Jakarta | Perkara hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap pengajuan bukti. Dalam sidang pada Rabu, 21 Oktober 2026, tim hukum Ruben menyerahkan 48 bukti tambahan kepada majelis hakim. Penyerahan tersebut menambah jumlah bukti yang diajukan pihak Ruben menjadi sekitar 61 bukti.
Kuasa hukum Ruben, Raka Gani Suprapto, menyampaikan bahwa tambahan bukti itu terdiri atas dokumen tertulis dan rekaman video. Kedua jenis materi tersebut diserahkan untuk mendukung dalil yang disampaikan dalam gugatan. Keterangan mengenai bentuk dan tujuan bukti diberikan oleh pihak kuasa hukum setelah timnya menyerahkan materi dalam persidangan.
Jumlah tambahan yang disampaikan dalam sidang ini menunjukkan bahwa pihak Ruben masih melengkapi materi yang diajukan kepada pengadilan. Sebelum penyerahan 48 bukti tersebut, jumlah bukti dari pihaknya berada di kisaran 13, berdasarkan total yang kini disebut mencapai sekitar 61. Angka tersebut disampaikan sebagai jumlah keseluruhan setelah penambahan, bukan sebagai keterangan mengenai jenis atau isi setiap materi.
Dokumen tertulis dan rekaman video itu menjadi bagian dari bahan yang diajukan untuk mendukung dalil gugatan Ruben. Namun, rincian isi tiap dokumen maupun rekaman tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari sidang tersebut terbatas pada jumlah bukti tambahan, bentuk umum bukti, serta tujuan pengajuannya sebagaimana diterangkan oleh Raka Gani Suprapto.
Sidang pada 21 Oktober tersebut menandai perkembangan pada proses pembuktian perkara hak asuh anak yang melibatkan Ruben dan Sarwendah. Penyerahan bukti dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan total bukti dari pihak Ruben kini disebut sekitar 61. Keterangan ini berfokus pada langkah pengajuan bukti oleh tim hukum Ruben dan tidak merinci substansi gugatan lebih lanjut. Informasi mengenai penilaian pengadilan terhadap bukti-bukti tersebut belum disampaikan dalam keterangan yang ada.
Dalam persidangan sengketa hak asuh anak, pihak Ruben Onsu menyampaikan bahwa sejumlah rekaman video dalam bukti tambahan mereka berkaitan dengan beberapa hal yang dinilai perlu menjadi perhatian. Kuasa hukum Ruben mengaitkan rekaman tersebut dengan empat dalil, yang seluruhnya merupakan pandangan atau keterangan dari pihaknya dalam proses persidangan. Penyampaian dalil itu tidak berarti bahwa pengadilan telah menyatakan isinya terbukti.
Aspek pertama yang disebut adalah dugaan kekerasan terhadap anak. Menurut keterangan pihak Ruben, rekaman video dipandang relevan untuk menunjukkan hal yang mereka dalilkan sebagai tindakan kekerasan. Penilaian tersebut merupakan klaim yang diajukan dalam perkara, sehingga perlu dibedakan dari temuan hukum. Kebenaran dan konteks rekaman tetap menjadi bagian dari hal yang dinilai dalam proses persidangan.
Aspek kedua adalah dugaan eksploitasi terhadap anak. Pihak Ruben menghubungkan materi video dengan kekhawatiran mengenai penggunaan atau pelibatan anak dalam situasi yang mereka anggap sebagai eksploitasi. Istilah tersebut mencerminkan dalil yang disampaikan kuasa hukum, bukan kesimpulan independen tentang peristiwa yang terekam. Tidak ada kepastian mengenai penilaian akhir sebelum pengadilan mempertimbangkan bukti dan keterangan para pihak.
Aspek ketiga berkaitan dengan dugaan perilaku tidak aman di lingkungan yang dinilai tidak aman. Menurut pihak Ruben, rekaman tersebut menjadi perhatian karena dianggap memperlihatkan perilaku dan keadaan lingkungan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bagi keselamatan anak. Keterangan ini harus dipahami sebatas uraian dari kuasa hukum mengenai alasan bukti diajukan. Itu bukan penetapan bahwa lingkungan atau perilaku tertentu telah terbukti membahayakan.
