Polisi Telusuri Dugaan Modus Rukiah dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi

Polisi Telusuri Dugaan Modus Rukiah dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi

Bekasi | Polres Metro Bekasi Kota tengah mendalami dugaan penggunaan modus rukiah dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan tersebut diarahkan untuk mengungkap cara terduga pelaku mendekati dan membujuk para korban melalui dalih menjalankan prosesi rukiah.

Dalam dugaan tersebut, terduga pelaku disebut berpura-pura melakukan rukiah untuk meyakinkan korban. Prosesi keagamaan itu diduga digunakan sebagai kedok dalam membangun kepercayaan, sehingga korban bersedia mengikuti arahan yang diberikan. Polisi masih menelusuri informasi tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan atas perkara pelecehan atau kekerasan seksual yang dilaporkan.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Suparyono menyampaikan keterangan mengenai dugaan modus itu di Bekasi pada Senin, 12 Oktober. Ia menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan rukiah yang digunakan untuk membujuk para korban dalam perkara tersebut. Keterangan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan untuk memperjelas bagaimana modus tersebut diduga dijalankan.

Polisi perlu memastikan seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan penggunaan rukiah tersebut melalui pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan keterangan yang berhasil dikumpulkan. Penanganan kasus tetap berada dalam ranah penyidikan Polres Metro Bekasi Kota.

Penyidik menghimpun data secara bertahap dalam penanganan dugaan kekerasan seksual di sebuah pesantren di Bekasi. Berdasarkan informasi sementara yang disampaikan kepolisian, para korban yang telah terdata sekaligus melaporkan peristiwa tersebut merupakan perempuan. Keterangan ini menggambarkan data yang sudah diterima penyidik hingga tahap penanganan saat ini, bukan gambaran akhir mengenai keseluruhan korban dalam perkara tersebut.

Kepolisian masih memeriksa laporan, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta mencocokkan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, bentuk dugaan kekerasan, dan keterkaitan setiap keterangan dengan laporan yang sedang ditangani. Karena penyidikan masih berlangsung, data mengenai korban dapat mengalami pemutakhiran sesuai hasil pemeriksaan dan temuan baru yang dinilai relevan.

Informasi yang tersedia belum menjadi dasar untuk menyimpulkan jumlah keseluruhan korban. Aparat juga belum menyampaikan rincian identitas maupun usia para pelapor, sehingga informasi tersebut perlu disampaikan secara terbatas dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap korban. Penyebutan bahwa seluruh pelapor yang telah terdata berjenis kelamin perempuan semata-mata merujuk pada data sementara kepolisian, bukan kesimpulan bahwa tidak terdapat kemungkinan laporan lain di luar data yang telah diterima.

Dalam perkara yang diduga berkaitan dengan modus rukiah, pendalaman terhadap keterangan korban menjadi bagian penting dari proses hukum. Penyidik perlu menjaga ketelitian saat mengumpulkan bukti dan memastikan setiap laporan ditangani sesuai prosedur. Perkembangan mengenai jumlah korban, karakteristik laporan, serta fakta lain yang berkaitan dengan perkara masih menunggu hasil penyidikan resmi. Publik diharapkan merujuk pada keterangan aparat dan menghindari penyebaran informasi yang dapat mengungkap identitas atau merugikan para korban.

Selain menangani dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren Bekasi, kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan tiga orang berinisial HBH, F, dan S. Pemeriksaan terhadap ketiganya masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga kini, penyidik belum menetapkan status hukum mereka, sehingga informasi mengenai peran masing-masing masih harus menunggu hasil pendalaman berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Suparyono, menjelaskan bahwa tim penyidik terus mengumpulkan berbagai bahan untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Proses tersebut mencakup pemeriksaan saksi, penelusuran informasi yang berkaitan dengan dugaan kejadian, serta pengumpulan bukti lain yang dinilai relevan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap keterangan dapat diuji dan dibandingkan sebelum polisi mengambil keputusan hukum.

Menurut Suparyono, penyidik tidak ingin terburu-buru menentukan status pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penetapan status hukum harus didasarkan pada kecukupan bukti dan kesesuaian keterangan saksi, bukan semata-mata pada informasi awal yang beredar. Karena itu, HBH, F, dan S masih diperiksa dalam kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan penyelidikan, tanpa adanya penetapan sebagai tersangka maupun pelaku.

Polisi juga masih menelusuri hubungan ketiga orang tersebut dengan dugaan modus rukiah yang disebut dalam perkara. Setiap informasi akan diverifikasi melalui prosedur penyidikan yang berlaku. Apabila dari hasil pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi ditemukan dasar yang cukup, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya. Untuk saat ini, kepolisian menegaskan bahwa proses terhadap HBH, F, dan S masih berlangsung dan status hukum mereka belum ditetapkan.

Pria berinisial MHH, berusia 28 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan. MHH diketahui berprofesi sebagai guru. Setelah penetapan tersebut, penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara yang sedang ditangani, termasuk dugaan modus rukiah yang menjadi bagian dari pendalaman kasus.

MHH telah menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat, 9 Oktober. Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Perempuan dan Orang Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami dugaan perbuatan MHH. Pendalaman juga mencakup hubungan tersangka dan korban serta kedudukan MHH di lingkungan pesantren. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan informasi dan mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.

Salah satu korban disebut telah mengenal MHH sejak 2023, ketika korban masih bersekolah di pesantren tersebut. Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH berkedudukan sebagai ketua pondok pesantren. Informasi mengenai lama hubungan, posisi MHH, serta kondisi lingkungan pesantren menjadi bagian dari materi yang sedang ditelusuri penyidik. Polisi belum memperluas dugaan di luar keterangan dan fakta yang telah disampaikan, sementara proses pemeriksaan terhadap tersangka dan pihak terkait masih berlangsung. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik, termasuk penilaian terhadap keterangan korban, hubungan tersangka dengan korban, dan peran MHH di pesantren.

Baca juga: Tanggapan Grab terhadap Kasus Pelecehan Seksual di Bekasi | Penggeledahan KPK di Rumah Polisi Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi | Pelecehan Seksual Anak di Tangerang: Penyidik Terus Selidiki Potensi Korban Baru