Viral hingga Jember! Dugaan Korupsi ADD Rp 55 Juta oleh Kades Nipa Kalemoa Mendesak Ditindak Tegas

Banggai – Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Nipa Kalemoa, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, semakin menjadi sorotan publik. Bahkan, kabar ini sudah menyebar hingga ke Jember, Jawa Timur. Warga yang merasa dirugikan atas dugaan penyelewengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan menangkap Kades yang diduga terlibat.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah salah satu warga Desa Nipa Kalemoa yang tinggal di Jember menghubungi redaksi Patrolihukum.net pada Kamis, 27 Februari 2025. Warga berinisial SJ tersebut mengaku penasaran dengan kelanjutan kasus ini dan berharap pihak kepolisian segera bertindak.

“Min, gimana kasus Kades Kalemoa ini? Ada kelanjutannya nggak? Saya penasaran karena saudara saya kirim link berita ini. Kalau memang benar, berarti itu memang Kades kami yang orang Bali. Saya harap segera ditindak, karena keluarga saya juga terkena dampaknya akibat dana yang tidak transparan,” tulis SJ dalam pesannya.

Kecurigaan terhadap Kades Nipa Kalemoa bermula dari anggaran pengadaan alat bantu tanam jagung yang bersumber dari ADD tahun 2023. Dari total anggaran sebesar Rp 119.982.800, Kades hanya merealisasikan pembelian 30 unit alat bantu tanam jagung dengan harga per unit Rp 2.165.000.

Jika dikalikan, total belanja yang direalisasikan adalah Rp 64.950.000, yang berarti masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp 55.032.800. Namun, hingga kini tidak ada laporan transparan mengenai ke mana sisa anggaran tersebut dialokasikan.

Ketika dikonfirmasi oleh media, Kades Nipa Kalemoa awalnya memberikan keterangan melalui telepon mengenai rincian harga alat bantu tanam tersebut. Namun, saat media mencoba menghubungi kembali untuk klarifikasi lebih lanjut, Kades justru mengajak bertemu langsung di kantor desa tanpa memberikan penjelasan tambahan. Sikap ini dinilai mencurigakan dan semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi.

Menanggapi kasus ini, warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Banggai, untuk segera melakukan penyelidikan.

“Kami curiga Kades Nipa Kalemoa telah menilap uang rakyat dan memperkaya diri sendiri. APH harus segera bertindak, melakukan pemeriksaan khusus, dan jika terbukti bersalah, langsung dipenjara. Jangan hanya disuruh mengembalikan uang, karena itu tidak akan memberi efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Banggai untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa. Pasalnya, jika dibiarkan, praktik-praktik serupa bisa terus terjadi dan merugikan masyarakat.

Dengan semakin meluasnya pemberitaan hingga ke luar daerah, diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan menegakkan keadilan bagi masyarakat Desa Nipa Kalemoa.

(Red/Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *