Jakarta | Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024. Putusan tersebut dibacakan pada 6 Oktober 2026 dan menjadi perhatian karena memuat keterangan mengenai dokumen pendidikan yang dilaporkan saat proses pencalonan.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti tamat sekolah menengah atas yang dilaporkan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi pihak penggugat ijazah untuk melanjutkan pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan. Mereka berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga negara dan partai politik.
Pihak penggugat ijazah menyatakan akan melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Audiensi itu juga akan diarahkan kepada partai-partai politik untuk membahas putusan MK serta kemungkinan proses impeachment terhadap Gibran. Rencana tersebut ditempatkan sebagai langkah untuk menyampaikan informasi dan permintaan secara langsung kepada lembaga-lembaga yang dituju.
Pada 9 Oktober 2026, Denny Indrayana menyampaikan perkembangan rencana itu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun surat permohonan audiensi untuk DPR, MPR, DPD, dan partai-partai politik. Dalam pernyataannya, Denny juga meminta lembaga legislatif memakzulkan Gibran. Permintaan tersebut disampaikan bersamaan dengan rencana pengajuan audiensi guna membahas tindak lanjut atas putusan MK dan kemungkinan impeachment Wakil Presiden.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyampaikan bahwa partainya masih mencermati perkembangan terkait wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Saat dihubungi pada 11 Oktober, Herman menegaskan bahwa Demokrat menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung, termasuk proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap tersebut menjadi dasar bagi partai untuk tidak terburu-buru menentukan posisi sebelum memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut.
Menurut Herman, Demokrat masih memantau perkembangan putusan MK beserta implikasi yang mungkin muncul setelahnya. Kajian terhadap perkembangan itu diperlukan agar setiap langkah yang diambil partai tetap didasarkan pada pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kepentingan bangsa serta rakyat. Karena itu, pernyataan Demokrat pada tahap ini belum dapat dimaknai sebagai dukungan ataupun penolakan terhadap wacana pemakzulan.
Selain mengikuti proses hukum, Herman menyatakan bahwa Demokrat terbuka menerima audiensi dari para penggugat ijazah Gibran. Ruang tersebut dapat digunakan untuk mendengarkan penjelasan, dokumen, serta aspirasi yang hendak disampaikan oleh pihak-pihak terkait. Keterbukaan ini menunjukkan bahwa partai masih memberikan kesempatan bagi setiap pihak untuk menyampaikan informasi dan pandangannya melalui saluran yang tersedia.
Demokrat juga membuka diri terhadap aspirasi dari elemen masyarakat lainnya. Masukan dari publik, menurut sikap yang disampaikan Herman, dapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam memahami persoalan secara lebih menyeluruh. Namun, penerimaan audiensi dan aspirasi tidak serta-merta menunjukkan keberpihakan partai pada tuntutan tertentu. Demokrat tetap menempatkan penghormatan terhadap mekanisme hukum dan keputusan MK sebagai pijakan utama.
Dengan demikian, posisi Demokrat masih berada pada tahap pemantauan dan pengkajian. Partai menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum menentukan langkah yang dianggap tepat bagi bangsa dan rakyat. Sikap ini menegaskan bahwa keputusan politik terkait isu tersebut akan disusun setelah proses hukum dan berbagai aspirasi yang berkembang dipahami secara menyeluruh.
Sikap PDIP terhadap wacana pemakzulan Gibran belum ditunjukkan melalui pernyataan yang secara langsung mendukung atau menolak gagasan tersebut. Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo memilih mengarahkan perhatian pada persoalan lain yang dinilainya lebih mendesak, yakni kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Menurutnya, sejumlah titik kebakaran masih belum padam dan dampak asapnya telah memicu protes dari negara-negara tetangga.
Ganjar menilai penanganan karhutla semestinya menjadi prioritas pemerintah. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan di dalam negeri, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta hubungan Indonesia dengan negara sekitar. Ia menyayangkan masalah itu belum segera diselesaikan, terutama ketika asap mulai melintasi batas wilayah dan menimbulkan perhatian dari pihak luar.
Dengan mengangkat isu karhutla, Ganjar tidak memberikan respons substantif mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PDIP belum menjadikan wacana pemakzulan sebagai sikap resmi partai. Alih-alih memperluas perdebatan politik, perhatian yang disampaikan Ganjar berfokus pada tanggung jawab pemerintah dalam menangani persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan lingkungan.
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga belum menentukan posisi final terkait wacana tersebut. Muhammad Khozin, politikus PKB yang juga anggota Komisi II DPR RI, menyampaikan bahwa partainya masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen tersebut diperlukan agar PKB dapat mempelajari seluruh pertimbangan hukum secara utuh sebelum menyusun sikap.
Khozin menjelaskan bahwa PKB masih mengkaji dan mengkalkulasi putusan MK secara lengkap. Partai itu belum menyampaikan keputusan resmi karena putusan tersebut baru diterima beberapa hari sebelumnya. Sikap PKB, dengan demikian, masih berada pada tahap penelaahan internal, bukan dukungan ataupun penolakan terhadap pemakzulan. Posisi ini memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai wacana tersebut masih menunggu dasar hukum dan kajian politik yang lebih menyeluruh.
Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara cermat sebelum menentukan sikap lebih lanjut terkait wacana pemakzulan Gibran. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga menegaskan bahwa putusan tersebut perlu dipelajari dengan baik agar setiap pandangan yang disampaikan partai memiliki dasar yang jelas dan tidak terburu-buru. Sikap ini menunjukkan bahwa PAN masih menempatkan proses penelaahan hukum sebagai tahapan penting dalam merespons perkembangan politik yang sedang berlangsung.
Dalam penjelasannya, Viva Yoga menekankan bahwa pertimbangan utama PAN adalah kepentingan bangsa dan negara. Partai, menurut dia, tidak seharusnya menjadikan kepentingan kekuasaan sebagai dasar dalam mengambil sikap terhadap persoalan kenegaraan. Penekanan tersebut mencerminkan kehati-hatian PAN dalam membaca putusan MK dan dinamika yang mengikutinya. Pernyataan itu belum dapat dimaknai sebagai dukungan PAN terhadap proses pemakzulan, karena partai masih berada pada tahap mengkaji substansi putusan serta dampaknya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai putusan MK memuat fakta hukum mengenai tidak ditemukannya dokumen yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan sekolah menengah atas. Menurut Mardani, fakta tersebut membuat persoalan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum formal, tetapi juga memasuki ranah sosial dan politik. Karena itu, masyarakat dan partai politik dinilai memiliki hak untuk memberikan respons terhadap keputusan MK, sesuai dengan posisi serta pertimbangan masing-masing.
Mardani menyampaikan bahwa PKS masih melakukan komunikasi untuk mencari langkah terbaik bagi kemajuan bangsa. Komunikasi tersebut menjadi bagian dari proses partai dalam memahami perkembangan perkara dan menimbang berbagai kemungkinan secara bertanggung jawab. Hingga tahap ini, PKS belum menyampaikan keputusan akhir mengenai sikap yang akan diambil, sehingga respons partai masih berada dalam proses pembahasan dan komunikasi politik.
Baca juga: Beragam Kegiatan Menarik di Jakarta Pusat pada Bulan September 2026

