Tolbar – Pada Jumat, 26 Juli 2024, masyarakat Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, merespons dengan berbagai tanggapan terkait SK Pemberhentian Kepala Desa Dongin. SK tersebut, yang dikeluarkan pada 18 Juli 2024 dengan nomor 400.10/4028/DPMD, baru diterima oleh kepala desa pada 26 Juli 2024, memicu dugaan adanya syarat kepentingan.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keanehan terkait SK tersebut, termasuk nomor surat dan tanggal terbit yang tampak ditulis tangan. Sumber tersebut merasa SK ini diduga berbau syarat kepentingan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada kepala desa dan BPD Dongin, yang seharusnya menjadi bagian dari proses kode etik dan prosedur yang berlaku.
Ketua BPD Dongin juga menegaskan kekecewaannya karena tidak mendapatkan informasi terkait SK ini sebelumnya, menganggap tidak adanya koordinasi dengan BPD sebagai keterwakilan masyarakat merupakan pelanggaran prosedur.
Kepala Desa Dongin yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui alasan di balik pemberhentian tersebut dan terkejut menerima SK tanpa pemberitahuan awal. Hingga berita ini diturunkan, beberapa pihak yang terkait belum dapat dikonfirmasi.
LP. Red/tim