Jakarta | Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) menyerahkan surat aspirasi kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI untuk mendorong pengajuan hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penyerahan surat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam penyampaian aspirasi itu, AKSI meminta Fraksi PKB mengambil langkah politik melalui mekanisme hak angket DPR. Permintaan tersebut berkaitan dengan polemik mengenai ijazah Gibran yang dinilai perlu memperoleh perhatian dan penelusuran melalui forum resmi lembaga legislatif. Kelompok tersebut menyampaikan surat sebagai bentuk dorongan agar DPR dapat mempertimbangkan penggunaan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat itu diterima secara langsung oleh Muhammad Khozin, anggota Fraksi PKB DPR RI sekaligus anggota Komisi II DPR. Penerimaan tersebut menandai bahwa aspirasi AKSI telah disampaikan kepada perwakilan fraksi di parlemen. Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi II, Khozin menjadi salah satu pihak yang menerima langsung dokumen dan penyampaian sikap dari kelompok masyarakat sipil tersebut.
Dengan diterimanya surat tersebut, Fraksi PKB telah menerima aspirasi AKSI mengenai dorongan pengajuan hak angket DPR atas polemik ijazah Wakil Presiden Gibran. Selanjutnya, substansi surat dan tuntutan yang disampaikan dapat menjadi bahan pembahasan internal fraksi. Penyerahan di Kompleks Parlemen juga menunjukkan upaya kelompok tersebut menempuh jalur kelembagaan untuk menyampaikan pandangan serta meminta respons DPR terhadap isu yang tengah menjadi perhatian publik.
Aliansi …
Selain meminta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong penggunaan hak angket DPR terkait polemik ijazah Gibran, Aksi Sipil untuk Keadilan Indonesia (AKSI) turut menyampaikan sorotan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Salah satu hal yang dipersoalkan ialah dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) dalam regulasi tersebut. Dugaan itu disampaikan sebagai bagian dari aspirasi dan kritik kelompok, bukan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.
Menurut AKSI, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian DPR karena berkaitan dengan tata kelola serta proses penyelenggaraan pemilu. Kelompok itu berharap parlemen menjalankan pengawasan secara lebih cermat dan mendorong proses pemilihan penyelenggara pemilu yang selektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Seleksi yang ketat dinilai penting untuk memastikan calon penyelenggara memiliki kompetensi, integritas, dan independensi dalam menjalankan mandatnya. Dengan demikian, setiap ketentuan yang berpotensi memengaruhi proses seleksi perlu ditelaah secara terbuka dan berdasarkan aturan yang berlaku.
AKSI juga meminta Fraksi PKB memperhatikan persoalan tersebut ketika proses seleksi penyelenggara pemilu dilakukan. Ray merujuk pada pembentukan tim seleksi oleh pemerintah sebagai salah satu tahapan yang perlu dicermati oleh DPR dan publik. Rujukan itu menegaskan pentingnya memastikan bahwa pembentukan serta kerja tim seleksi berlangsung sesuai prinsip keterbukaan dan tidak mengabaikan masukan masyarakat. Dalam konteks ini, permintaan AKSI kepada Fraksi PKB tidak hanya berkaitan dengan pengawasan hasil seleksi, tetapi juga dengan penilaian terhadap mekanisme dan dasar hukum yang digunakan sejak tahap awal. Sorotan mengenai Pasal 18 Ayat (3) karena itu ditempatkan sebagai dugaan yang perlu dikaji lebih lanjut melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang berwenang.
Setelah menerima surat dan aspirasi dari Aliansi Keadilan dan Solidaritas Indonesia (AKSI), anggota Fraksi PKB DPR RI Muhammad Khozin menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut melalui pembahasan internal. Aspirasi mengenai dorongan penggunaan hak angket DPR terkait polemik ijazah Gibran akan dipelajari secara lebih mendalam sebelum fraksi menentukan langkah berikutnya. Menurut Khozin, proses itu memerlukan kajian, pertimbangan berbagai informasi, serta kalkulasi politik dan kelembagaan yang matang.
Tindak lanjut tersebut belum dapat dilakukan secara langsung karena DPR sedang memasuki masa reses. Pada periode ini, anggota Fraksi PKB menjalankan agenda kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat dan melaksanakan tugas kedewanan lainnya. Oleh karena itu, pembahasan lanjutan bersama AKSI, termasuk audiensi dan pertemuan pendalaman, akan dijadwalkan pada waktu berikutnya setelah agenda reses memungkinkan. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mengklarifikasi materi aspirasi, mendengarkan penjelasan lebih lengkap, serta membahas kemungkinan langkah sesuai mekanisme DPR.
Sehari sebelumnya, Senin, 12 Oktober, AKSI juga diterima oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Dalam kesempatan itu, Doli menyatakan bahwa sebagai anggota DPR, dirinya memiliki kewajiban untuk menerima aspirasi dari siapa pun. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Menteng Club, Sakti, Germas PP PMKRI, LIMA Indonesia, serta sejumlah akademisi. Kehadiran berbagai unsur itu menunjukkan bahwa aspirasi terkait polemik tersebut disampaikan melalui perwakilan masyarakat sipil, organisasi pemantau parlemen, kelompok mahasiswa, dan kalangan akademik.

