Warga Probolinggo Gelapkan Uang Sewa Kendaraan untuk Judi Online, Terancam 4 Tahun Penjara

**Kota Probolinggo** – Tergoda oleh judi online, seorang warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, berakhir di balik jeruji besi. MS diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo Kota karena diduga menggelapkan uang sewa kendaraan elf dan Hi Ace milik kepala desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, menyatakan bahwa MS ditangkap pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar rumahnya. “Benar, pada hari Senin kemarin, kami berhasil mengamankan MS terkait dengan penggelapan uang sewa dua kendaraan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Sumberasih,” ungkap Zainullah pada Jumat (19/07/2024) pagi.

Zainullah menjelaskan, kejadian ini bermula dari kerjasama antara MS dan korban, S, sejak tahun 2022. S menyerahkan mobil untuk dikelola MS dalam bisnis persewaan kendaraan. Setelah awal tahun 2023, S kembali memberikan mobil Hi Ace baru kepada MS untuk dikelola. “Pada awalnya, MS lancar menyetorkan uang sewa kepada S. Namun, sejak Oktober 2023, pembayaran mulai terhenti karena MS menghabiskan uang untuk judi online,” terang Zainullah.

Menurut Zainullah, sejak Oktober hingga Desember 2023, pembayaran sewa kendaraan yang seharusnya disetorkan kepada S terhenti total. S yang berusaha menagih selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan. Total tunggakan mencapai Rp57 juta. “S sudah berusaha menagih, namun MS selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang belum masuk,” tambahnya.

Selain mengamankan MS, Polres Probolinggo Kota juga menyita barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening DA ke rekening MS sejumlah Rp57.150.000. “MS mengaku bahwa seluruh uang yang digelapkannya digunakan untuk mengisi saldo game judi online ‘Gates Olympus’. Awalnya, ia mengisi saldo Rp500.000, namun terus bertambah hingga mencapai sekitar Rp57 juta,” ungkap Zainullah.

Atas perbuatannya, MS akan dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

**(Edi D/Red/*)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *