Jakarta | Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat sejumlah harga pangan rata-rata pada tingkat pedagang eceran secara nasional. Catatan tersebut menjadi rujukan untuk melihat nilai beberapa komoditas pangan strategis berdasarkan data yang dihimpun dalam laporan PIHPS.
Informasi harga yang disampaikan dalam laporan ini mencakup komoditas pangan yang tersedia pada tingkat eceran. Penyajiannya menggunakan satuan kilogram untuk komoditas yang dicatat berdasarkan berat tersebut, sehingga angka yang tercantum dapat dibaca sebagai harga rata-rata nasional per kilogram.
Data dalam catatan tersebut dikumpulkan di Jakarta pada Selasa pukul 08.40 WIB. Waktu dan lokasi pengumpulan menjadi bagian dari keterangan laporan, sekaligus memberikan konteks mengenai saat pencatatan harga dilakukan. Seluruh angka yang dibahas merujuk pada catatan PIHPS Nasional pada waktu tersebut.
Dua komoditas utama yang tercantum ialah cabai rawit merah dan telur ayam ras segar. Harga rata-rata cabai rawit merah berada pada angka Rp105.300 per kilogram. Sementara itu, telur ayam ras segar tercatat sebesar Rp29.700 per kilogram. Kedua angka ini menunjukkan nilai harga eceran rata-rata nasional yang dicatat oleh PIHPS untuk masing-masing komoditas.
Dengan demikian, catatan PIHPS memberikan gambaran angka harga pangan pada tingkat pedagang eceran secara nasional, khususnya untuk cabai rawit merah dan telur ayam ras segar. Informasi tersebut disusun berdasarkan pencatatan di Jakarta pada Selasa pukul 08.40 WIB, dengan harga dinyatakan dalam rupiah per kilogram. Data ini menjadi bagian dari laporan harga pangan yang dihimpun dan dikelola oleh Bank Indonesia melalui PIHPS Nasional.
Catatan PIHPS memuat harga sejumlah bahan pangan yang umum digunakan dalam kebutuhan rumah tangga, termasuk kelompok bumbu dapur dan beras. Penyajian data ini dibedakan berdasarkan nama komoditas, ukuran, serta kategori kualitas agar setiap informasi dapat dibaca secara teratur. Pada kelompok bumbu dapur, bawang merah ukuran sedang tercatat sebesar Rp37.000 per kilogram.
Komoditas bumbu dapur berikutnya adalah bawang putih ukuran sedang, dengan catatan harga Rp38.650 per kilogram. Kedua angka tersebut menunjukkan pencatatan harga untuk ukuran sedang dan menggunakan satuan per kilogram. Informasi ini dapat menjadi acuan untuk melihat nilai komoditas bumbu dapur dalam gambaran harga pangan nasional, tanpa mengubah klasifikasi maupun satuan yang digunakan dalam catatan.
Untuk kelompok beras, data PIHPS mencantumkan beberapa kategori kualitas. Beras kualitas bawah I tercatat Rp14.900 per kilogram, sedangkan beras kualitas bawah II tercatat Rp14.700 per kilogram. Pada kategori kualitas medium, beras kualitas medium I berada pada catatan harga Rp16.600 per kilogram dan beras kualitas medium II sebesar Rp16.450 per kilogram. Setiap kategori tersebut tetap dipisahkan sesuai penamaan kualitasnya.
Selain kualitas bawah dan medium, terdapat pula kategori beras kualitas super. Beras kualitas super I tercatat Rp17.950 per kilogram, sementara beras kualitas super II tercatat Rp17.350 per kilogram. Dengan demikian, rincian kelompok beras mencakup kualitas bawah I dan II, medium I dan II, serta super I dan II. Seluruh harga dinyatakan dalam rupiah per kilogram, sebagaimana tercantum dalam catatan PIHPS.
Daftar harga pangan nasional dalam catatan PIHPS memuat beberapa jenis cabai dengan nilai yang berbeda. Cabai merah besar tercatat sebesar Rp73.800 per kilogram. Jenis ini dibedakan dari cabai merah keriting, yang berada pada harga Rp88.350 per kilogram. Perbedaan penamaan tersebut menunjukkan bahwa keduanya merupakan kelompok cabai merah, tetapi dicatat sebagai komoditas yang terpisah.
Selain cabai merah, daftar tersebut mencantumkan cabai rawit dalam dua jenis. Cabai rawit hijau tercatat seharga Rp78.850 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah mencapai Rp105.300 per kilogram. Dengan demikian, pembacaan daftar harga perlu memperhatikan warna dan jenis cabai, karena cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit hijau, dan cabai rawit merah memiliki entri harga masing-masing.
Pada kelompok protein hewani, daging ayam ras segar tercatat sebesar Rp41.250 per kilogram. Komoditas ini dicantumkan secara terpisah dari daging sapi dan telur ayam ras segar. Harga telur ayam ras segar berada pada Rp29.700 per kilogram, sehingga daftar tersebut membedakan produk unggas berupa daging ayam dan telur berdasarkan bentuk komoditasnya.
Daging sapi dibagi ke dalam dua klasifikasi. Daging sapi kualitas I tercatat seharga Rp152.550 per kilogram, sedangkan daging sapi kualitas II berada pada Rp143.450 per kilogram. Klasifikasi kualitas ini perlu diperhatikan ketika membandingkan angka, karena kedua harga merujuk pada kategori daging sapi yang berbeda. Urutan pencatatan kelompok protein hewani tersebut mencakup daging ayam ras segar, daging sapi kualitas I, daging sapi kualitas II, dan telur ayam ras segar, masing-masing dengan satuan harga per kilogram.
Catatan PIHPS memuat rincian harga gula pasir sebagai salah satu komoditas pangan yang dipantau dalam gambaran harga pangan nasional. Perbedaan kualitas tercermin pada nilai yang tercatat untuk setiap jenis gula. Gula pasir kualitas premium berada pada harga Rp20.450 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal tercatat sebesar Rp19.250 per kilogram. Data tersebut memberikan gambaran mengenai rentang harga gula berdasarkan kategori yang tersedia dalam pencatatan nasional.
Harga gula pasir kualitas premium menunjukkan nilai yang lebih tinggi dibandingkan gula pasir lokal. Penyajian berdasarkan jenis ini membantu membedakan angka harga yang berlaku untuk produk dengan kategori berbeda, sehingga informasi yang disampaikan tidak hanya berupa satu angka umum untuk komoditas gula pasir. Kedua nilai tersebut menjadi bagian dari catatan harga pangan yang dirangkum untuk menggambarkan kondisi pasar pada periode pengamatan.
Untuk komoditas minyak goreng, PIHPS mencatat beberapa kelompok harga berdasarkan bentuk penjualannya. Minyak goreng curah tercatat sebesar Rp20.400 per kilogram. Sementara itu, minyak goreng kemasan bermerek I berada pada harga Rp24.350 per kilogram, dan minyak goreng kemasan bermerek II tercatat sebesar Rp23.600 per kilogram. Rincian ini memperlihatkan perbedaan harga minyak goreng curah dan produk yang dipasarkan dalam kemasan bermerek.
Dengan demikian, cakupan data harga pangan yang disampaikan berdasarkan catatan PIHPS mencakup gula pasir premium dengan harga Rp20.450 per kilogram, gula pasir lokal Rp19.250 per kilogram, minyak goreng curah Rp20.400 per kilogram, minyak goreng kemasan bermerek I Rp24.350 per kilogram, serta minyak goreng kemasan bermerek II Rp23.600 per kilogram. Rangkaian angka tersebut melengkapi gambaran harga pangan nasional melalui pencatatan beberapa jenis gula pasir dan minyak goreng yang dipantau.
Baca juga: Kehadiran Kafilah di MTQ Nasional di Semarang | Pemanfaatan Gedung Menara Multimedia oleh Badan Gizi Nasional: Langkah Strategis TelkomGroup | Persiapan Pelaksanaan MTQ Nasional XXXI di Jawa Tengah

