Potongan Layanan Ojol Dibatasi 8 Persen, Pengemudi Berhak atas 92 Persen Pendapatan

Potongan Layanan Ojol Dibatasi 8 Persen, Pengemudi Berhak atas 92 Persen Pendapatan

Jakarta | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menetapkan batas biaya layanan yang dapat dikenakan perusahaan aplikasi kepada pengemudi. Berdasarkan Pasal 12, potongan tersebut paling banyak sebesar 8 persen dari biaya jasa layanan transportasi. Dengan batas ini, pengemudi berhak menerima sekurang-kurangnya 92 persen dari nilai biaya jasa yang menjadi dasar perhitungan, sebelum memperhitungkan unsur lain yang mungkin berlaku sesuai ketentuan terkait.

Ketentuan batas potongan itu mencakup berbagai layanan dalam ekosistem ojek online, bukan hanya perjalanan penumpang. Cakupannya meliputi layanan pengangkutan orang serta pengantaran barang dan makanan melalui aplikasi. Artinya, batas maksimal 8 persen berlaku sebagai ketentuan biaya layanan untuk kategori jasa transportasi tersebut. Perusahaan aplikasi perlu menyesuaikan skema pembebanan biaya agar tidak melampaui batas yang ditetapkan, sementara pengemudi dapat memahami porsi pendapatan yang menjadi haknya dari setiap transaksi.

Aturan ini mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Sejak tanggal tersebut, perhitungan biaya layanan pada transaksi yang tercakup perlu mengikuti batas dalam Pasal 12. Transparansi mengenai nilai jasa, potongan aplikasi, dan jumlah yang diterima pengemudi menjadi penting agar pelaksanaan ketentuan dapat dipahami oleh para pihak. Pengemudi sebaiknya memeriksa rincian transaksi dan informasi resmi dari platform, sedangkan perusahaan aplikasi perlu menyampaikan perhitungan secara jelas. Dengan batas potongan yang ditentukan, kebijakan ini memberikan acuan mengenai pembagian pendapatan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi dalam layanan berbasis platform digital.

Batas potongan layanan sebesar 8 persen mengubah porsi biaya jasa transportasi yang diterima pengemudi. Dengan ketentuan tersebut, pengemudi memperoleh 92 persen dari biaya jasa, sementara 8 persen menjadi potongan layanan aplikasi. Perbandingan ini menunjukkan pembagian pendapatan berdasarkan persentase yang ditetapkan, bukan perubahan pada besaran tarif perjalanan. Karena itu, angka 92 persen merujuk pada bagian biaya jasa yang menjadi hak pengemudi setelah potongan layanan dihitung. Penjelasan mengenai porsi ini membantu membedakan jumlah yang diterima pengemudi dari keseluruhan biaya jasa yang dibayarkan untuk layanan transportasi melalui aplikasi.

Sebelumnya, potongan aplikasi ditetapkan sebesar 20 persen dari biaya jasa. Dengan pembagian tersebut, pengemudi menerima 80 persen, sedangkan aplikasi mengambil porsi 20 persen. Jika dibandingkan secara langsung, ketentuan baru menurunkan persentase potongan dari 20 persen menjadi 8 persen. Pada saat yang sama, bagian pengemudi meningkat dari 80 persen menjadi 92 persen. Kedua angka tersebut menggambarkan porsi masing-masing pihak atas biaya jasa, sehingga perbandingan dapat dibaca dalam basis yang sama. Perbedaan utama ketentuan sebelumnya dan batas baru terletak pada persentase biaya jasa yang dipotong serta bagian yang diterima pengemudi.

Dengan demikian, untuk setiap biaya jasa yang menjadi dasar perhitungan, pembagian menurut batas potongan 8 persen menempatkan 92 persen sebagai bagian pengemudi. Sebagai pembanding, skema potongan 20 persen sebelumnya menempatkan 80 persen sebagai bagian pengemudi. Angka-angka ini menjelaskan secara sederhana bagaimana perubahan persentase potongan berkaitan dengan porsi pendapatan pengemudi. Pembatasan tersebut juga menegaskan batas maksimum yang disebutkan dalam ketentuan, yaitu 8 persen untuk potongan layanan. Perbandingan ini hanya menunjukkan pembagian biaya jasa menurut masing-masing persentase: 92 persen untuk pengemudi pada batas baru, dan 80 persen bagi pengemudi pada ketentuan sebelumnya.

Selain membatasi potongan layanan hingga 8 persen dan menetapkan hak pengemudi atas 92 persen pendapatan, peraturan yang sama juga mengatur kewajiban perusahaan aplikasi terhadap mitra pengemudi. Kewajiban tersebut mencakup memastikan pengemudi memperoleh jaminan sosial serta membayarkan bagian pendapatan mereka secara real-time setelah pekerjaan selesai. Dengan demikian, tanggung jawab aplikasi tidak berhenti pada pengaturan layanan atau pencatatan transaksi. Perusahaan juga harus memperhatikan perlindungan bagi pengemudi dan waktu penyaluran pendapatan yang menjadi hak mereka. Ketentuan ini menempatkan pemenuhan hak mitra sebagai bagian dari pelaksanaan layanan, bukan sekadar urusan tambahan yang dapat diabaikan.

