63.789 Pekerja Tercatat Mengalami PHK hingga September 2026, Jawa Barat Terbanyak

63.789 Pekerja Tercatat Mengalami PHK hingga September 2026, Jawa Barat Terbanyak

Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 63.789 tenaga kerja melaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut tercantum dalam pembaruan data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Data itu bersumber dari laporan tenaga kerja yang masuk melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan demikian, jumlah 63.789 orang menggambarkan tenaga kerja yang melaporkan PHK melalui mekanisme JKP, bukan keseluruhan klaim atau laporan PHK yang mungkin disampaikan di luar sistem tersebut.

Pencatatan melalui JKP menjadi salah satu rujukan pemerintah untuk memantau perkembangan PHK secara berkala. Melalui sistem ini, laporan tenaga kerja dihimpun dan diperbarui dalam basis data ketenagakerjaan nasional. Data tersebut dapat digunakan untuk melihat sebaran kasus berdasarkan wilayah sekaligus mendukung pelaksanaan layanan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah laporan PHK terbanyak hingga September 2026. Posisi tersebut menunjukkan tingginya jumlah tenaga kerja di provinsi itu yang tercatat menggunakan mekanisme pelaporan JKP selama periode Januari–September. Namun, angka per provinsi tetap perlu dibaca dalam konteks cakupan sistem, karena data hanya mencakup laporan yang telah disampaikan dan tercatat melalui JKP.

Pembaruan ini memberikan gambaran sementara mengenai kondisi PHK nasional hingga akhir September. Angka tersebut masih dapat berubah apabila terdapat pembaruan, verifikasi, atau penambahan laporan dalam sistem. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Satu Data terus menjadi sumber informasi resmi untuk mengikuti perkembangan tenaga kerja terdampak PHK dan persebarannya di berbagai daerah.

Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) terbesar berdasarkan domisili tenaga kerja hingga September 2026. Dari total 63.789 pekerja yang tercatat mengalami PHK pada periode tersebut, sebanyak 13.044 orang berdomisili di Jawa Barat.

Jumlah itu setara dengan sekitar 20,45 persen dari keseluruhan tenaga kerja yang terkena PHK. Dengan demikian, sekitar satu dari setiap lima pekerja yang tercatat dalam laporan PHK nasional pada periode tersebut berasal dari Jawa Barat. Angka ini menempatkan provinsi tersebut pada posisi tertinggi dibandingkan wilayah lainnya.

Keterangan Kementerian Ketenagakerjaan menyebut Jawa Barat sebagai wilayah dengan laporan PHK terbanyak hingga September 2026. Penyebutan tersebut didasarkan pada domisili tenaga kerja yang tercatat dalam data, sehingga menunjukkan konsentrasi laporan PHK di wilayah tersebut selama periode pelaporan.

Data 13.044 pekerja di Jawa Barat menjadi bagian penting dari keseluruhan catatan PHK nasional. Porsinya yang mencapai sekitar 20,45 persen memperlihatkan besarnya kontribusi provinsi ini terhadap total laporan yang dihimpun hingga September 2026. Posisi tersebut sekaligus menjadi gambaran utama dalam distribusi laporan PHK berdasarkan wilayah domisili tenaga kerja.

Dengan jumlah dan proporsi tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak tercatat dalam laporan PHK pada periode hingga September 2026. Informasi ini merujuk pada keterangan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai wilayah dengan jumlah laporan terbesar, tanpa mengubah total nasional sebanyak 63.789 pekerja.

Data hingga September 2026 menunjukkan bahwa laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) terkonsentrasi di sejumlah provinsi dengan basis industri, manufaktur, perdagangan, dan jasa yang besar. Jika disusun berdasarkan jumlah tenaga kerja yang terdampak, terdapat lima wilayah dengan angka PHK tertinggi. Jawa Barat berada di posisi pertama, sementara empat provinsi berikutnya menempati urutan setelahnya.

