjutan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh, sekaligus memberikan landasan bagi penyelesaian kewajiban proyek secara menyeluruh dan hati-hati.
Pengalihan saham kepada pemerintah atau Kementerian Keuangan menjadi bagian penting dalam penataan tersebut. Dengan perubahan posisi kepemilikan itu, pemerintah memperoleh dasar kelembagaan untuk mengatur langkah yang berkaitan dengan beban utang dan kewajiban finansial proyek. Kebijakan ini bukan semata-mata perubahan administrasi kepemilikan, melainkan bagian dari upaya membangun kerangka penyelesaian yang lebih tertata sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pihak.
Keberlanjutan Whoosh tetap menjadi pertimbangan dalam penyusunan rancangan perpres. Karena itu, pengaturan mengenai saham perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni memastikan proyek dapat terus dikelola bersamaan dengan penataan kewajiban yang menyertainya. Pemerintah berupaya agar seluruh aspek tersebut dipertimbangkan secara hati-hati, sehingga keputusan yang diambil tidak memisahkan keberlangsungan layanan dari persoalan finansial proyek.
Melalui rancangan ini, pengalihan saham diharapkan menjadi landasan untuk merapikan hubungan kewajiban dan tanggung jawab dalam proyek Whoosh. Penataan tersebut mencakup perhatian terhadap keberlanjutan proyek serta penyelesaian kewajiban secara menyeluruh, tanpa mendahului keputusan teknis yang masih berada dalam proses. Finalisasi perpres menjadi tahapan penting untuk memberikan arah kebijakan yang jelas bagi pengelolaan saham dan kewajiban proyek ke depan.
Skema pengalihan aset dan restrukturisasi kewajiban terkait proyek Whoosh telah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) sebagai bagian dari upaya menata kewajiban yang berkaitan dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Tahap ini menunjukkan bahwa penanganan persoalan finansial tersebut tidak dilakukan melalui keputusan yang berdiri sendiri, melainkan melalui rangkaian pembahasan lintas sektor.
Proses finalisasi dikerjakan secara komprehensif bersama kementerian dan lembaga terkait. Setiap aspek, mulai dari dasar hukum, struktur pengalihan aset, posisi kepemilikan, hingga konsekuensi terhadap kewajiban perusahaan, perlu dikaji secara terpadu. Koordinasi tersebut penting untuk memastikan kebijakan yang disusun memiliki landasan yang jelas dan dapat diterapkan sesuai tata kelola pengelolaan aset negara serta prinsip kehati-hatian.
Kehati-hatian pemerintah terutama berkaitan dengan kondisi neraca badan usaha milik negara yang memperoleh penugasan dalam proyek tersebut. Penyelesaian kewajiban Whoosh perlu dirancang agar tidak menimbulkan tekanan baru terhadap kesehatan keuangan perusahaan negara. Karena itu, pembahasan tidak hanya berfokus pada penyelesaian utang, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan badan usaha dalam menjaga keberlanjutan operasional, memenuhi kewajiban lainnya, dan menjalankan penugasan pemerintah.
Langkah ini menjadi respons terhadap dinamika finansial KCIC yang memerlukan penataan melalui kebijakan antarlembaga. Pemerintah masih menyelesaikan berbagai rincian dalam rancangan Perpres sebelum proses tersebut ditetapkan secara resmi. Dengan demikian, pengalihan saham PSBI dan restrukturisasi kewajiban diposisikan sebagai bagian dari penataan yang sedang difinalisasi, tanpa mendahului keputusan akhir maupun menyimpulkan dampak yang belum dinyatakan.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) merupakan badan usaha yang menjalankan operasional layanan kereta cepat Whoosh. Perusahaan ini dibentuk melalui kerja sama konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia dan konsorsium perusahaan perkeretaapian asal Tiongkok. Struktur tersebut mencerminkan pola kemitraan yang digunakan dalam pembangunan serta pengoperasian proyek kereta cepat Jakarta–Bandung.
Dalam komposisi kepemilikan yang berlaku, konsorsium BUMN Indonesia melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) menguasai 60 persen saham KCIC. Sementara itu, konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co. Ltd. memiliki 40 persen saham. Pembagian ini menjadi dasar hubungan kepemilikan para pihak yang terlibat dalam pengelolaan Whoosh.
PT PSBI sendiri berperan sebagai wadah kepemilikan saham yang mewakili konsorsium BUMN Indonesia di KCIC. Posisi tersebut berkaitan dengan rencana pemerintah untuk mengatur pengalihan saham PSBI, sebagaimana dituangkan dalam rancangan Peraturan Presiden yang sedang difinalisasi. Kebijakan itu diarahkan untuk mendukung penataan kewajiban dan struktur pembiayaan proyek Whoosh, termasuk pengelolaan utang yang muncul dalam pelaksanaannya.
Rencana pengalihan saham tersebut perlu dipahami dalam konteks struktur kepemilikan KCIC yang telah ada. Informasi mengenai porsi 60 persen milik konsorsium BUMN melalui PT PSBI dan 40 persen milik konsorsium Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co. Ltd. menjadi latar belakang penting dalam pembahasan kebijakan pemerintah. Namun, sumber informasi mengenai rencana tersebut belum menyebutkan adanya perubahan komposisi kepemilikan setelah kebijakan diterapkan. Karena itu, rincian mengenai status saham dan pengaturan lanjutan masih menunggu ketentuan resmi yang akan ditetapkan pemerintah.

