MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Fenomena ini dikenal sebagai kohabitasi, yakni keadaan ketika dua orang menjalin relasi dan menempati tempat tinggal yang sama tanpa terlebih dahulu melangsungkan perkawinan. Data mengenai pasangan yang tinggal bersama perlu dibaca secara cermat karena kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pertimbangan ekonomi, kebutuhan tempat tinggal, dinamika keluarga, maupun pilihan pribadi. Di Manado, misalnya, tercatat sekitar 0,6 persen pasangan berada dalam kondisi tersebut. Angka itu menunjukkan bahwa praktik tinggal bersama tetap menjadi bagian dari realitas sosial, meskipun proporsinya relatif terbatas.
Kohabitasi juga pernah menjadi perhatian publik ketika melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Keterlibatan ASN dalam hubungan semacam ini dapat memunculkan pembahasan mengenai ketentuan disiplin, etika profesi, serta penilaian masyarakat terhadap perilaku pegawai pemerintah. Namun, pembahasan tersebut perlu dibedakan aspek administratif dan kehidupan pribadi, dengan tetap mempertimbangkan aturan yang berlaku. Perhatian terhadap kasus-kasus tertentu memperlihatkan bahwa tinggal bersama tanpa pernikahan bukan hanya isu yang berkaitan dengan kehidupan anak muda, melainkan juga fenomena sosial yang dapat muncul dalam berbagai kelompok masyarakat.
Perubahan cara pandang sebagian masyarakat terhadap hubungan dan pernikahan menjadi salah satu latar belakangnya. Sebagian anak muda mulai melihat pernikahan sebagai hubungan yang normatif, disertai banyak aturan, tanggung jawab, dan tuntutan sosial. Karena itu, ada yang memilih menjalani relasi tanpa ikatan pernikahan, baik sebagai keputusan jangka panjang maupun sebagai tahap sementara sebelum menikah. Pandangan ini tidak mewakili seluruh anak muda, sebab banyak pula yang tetap menempatkan pernikahan sebagai pilihan utama. Di sejumlah wilayah Asia yang masih kuat memegang budaya, tradisi, dan nilai agama, tinggal bersama tanpa menikah tetap dianggap tabu. Meski demikian, dalam praktiknya, sebagian pasangan dapat menjadikannya pilihan sementara sebelum memasuki pernikahan, terutama ketika mereka masih mempersiapkan aspek ekonomi, keluarga, dan kesiapan pribadi.
Temuan studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation menunjukkan bahwa praktik kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur. Kecenderungan ini berkaitan dengan karakter demografis sejumlah daerah di kawasan tersebut yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Studi itu tidak semata-mata melihat tinggal bersama sebagai pilihan personal, tetapi juga menelusuri faktor ekonomi, hukum, dan sosial yang memengaruhi keputusan pasangan.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penelitian adalah Manado, Sulawesi Utara. Penelitian di kota ini dilakukan oleh Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan analisis terhadap data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik BKKBN, sebanyak 0,6 persen penduduk Kota Manado tercatat melakukan kohabitasi. Angka tersebut menggambarkan keberadaan pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan resmi dalam pendataan keluarga.
Yulinda mengaitkan keputusan pasangan di Manado untuk tinggal bersama dengan tiga alasan utama. Pertama, beban finansial membuat sebagian pasangan menunda atau tidak segera melangsungkan pernikahan. Kedua, prosedur perceraian yang dianggap terlalu rumit dapat mendorong pasangan memilih hidup bersama tanpa menikah, terutama ketika mereka memandang pernikahan sebagai komitmen hukum yang sulit diakhiri. Ketiga, penerimaan sosial di lingkungan sekitar turut memberi ruang bagi praktik tersebut.
Profil pasangan dalam data PK21 juga memperlihatkan karakteristik tertentu. Sebanyak 1,9 persen sedang hamil ketika survei berlangsung, sementara 24,3 persen berusia kurang dari 30 tahun. Dari sisi pendidikan, 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah. Sebanyak 11,6 persen tidak bekerja, sedangkan 53,5 persen bekerja di sektor informal. Data ini menunjukkan keterkaitan kohabitasi, usia relatif muda, keterbatasan pendidikan, serta kondisi ekonomi dan pekerjaan yang tidak selalu stabil.
Menurut Yulinda, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling terdampak secara negatif dalam hubungan kohabitasi. Kerentanan tersebut terutama terlihat ketika pasangan menghadapi persoalan ekonomi atau memutuskan untuk berpisah. Dalam hubungan perkawinan, hukum mengatur sejumlah tanggung jawab dan perlindungan yang berkaitan dengan perceraian. Namun, dalam kohabitasi, perempuan dan anak tidak memperoleh jaminan keamanan finansial dengan kerangka yang sama.
Dalam hubungan tanpa perkawinan, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan dukungan finansial berupa nafkah sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan narasumber. Kondisi ini dapat membuat ibu menanggung kebutuhan hidupnya sendiri sekaligus kebutuhan anak. Beban tersebut mencakup keperluan sehari-hari, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lain yang muncul dalam proses pengasuhan. Karena itu, posisi ekonomi perempuan dan anak dapat menjadi lebih rentan ketika hubungan berakhir atau ketika dukungan dari pasangan tidak lagi diberikan.
Kerentanan juga berkaitan dengan tidak tersedianya kerangka regulasi yang secara khusus mengatur berbagai persoalan setelah perpisahan dalam hubungan kohabitasi. Menurut penjelasan Yulinda, hal itu mencakup pembagian aset dan keuangan, alimentasi, hak waris, serta penentuan hak asuh anak. Persoalan lain yang berkaitan dengan perpisahan pun tidak memiliki pengaturan yang sama seperti dalam proses perceraian. Akibatnya, perempuan dan anak dapat menghadapi ketidakpastian mengenai sumber pembiayaan, kepemilikan harta, maupun keberlanjutan pengasuhan. Pernyataan tersebut menekankan bahwa dampak kohabitasi tidak hanya berkaitan dengan pilihan hubungan, tetapi juga dengan perlindungan ekonomi dan kepastian bagi pihak yang paling bergantung pada dukungan keluarga.
Kohabitasi dapat membawa konsekuensi terhadap kesehatan dan kesejahteraan pasangan, terutama ketika hubungan tersebut berlangsung tanpa kepastian status dan komitmen jangka panjang. Kondisi ini berpotensi berkaitan dengan menurunnya kepuasan hidup serta munculnya masalah kesehatan mental, seperti kecemasan, tekanan psikologis, dan perasaan tidak aman. Minimnya komitmen dan kepercayaan dapat membuat pasangan lebih sulit membangun rasa stabil, sementara ketidakpastian mengenai masa depan hubungan meningkatkan beban emosional dalam kehidupan sehari-hari.
Gambaran mengenai dinamika tersebut terlihat dalam data Pendataan Keluarga 2021 (PK21). Secara berurutan, sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik berupa tegur sapa. Sebanyak 0,62 persen menghadapi konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang atau pisah tempat tinggal. Sementara itu, 0,26 persen tercatat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meskipun persentasenya berbeda, data ini menunjukkan bahwa konflik dalam hubungan tinggal bersama dapat muncul dalam berbagai tingkat, dari perselisihan komunikasi hingga perpisahan dan kekerasan.
Dampaknya juga dapat dirasakan oleh anak yang lahir dari hubungan kohabitasi. Mereka cenderung menghadapi risiko gangguan pertumbuhan dan perkembangan, masalah kesehatan, serta persoalan emosional. Menurut Yulinda, situasi tersebut dapat memengaruhi pembentukan rasa aman dan identitas anak, khususnya ketika status hubungan orang tua tidak jelas atau tidak diterima oleh lingkungan. Anak mungkin mengalami kebingungan identitas dan merasa tidak diakui akibat stigma serta diskriminasi terhadap statusnya.
Stigma itu tidak selalu datang dari masyarakat luas, tetapi juga dapat berasal dari anggota keluarga sendiri. Perlakuan berbeda, penolakan, atau komentar yang merendahkan berpotensi memperkuat perasaan terasing pada anak. Dalam jangka panjang, pengalaman tersebut dapat memengaruhi kepercayaan diri, hubungan sosial, dan kemampuan anak memahami posisinya. Dampak sosial yang lebih luas ialah kesulitan menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan, sehingga proses tumbuh kembangnya berlangsung dalam tekanan sosial dan emosional yang lebih besar.