Urutannya adalah sebagai berikut:

1. Jawa Barat menempati peringkat pertama dalam daftar wilayah dengan laporan PHK terbanyak secara nasional. Provinsi ini menjadi wilayah dengan jumlah tenaga kerja terdampak paling besar hingga September 2026.

2. Banten berada di posisi kedua, dengan 7.733 laporan PHK. Angka tersebut menggambarkan jumlah pekerja yang tercatat kehilangan pekerjaan berdasarkan laporan yang dihimpun sampai periode September.

3. Jawa Timur menempati urutan ketiga dengan 6.154 orang terdampak PHK. Jumlah ini menempatkan provinsi tersebut sebagai salah satu wilayah dengan tekanan ketenagakerjaan paling tinggi selama periode pencatatan.

4. Jawa Tengah berada di peringkat keempat, dengan 5.585 orang yang tercatat mengalami PHK. Data itu menunjukkan besarnya dampak pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja di provinsi tersebut.

5. DKI Jakarta melengkapi lima besar dengan 4.587 orang terdampak PHK. Meskipun berada di urutan kelima, jumlah tersebut tetap menunjukkan adanya tekanan signifikan terhadap pasar kerja di pusat ekonomi dan pemerintahan nasional.

Susunan ini membantu memperlihatkan perbedaan skala laporan PHK antarwilayah. Banten mencatat angka tertinggi setelah Jawa Barat, diikuti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Seluruh angka merujuk pada tenaga kerja atau laporan PHK yang tercatat hingga September 2026, sehingga dapat berubah apabila terdapat pembaruan data atau laporan tambahan dari daerah.

Laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara kumulatif di seluruh daerah mencatat penambahan 10.299 orang pada September 2026 dibandingkan dengan data yang dipublikasikan untuk Agustus 2026. Perubahan tersebut menunjukkan adanya pembaruan jumlah pekerja yang masuk dalam pencatatan, sehingga angka kumulatif pada setiap periode publikasi dapat mengalami penyesuaian. Data September 2026 mencerminkan akumulasi laporan yang telah diterima dan diperbarui hingga periode tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan catatan penting mengenai mekanisme pelaporan dan hak pekerja terdampak. Tenaga kerja yang mengalami PHK masih dapat mengajukan klaim sampai enam bulan sejak tanggal PHK. Dengan adanya rentang waktu tersebut, laporan untuk enam bulan terakhir belum sepenuhnya bersifat final. Pengajuan klaim yang masuk setelah suatu rilis diterbitkan dapat tercatat dalam pembaruan berikutnya, sehingga jumlah pekerja yang dilaporkan berpotensi berubah secara berkala.

Kondisi ini membuat data PHK pada periode terbaru bersifat dinamis dan masih dapat diperbarui. Angka yang ditampilkan dalam suatu publikasi tidak hanya bergantung pada waktu terjadinya PHK, tetapi juga pada waktu pelaporan, pengajuan klaim, serta proses pemutakhiran administrasi. Oleh sebab itu, perbedaan angka satu rilis dan rilis lainnya perlu dibaca sebagai bagian dari proses pembaruan data, bukan semata-mata sebagai perubahan yang terjadi dalam rentang waktu publikasi.

Angka antarperiode publikasi juga tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan cakupan pembaruan masing-masing rilis. Pembaca disarankan merujuk pada publikasi terakhir yang memuat pemutakhiran data secara rinci per bulan. Rujukan tersebut membantu memastikan bahwa informasi yang digunakan telah mencakup pembaruan terbaru, termasuk laporan atau klaim yang disampaikan dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal PHK.

Baca juga: IHSG Mengalami Penurunan Signifikan di Pertengahan September | Fluktuasi Harga Emas Antam 7 September 2026: Penjualan Mungkin Tepat Waktu | Pencairan Bantuan Sosial September 2026: Fokus pada BLT Desa dan Program Lainnya