Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Segera Dirilis, Atur Tarif dan Pembagian Kewenangan

Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Segera Dirilis, Atur Tarif dan Pembagian Kewenangan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merampungkan proses sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Penyelesaian tahap tersebut menjadi langkah penting sebelum regulasi yang mengatur kepentingan pengemudi ojek online dan pekerja pada layanan transportasi berbasis aplikasi itu resmi diterbitkan. Perpres ini disiapkan untuk memberikan landasan perlindungan yang lebih jelas bagi para pekerja, sekaligus menata sejumlah aspek yang selama ini menjadi perhatian publik.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penyusunan aturan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi para pelaku ojek online. Masukan dari pengemudi menjadi salah satu dasar dalam pembahasan agar ketentuan yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan pekerja di lapangan. Perlindungan yang diatur dalam perpres diharapkan dapat memperkuat kepastian bagi pengemudi, termasuk dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi serta pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan layanan transportasi online.

Dasco menyatakan, Kementerian Sekretariat Negara dijadwalkan merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada Kamis, 8 Oktober. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama pemerintah yang berlangsung di lobi Nusantara III, kompleks DPR RI, Jakarta. Penerbitan regulasi tersebut akan menandai berakhirnya rangkaian pembahasan lintas lembaga yang melibatkan pemerintah dan DPR. Setelah diberlakukan, perpres diharapkan menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan pekerja transportasi online, sekaligus memperjelas pembagian kewenangan dan pengaturan tarif yang menjadi bagian dari perhatian para pengemudi.

Penjelasan Dasco mengenai rencana Peraturan Presiden (Perpres) tersebut menunjukkan bahwa substansi utamanya berkaitan dengan perlindungan dan pengaturan pekerja transportasi online. Salah satu ruang lingkup yang secara khusus disebutkan ialah pengangkutan orang menggunakan ojek online roda dua. Dengan demikian, layanan yang selama ini digunakan masyarakat untuk perjalanan akan menjadi bagian dari ketentuan dalam satu regulasi yang sedang disusun pemerintah.

Selain mengatur pengangkutan penumpang, Perpres itu juga akan memuat ketentuan mengenai tarif. Pengaturan tarif menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan layanan ojek online roda dua. Berdasarkan penjelasan Dasco, ketentuan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari substansi Perpres, sehingga pembahasan mengenai layanan penumpang tidak hanya mencakup jenis pengangkutannya, tetapi juga aspek tarif yang menyertainya.

Ruang lingkup aturan tidak berhenti pada layanan pengantaran penumpang. Perpres juga mencakup pengantaran barang dan makanan, yang merupakan bagian lain dari layanan ojek online. Penyusunan ketentuan untuk beberapa jenis layanan tersebut ditujukan agar tersedia satu aturan yang dapat mengatur berbagai layanan ojol secara lebih jelas. Dengan adanya satu kerangka pengaturan, cakupan layanan penumpang, pengiriman barang, serta pengantaran makanan dapat ditempatkan dalam regulasi yang sama tanpa memisahkan substansi utama pengaturannya.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa Perpres dirancang untuk memberikan kejelasan mengenai layanan yang termasuk dalam ekosistem transportasi online. Pengaturan pengangkutan orang, tarif, pengantaran barang, dan pengantaran makanan menjadi unsur utama yang disebutkan dalam pembahasannya. Karena itu, substansi Perpres diarahkan pada pengaturan berbagai layanan ojol secara terpadu, sesuai ruang lingkup yang telah dijelaskan, sehingga ketentuannya dapat menjadi acuan yang lebih jelas bagi layanan tersebut.

Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online membagi kewenangan antarkementerian agar pengaturan sektor ini dapat dilakukan sesuai karakter layanan dan tanggung jawab masing-masing lembaga. Pembagian tersebut mencakup pengaturan angkutan orang, layanan pengiriman barang dan makanan, serta pembinaan terhadap pengemudi atau pelaku usaha ojek online. Dengan pembagian yang lebih jelas, setiap kementerian diharapkan tidak saling tumpang tindih dalam menyusun kebijakan.

Kementerian Perhubungan akan menangani aspek angkutan orang, termasuk layanan transportasi online yang mengantarkan penumpang. Kewenangan tersebut juga mencakup pengaturan tarif. Melalui peran ini, Kementerian Perhubungan dapat menyusun ketentuan mengenai aspek operasional angkutan, hubungan layanan dengan kebutuhan mobilitas masyarakat, serta mekanisme tarif yang menjadi perhatian pengemudi dan pengguna jasa. Aturan teknis di bidang transportasi nantinya perlu mengacu pada kerangka yang ditetapkan dalam perpres.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat tugas mengatur layanan pengiriman barang dan makanan yang dilakukan melalui platform digital. Layanan tersebut memiliki karakter berbeda dari angkutan orang karena berkaitan dengan proses pemesanan, penggunaan aplikasi, serta hubungan konsumen, mitra pengemudi, dan penyedia platform. Penempatan kewenangan ini diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih terarah bagi penyusunan ketentuan mengenai layanan digital dan aktivitas pengantaran.

Adapun para pengemudi atau pelaku usaha ojek online akan berada dalam pembinaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pembinaan ini ditujukan untuk memperkuat posisi mereka sebagai pelaku usaha, termasuk melalui kebijakan yang mendukung pengembangan kapasitas dan keberlanjutan usaha. Pembagian peran tersebut dimaksudkan agar kementerian teknis dapat menyusun aturan menteri maupun aturan turunan perpres secara terarah. Dengan demikian, ketentuan pelaksana di setiap bidang dapat lebih konsisten, saling melengkapi, dan tetap berorientasi pada perlindungan pekerja transportasi online.

Tiga kementerian terkait telah menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama sebagai wadah koordinasi dalam pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Forum ini disiapkan untuk mempertemukan kementerian dan pihak-pihak terkait secara berkala, sehingga berbagai kebijakan mengenai perlindungan pekerja transportasi online dapat dibahas dalam kerangka yang selaras. Pembentukan wadah tersebut menjadi bagian penting setelah Perpres mengatur sejumlah aspek, termasuk tarif serta pembagian kewenangan antarlembaga.

Forum komunikasi tersebut akan diketuai Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Kepemimpinan itu diharapkan dapat memperkuat komunikasi lintas kementerian sekaligus memastikan setiap tahapan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai mandat Perpres. Melalui sekretariat bersama, pembahasan mengenai aturan turunan, mekanisme koordinasi, dan kebutuhan teknis di lapangan dapat dilakukan secara lebih terarah. Wadah ini juga dapat menjadi ruang untuk menyelaraskan kepentingan pemerintah, pekerja, serta perusahaan penyedia layanan transportasi online.

Keberadaan forum tersebut ditujukan untuk memastikan proses sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berlangsung baik dan lancar. Koordinasi diperlukan agar kewenangan yang telah dibagi tidak menimbulkan tumpang tindih, sementara ketentuan mengenai tarif dan perlindungan pekerja dapat diterapkan secara konsisten. Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa koordinasi antarkementerian menjadi kebutuhan utama dalam menjalankan kebijakan ini. Menurutnya, keterlibatan dan komunikasi yang teratur di kementerian terkait akan membantu memastikan pelaksanaan Perpres berjalan searah serta mampu menjawab kebutuhan para pekerja transportasi online.