JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal), Luke Susilo, menyebut dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden belum seluruhnya diserahkan. Menurut Luke, dari empat dokumen yang berkaitan dengan pencalonan tersebut, baru dua berkas yang telah diberikan. Pernyataan itu disampaikan saat ia ditemui di Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Luke menjelaskan bahwa informasi mengenai jumlah berkas tersebut menjadi perhatian karena dokumen pencalonan merupakan bagian penting dalam proses administrasi kandidat. Ia menyebut masih terdapat dua dokumen lain yang belum diserahkan, berdasarkan keterangan dan penelusuran yang disampaikan oleh pihaknya. Dalam keterangannya, Luke tidak merinci lebih jauh bentuk atau nama setiap dokumen yang dimaksud.
Ia menempatkan persoalan itu sebagai isu kelengkapan administrasi pencalonan Gibran. Penyebutan dua berkas yang telah diserahkan dan dua berkas yang disebut belum tersedia merujuk pada keseluruhan empat dokumen terkait pencalonan wakil presiden. Luke menyampaikan hal tersebut atas nama aktivis Terjal ketika memberikan keterangan kepada awak media.
Keterangan Luke tersebut menyoroti perbedaan jumlah dokumen yang diperlukan dalam rangkaian pencalonan dan berkas yang disebut telah diterima. Informasi mengenai status dokumen itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan aktivis mengenai proses pencalonan Gibran. Ia meminta perhatian diarahkan pada kelengkapan berkas yang berkaitan dengan pencalonan, tanpa menguraikan tahapan administratif lain di luar dokumen yang menjadi pembahasan.
Dalam pernyataannya, Luke tetap merujuk pada dua kategori berkas, yakni dokumen yang sudah diserahkan dan dokumen yang menurutnya belum diserahkan. Ia menyebut jumlah tersebut ketika ditemui di Jakarta Selatan pada 3 Oktober 2026. Keterangan mengenai kelengkapan dokumen itu menjadi pokok pernyataan Terjal dalam menanggapi berkas pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Luke menjelaskan bahwa ketentuan pencalonan memuat dua kategori persyaratan dokumen. Kategori pertama adalah dokumen yang wajib diserahkan oleh setiap pihak yang mengajukan pencalonan. Kategori kedua berupa dokumen tambahan yang diwajibkan apabila calon berada dalam kondisi tertentu. Penjelasan tersebut penting karena kelengkapan berkas tidak hanya ditentukan oleh daftar umum, tetapi juga oleh riwayat pendidikan calon yang bersangkutan.
Kondisi khusus yang dimaksud berkaitan dengan calon yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri. Dalam keadaan demikian, dokumen pendidikan dari luar negeri perlu disertai bukti penyetaraan agar status dan jenjang pendidikannya dapat diakui sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, persyaratan tambahan tersebut tidak berlaku secara umum bagi semua calon, melainkan mengikuti keadaan faktual dan latar belakang pendidikan masing-masing.
Luke menyebut empat dokumen yang menjadi bagian dari penjelasan tersebut. Pertama, fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA) sebagai bukti penyelesaian pendidikan tingkat menengah. Kedua, apabila pendidikan SMA ditempuh di luar negeri, calon juga perlu melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA. Surat ini berfungsi menunjukkan bahwa ijazah tersebut telah disetarakan dengan jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Ketiga, calon wajib menyertakan ijazah perguruan tinggi apabila pencalonan menggunakan gelar akademik. Dokumen ini menjadi dasar untuk membuktikan gelar yang dicantumkan dalam pencalonan. Keempat, jika pendidikan tinggi juga ditempuh di luar negeri, diperlukan surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi. Rangkaian dokumen itu menunjukkan bahwa kewajiban melampirkan berkas tambahan bergantung pada tempat calon menempuh pendidikan, sedangkan penggunaan gelar akademik turut menentukan dokumen perguruan tinggi yang harus disertakan.
Menurut keterangan Luke, terdapat empat dokumen yang diperlukan dalam berkas pencalonan Gibran. Namun, Luke menyebut bahwa dari jumlah tersebut, hanya dua dokumen yang diserahkan. Keterangan ini disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai kelengkapan berkas, sehingga informasi tersebut perlu dipahami sebagai pernyataan Luke mengenai dokumen yang diterima atau disampaikan dalam proses pencalonan.
Luke menyebut kedua berkas itu sebagai surat keterangan penyetaraan. Salah satunya disebut merupakan surat keterangan penyetaraan dari UTS Insearch, sedangkan satu berkas lainnya disebut berasal dari Bradford. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Luke, dua dokumen yang disebut telah diberikan bukanlah keseluruhan dari empat dokumen yang menurutnya diperlukan, melainkan dua surat keterangan penyetaraan dari lembaga yang berbeda.
Keterangan tersebut juga dikaitkan Luke dengan pernyataan Hasyim Asy’ari yang disebut menyatakan bahwa hanya ada dua dokumen yang diberikan. Hubungan kedua keterangan itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan Luke mengenai jumlah berkas yang tersedia dalam pencalonan Gibran. Karena informasi ini bersumber dari klaim Luke dan keterangannya atas pernyataan Hasyim Asy’ari, uraian mengenai dua dokumen tersebut sebaiknya ditempatkan secara hati-hati, tanpa menarik kesimpulan tambahan di luar hal yang disebutkan. Berkas yang dimaksud adalah surat keterangan penyetaraan dari UTS Insearch dan satu surat keterangan penyetaraan dari Bradford, sementara dua dokumen lainnya dari empat dokumen yang disebut diperlukan tidak termasuk dalam jumlah yang menurut Luke telah diserahkan.
Luke menekankan bahwa pemeriksaan terhadap berkas pencalonan Gibran pada saat itu masih berada dalam tahap awal. Menurut dia, pemeriksaan tersebut belum dapat dipahami sebagai penilaian menyeluruh atas seluruh dokumen yang diserahkan oleh pihak terkait. Tahap awal itu, sebagaimana dijelaskan Luke, terutama ditujukan untuk memastikan ada atau tidaknya dokumen pada saat pendaftaran berlangsung.
Dengan demikian, pemeriksaan administratif tersebut belum menyentuh substansi setiap berkas. Petugas belum memeriksa secara mendalam kebenaran informasi, keabsahan dokumen, maupun kesesuaian isi berkas dengan ketentuan yang berlaku. Luke membedakan keberadaan dokumen secara administratif dan pembuktian bahwa dokumen itu benar serta sah. Perbedaan tersebut dinilai penting agar hasil pemeriksaan awal tidak langsung ditafsirkan sebagai pengesahan terhadap seluruh isi berkas pencalonan.
Penjelasan itu disampaikan dalam konteks sorotan terhadap dua berkas pencalonan Gibran yang disebut belum lengkap. Luke meminta proses tersebut dilihat sesuai tahapan pemeriksaannya, karena pengecekan mengenai kelengkapan dokumen tidak serta-merta menjawab persoalan yang berkaitan dengan validitas atau keabsahan materi di dalamnya. Ia juga mengingatkan bahwa penilaian atas aspek tersebut memerlukan pemeriksaan dan dasar yang berbeda.
Sebelumnya, Luke meminta Mahkamah Konstitusi menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2014 yang diajukan Denny Indrayana dan berkaitan dengan ijazah Gibran. Dalam permintaan itu, Luke menyebut adanya kejanggalan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan Luke dalam konteks permohonan, sehingga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa kejanggalan tersebut telah terbukti. Penilaian mengenai perkara, termasuk kelengkapan, keabsahan, dan dasar hukum dokumen, tetap berada dalam ranah pemeriksaan lembaga yang berwenang.