Kewajiban memastikan jaminan sosial menegaskan bahwa perusahaan aplikasi memiliki peran dalam mendukung perlindungan mitra pengemudi. Pengemudi perlu memperoleh jaminan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Namun, ketentuan yang dirangkum di sini tidak merinci bentuk jaminan sosial ataupun cara perusahaan harus memenuhinya. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan adalah adanya kewajiban aplikasi untuk memastikan akses pengemudi terhadap jaminan tersebut. Penjelasan mengenai jenis perlindungan, kepesertaan, maupun langkah administratifnya tidak dapat ditambahkan tanpa rincian lebih lanjut dari sumber peraturan.

Peraturan itu juga mengharuskan bagian pendapatan pengemudi dibayarkan secara real-time setelah pekerjaan selesai. Artinya, perusahaan aplikasi tidak boleh lebih dahulu menahan pembayaran yang menjadi hak mitra. Waktu pembayaran menjadi unsur penting dalam pemenuhan kewajiban, karena hak atas pendapatan tidak cukup hanya dicatat atau dijanjikan untuk diterima kemudian. Pembayaran harus dilakukan setelah pekerjaan tuntas, tanpa penahanan terlebih dahulu. Ketentuan ini berjalan seiring dengan batas potongan layanan: bagian pendapatan yang menjadi hak pengemudi perlu disalurkan sesuai ketentuan, sementara perusahaan tetap wajib memenuhi tanggung jawabnya terkait jaminan sosial. Rincian mekanisme pembayaran tidak dijelaskan dalam sumber, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan cara teknis penyalurannya. Secara keseluruhan, aturan tersebut menetapkan dua tanggung jawab yang jelas bagi aplikasi: memastikan mitra memperoleh jaminan sosial dan membayarkan pendapatan secara tepat waktu setelah pekerjaan selesai, tanpa menahan pembayaran lebih dahulu. Kepatuhan terhadap kewajiban ini menjadi bagian dari pemenuhan hak pengemudi dalam hubungan layanan berbasis aplikasi.

Dalam aturan yang membagi kewenangan penetapan tarif layanan digital, tanggung jawab tidak ditempatkan pada satu kementerian untuk seluruh jenis layanan. Pembagian dilakukan menurut karakter layanan yang diatur. Untuk layanan transportasi, termasuk jasa yang menghubungkan pengguna dengan pengemudi, penetapan tarif menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Kementerian ini menangani aspek transportasi dan menjadi pihak yang berwenang menetapkan ketentuan tarif jasa layanan tersebut. Dengan demikian, urusan tarif transportasi berada dalam ranah kementerian yang membidangi sektor perhubungan, bukan menjadi kewenangan lembaga lain yang mengatur layanan berbeda.

Sementara itu, penetapan tarif untuk layanan pengantaran barang menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital. Pembagian ini membedakan layanan pengantaran barang dari jasa transportasi penumpang dalam hal otoritas yang bertanggung jawab atas tarif. Kementerian Komunikasi dan Digital menangani penetapan tarif pada kategori layanan pengiriman atau pengantaran barang sebagaimana tercakup dalam aturan. Karena itu, rujukan kewenangan untuk tarif layanan tersebut berbeda dari rujukan yang berlaku bagi layanan transportasi. Pemisahan ini membantu menjelaskan kementerian mana yang memiliki tanggung jawab pada masing-masing kategori, tanpa mencampuradukkan fungsi pengaturan sektoralnya.

Dalam memahami pembagian tersebut, jenis layanan yang menjadi dasar penentuan kewenangan perlu diperhatikan. Jika layanan yang dibahas merupakan jasa transportasi, kewenangan penetapan tarif berada pada Kementerian Perhubungan. Jika layanan yang dimaksud adalah pengantaran barang, kewenangan tersebut berada pada Kementerian Komunikasi dan Digital. Uraian ini menjelaskan pembagian tanggung jawab kelembagaan, bukan besaran tarif, metode perhitungan, atau keputusan tarif yang berlaku. Penentuan tarif tertentu tetap perlu merujuk pada ketentuan resmi yang ditetapkan oleh kementerian berwenang untuk kategori layanan terkait. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan otoritas berdasarkan jenis layanan tanpa menarik kesimpulan mengenai angka atau kebijakan tarif tertentu.

Baca juga: Inovasi Layanan Fast Charging Omoda di Dealer 4S | Peningkatan Layanan KRL untuk Menghadapi Kepadatan Penumpang | Pemeriksaan Kesehatan Terhadap Produk dan Layanan Gizi di Indonesia