Aspek keempat adalah dampak terhadap anak. Pihak Ruben menyatakan bahwa video-video itu juga dipandang berkaitan dengan kondisi atau pengaruh yang mungkin dialami anak. Namun, uraian mengenai dampak tersebut tetap merupakan bagian dari dalil mereka di persidangan. Penilaian mengenai relevansi, konteks, dan bobot bukti berada dalam proses pemeriksaan perkara. Karena itu, empat aspek tersebut perlu dilaporkan secara cermat sebagai klaim pihak Ruben, tanpa mengubahnya menjadi tuduhan yang telah dipastikan atau putusan mengenai fakta.
Raka menjelaskan bahwa bukti tambahan yang diserahkan dalam persidangan sengketa hak asuh anak mencakup lebih dari 20 rekaman video. Jumlah tersebut disebut sebagai puluhan video, tanpa perincian angka yang lebih pasti. Keterangan ini memberi gambaran mengenai banyaknya materi audiovisual yang diajukan sebagai bagian dari bukti tambahan oleh pihak Ruben Onsu. Raka menyampaikan informasi tersebut dalam konteks proses pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Menurut Raka, seluruh rekaman yang dilampirkan telah diserahkan kepada majelis hakim. Video-video itu kemudian diperiksa satu per satu dalam sidang. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya mencakup penyerahan berkas, tetapi juga peninjauan materi rekaman secara langsung dalam rangkaian persidangan. Keterangan tersebut menegaskan bahwa puluhan video yang diajukan menjadi bagian dari bukti yang ditelaah oleh majelis.
Jumlah rekaman yang disebutkan tetap perlu dipahami sesuai keterangan yang tersedia, yakni lebih dari 20 atau puluhan video. Tidak ada angka terperinci yang disampaikan dalam informasi tersebut, sehingga jumlah pastinya tidak dapat dipastikan. Demikian pula, keterangan mengenai penyerahan dan pemeriksaan video tidak memaparkan isi masing-masing rekaman. Karena itu, uraian mengenai bukti ini terbatas pada jumlah secara umum dan proses pemeriksaannya di persidangan.
Pemeriksaan satu per satu menunjukkan bahwa materi audiovisual tersebut dibahas dalam sidang sebagai bagian dari proses pembuktian. Namun, keterangan Raka tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana majelis menilai setiap video atau kesimpulan apa yang diambil dari pemeriksaan itu. Penilaian terhadap bukti dan pertimbangannya berada dalam kewenangan majelis hakim. Informasi mengenai puluhan rekaman ini menjadi salah satu bagian dari perkembangan perkara, sementara proses persidangan tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
Pihak Ruben Onsu belum membeberkan secara terperinci isi setiap rekaman yang diajukan sebagai bukti tambahan dalam sengketa hak asuh anak. Informasi mengenai materi dalam rekaman tersebut belum disampaikan secara lengkap kepada publik, termasuk konteks dan bagian-bagian yang dinilai relevan dalam perkara. Karena itu, rincian mengenai apa yang terekam atau bagaimana materi tersebut digunakan dalam persidangan belum dapat dipastikan hanya dari keterangan yang telah beredar. Penjelasan mengenai jumlah bukti yang diajukan tidak dengan sendirinya mengungkap isi maupun bobot masing-masing bukti.
Raka menyebut persidangan sengketa hak asuh berlangsung tertutup. Dengan mekanisme tersebut, materi yang disampaikan para pihak di ruang sidang tidak dapat dibuka seluruhnya kepada masyarakat. Pembatasan itu juga membuat informasi tentang rekaman dan bukti lain yang diajukan perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi, bukan dugaan atau potongan informasi yang beredar. Hingga ada penjelasan yang dapat disampaikan secara terbuka, publik sebaiknya tidak menganggap bahwa isi rekaman tertentu telah terbukti atau bahwa rekaman tersebut telah diterima sebagai bukti yang menentukan oleh majelis hakim.
Dalam perkara seperti ini, pernyataan mengenai dugaan atau materi bukti dari salah satu pihak merupakan bagian dari proses yang masih berjalan. Keterangan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum dan perlu diperiksa bersama bukti lain serta tanggapan pihak terkait. Penilaian atas relevansi, keabsahan, dan kekuatan setiap materi berada dalam proses persidangan. Oleh sebab itu, kebenaran dugaan yang diajukan masih harus dinilai melalui bukti dan pemeriksaan di pengadilan. Belum ada dasar untuk menyimpulkan hasil perkara ataupun menentukan bagaimana keputusan mengenai hak asuh nantinya, sebelum proses pemeriksaan dan pertimbangan hakim selesai.
Baca juga: Antusiasme Fans Bigbang untuk Konser Tambahan di Jakarta






