Tuban || Hasil investigasi awak media di lapangan bahwa Kabupaten Tuban khususnya di wilayah kecamatan widang, tengah dilanda kekhawatiran serius atas maraknya penjualan racun tikus impor yang diduga ilegal yang diperjualbelikan secara bebas oleh Toko Jaya Tani yang beralamatkan di Jl. Raya Widang No 548 Desa Widang – Tuban. Diperkirakan bahwa pihaknya dengan sengaja mengedarkan racun tikus cair ilegal di wilayah iniini, Minggu 21/04/24.
Masyarakat setempat mulai merasa gelisah dengan keberadaan racun tikus yang tidak jelas asal usul dan keamanannya.
Mengutip dari Pasal 104 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah jika pelaku usaha tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam negeri.
Selanjutnya pasal 106 berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 109 mengatur pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi produsen atau importir yang memperdagangkan barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan pada Menteri.
pasal 110 mengatur sanksi pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar jika pelaku usaha memperdagangkan barang dan atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan atau jasa yang larang diperdagangkan.
Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku usaa yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib diatur dalam pasal 113.
Sedangkan pasal 114 memberikan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi penyedia jasa yang memperdagangkan jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.
Sementara, pasal 115 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar bagi setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan atau jasa dengan mempergunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (2).
Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana- “KUHP”. Ancaman pidana terhadap pidana penyertaan adalah sama dengan ancaman pidana terhadap pelaku utamanya karena dianggap turut melakukan perbuatan pidana. Sedangkan dalam hal pembantuan, maksimum pidana yang dijatuhkan adalah jumlah pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga karena dianggap membantu dilakukannya kejahatan tapi tidak turut serta melakukan.
Menyikapi hal ini, pihak berwenang dan kepolisian setempat diminta untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam perdagangan ilegal ini.
(Tim/Red)