JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Fraksi Partai Golkar membuka ruang pembahasan terhadap wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengkaji pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, setelah muncul pembicaraan mengenai penggunaan hak angket di DPR dan kemungkinan pembentukan pansus. Ahmad menyatakan bahwa setiap wacana yang berkembang di lembaga legislatif patut dihormati sepanjang dibahas melalui mekanisme konstitusional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wacana itu mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persoalan ijazah Gibran. Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang bagi sebagian pihak untuk mendorong pembahasan lebih lanjut di DPR. Dalam konteks itu, isu hak angket dan pansus pemakzulan mulai menjadi perhatian publik serta memunculkan beragam pandangan di kelompok politik. Namun, pembicaraan mengenai opsi tersebut masih berada pada tahap wacana dan belum menunjukkan adanya keputusan resmi DPR untuk membentuk pansus atau menggunakan hak angket.
Ahmad Irawan menekankan pentingnya menempatkan persoalan tersebut dalam koridor hukum dan tata kerja parlemen. Menurutnya, Fraksi Golkar tidak menutup ruang dialog apabila terdapat pihak yang hendak menyampaikan argumentasi, dasar hukum, serta alasan politik mengenai usulan itu. Setiap langkah, kata dia, perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur mengenai kedudukan Wakil Presiden maupun proses politik yang mungkin ditempuh. Sikap terbuka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Golkar memilih mengikuti perkembangan pembahasan tanpa terlebih dahulu menyatakan dukungan final terhadap pembentukan pansus pemakzulan atau penggunaan hak angket.
Fraksi Partai Golkar menegaskan sikap menghormati hak setiap anggota parlemen dan setiap fraksi dalam merespons dinamika politik yang berkembang. Sikap tersebut mencerminkan penghormatan terhadap mekanisme demokrasi di lembaga legislatif, termasuk hak anggota untuk menyampaikan pandangan, mengusulkan agenda, serta membangun komunikasi politik sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih mencermati perkembangan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas pemakzulan Gibran. Menurut dia, fraksi juga terbuka untuk berdiskusi dan bertukar pikiran dengan fraksi lain mengenai isu tersebut. Komunikasi lintas fraksi dinilai penting agar setiap langkah politik dapat dipahami secara utuh, memiliki dasar pertimbangan yang jelas, dan tetap berada dalam koridor tata tertib parlemen.
Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Golkar belum menyatakan dukungan final terhadap pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket. Namun, fraksi tersebut juga tidak menutup ruang pembahasan apabila gagasan itu terus berkembang di parlemen. Posisi ini menunjukkan bahwa Golkar masih berada pada tahap mencermati informasi, mendengarkan pandangan berbagai pihak, dan mengevaluasi konsekuensi konstitusional serta politik dari setiap opsi yang muncul.
Dengan demikian, sikap terbuka yang disampaikan Golkar tidak dapat langsung dimaknai sebagai persetujuan terhadap agenda pemakzulan atau keputusan untuk menggunakan hak angket. Fraksi tersebut masih memberikan ruang bagi proses dialog dan pertukaran pandangan sebelum menentukan sikap resmi. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pembahasan internal, komunikasi dengan fraksi lain, serta dinamika prosedural di parlemen.
Ahmad Irawan menyampaikan bahwa hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum terdapat pengajuan resmi untuk membentuk panitia khusus (pansus) yang berkaitan dengan wacana pemakzulan Gibran. Hal serupa berlaku terhadap penggunaan hak angket. Menurutnya, belum ada dokumen, keputusan fraksi, atau agenda kelembagaan DPR yang secara formal menandai dimulainya mekanisme tersebut. Pernyataan ini penting untuk membedakan isu yang berkembang dalam diskusi politik dan langkah konstitusional yang telah ditempuh melalui prosedur parlemen.
Ia menjelaskan, sebagian besar fraksi di parlemen masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta implikasi hukumnya. Proses tersebut mencakup penelaahan terhadap substansi putusan, kewenangan lembaga negara, dan kemungkinan tindak lanjut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, sikap fraksi belum dapat dipandang sebagai dukungan terhadap pembentukan pansus atau pengajuan hak angket. Pembahasan internal yang sedang berlangsung juga tidak otomatis berarti DPR telah mengambil keputusan bersama.
Dalam praktik ketatanegaraan, pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket memerlukan tahapan resmi di DPR. Usulan harus disampaikan melalui saluran kelembagaan, dibahas sesuai tata tertib, dan memperoleh dukungan yang dipersyaratkan sebelum dapat ditindaklanjuti. Selama tahapan itu belum dilakukan, penyebutan mengenai pansus pemakzulan atau hak angket masih berada pada tingkat wacana politik. Dengan demikian, informasi mengenai isu tersebut perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa mekanismenya telah dimulai, disepakati, atau memiliki dukungan mayoritas parlemen.
Fraksi Partai Golkar menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan terkait perkara tersebut. Sikap itu disampaikan bersamaan dengan langkah fraksi untuk mempelajari secara lebih menyeluruh isi putusan, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar majelis dalam mengambil keputusan. Pembahasan internal dilakukan agar setiap bagian putusan dapat dipahami secara utuh dan tidak hanya dilihat dari amar putusannya.
Anggota Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengatakan terdapat banyak bagian dalam pertimbangan hukum MK yang masih perlu dikaji lebih lanjut. Menurut dia, pembacaan terhadap dokumen putusan perlu dilakukan secara cermat karena pertimbangan hukum memuat uraian mengenai fakta, alat bukti, serta dasar penilaian yang digunakan oleh hakim konstitusi. Kajian tersebut menjadi ruang bagi fraksi untuk memahami substansi perkara berdasarkan dokumen resmi yang telah dibacakan oleh MK.
Perkara yang dimaksud tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. Pernyataan itu tercantum dalam konteks penilaian MK terhadap bukti dan persyaratan pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Fraksi Golkar tetap menempatkan putusan MK sebagai dokumen yang harus dihormati, sekaligus menjadi bahan untuk melakukan telaah lebih mendalam. Karena itu, pembahasan mengenai pertimbangan hukum tidak diarahkan pada penilaian di luar isi putusan, melainkan pada pemahaman terhadap uraian dan dasar hukum yang digunakan majelis. Ahmad Irawan menegaskan perlunya waktu untuk mencermati seluruh bagian putusan sebelum menyampaikan pembacaan lebih lanjut atas perkara tersebut.


