Jakarta | Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut dan membongkar dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh politik. Dukungan itu disampaikan Amirsyah dalam keterangannya pada Rabu, 4 November 2026. Ia menilai upaya mengungkap dugaan pelanggaran tersebut perlu dilakukan secara serius, terbuka, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Amirsyah memuji sikap tegas Kapolri dalam merespons persoalan yang menyangkut privasi, keamanan, dan kepentingan publik. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara maupun tokoh politik tidak semestinya dipandang sebagai perkara biasa. Aparat penegak hukum perlu memastikan fakta melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, sekaligus menghindari kesimpulan sebelum bukti diperiksa. Penanganan yang cermat dapat membantu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ia mengatakan penegakan hukum tanpa pandang bulu patut mendapat dukungan moral dari warga bangsa. Prinsip tersebut, menurut Amirsyah, berarti setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara adil, siapa pun pihak yang terkait, tanpa tekanan atau perlakuan istimewa. Dukungan publik terhadap proses hukum juga perlu disertai penghormatan pada asas praduga tak bersalah dan hak semua pihak untuk memperoleh perlakuan yang setara. Dengan begitu, pengusutan dapat berlangsung secara bertanggung jawab dan tidak berubah menjadi ruang spekulasi.
Amirsyah berharap aparat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada masyarakat, sejauh tidak mengganggu proses penyelidikan. Keterbukaan informasi yang terukur dinilai penting agar publik mengetahui bahwa laporan dan bukti ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi. Ia juga mendorong semua pihak untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, kepastian mengenai dugaan penyadapan hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan yang sah, bukan melalui kabar berantai atau penilaian sepihak. MUI, melalui pernyataan tersebut, menegaskan dukungan moral bagi penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berlaku setara bagi seluruh warga negara, termasuk ketika perkara menyangkut pejabat tinggi dan tokoh politik.Amirsyah mengajak seluruh pihak memberikan dukungan moral kepada Polri agar proses pengusutan dugaan penyadapan terhadap presiden dan tokoh politik dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, dukungan tersebut penting untuk menjaga ruang bagi aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional, sekaligus menegaskan bahwa kedaulatan hukum harus dihormati. Sikap mendukung proses hukum tidak berarti mendahului hasil penyelidikan atau menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab. Sebaliknya, setiap pihak diharapkan memberi kesempatan kepada kepolisian untuk mengumpulkan fakta dan menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan.
Ia berharap jajaran kepolisian tetap tegar dan solid selama menangani perkara ini. Pengusutan yang menyangkut pejabat negara maupun tokoh politik dapat menghadirkan tekanan dan perhatian publik yang besar. Karena itu, konsistensi, kehati-hatian, serta keterbukaan dalam batas yang dibenarkan menjadi hal penting. Polri perlu bekerja berdasarkan bukti dan prosedur, sementara masyarakat dapat menunjukkan kepercayaan dengan tidak menyebarkan dugaan yang belum terverifikasi. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa gangguan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Amirsyah juga mengingatkan semua pihak agar bersikap negarawan. Perbedaan pandangan politik semestinya tidak menghalangi komitmen bersama untuk menghormati hukum dan menjaga kepentingan bangsa. Para pemangku kepentingan, tokoh publik, dan warga perlu menahan diri dari pernyataan yang berpotensi memperkeruh keadaan, serta mengutamakan informasi yang jelas dan berimbang. Sikap seperti ini membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan proses penegakan hukum.
Kepastian hukum, lanjutnya, berkaitan erat dengan rasa aman masyarakat. Penanganan perkara secara adil dan konsisten dapat memberi keyakinan bahwa dugaan pelanggaran akan ditelaah melalui mekanisme yang semestinya, tanpa perlakuan khusus. Rasa aman juga tumbuh ketika warga melihat aparat bekerja secara bertanggung jawab dan hak setiap orang dihormati. Dalam konteks tersebut, Amirsyah mengingatkan moto “polisi bersama masyarakat” sebagai dasar hubungan yang saling mendukung. Masyarakat dapat membantu dengan melaporkan informasi yang relevan melalui jalur resmi, sedangkan kepolisian berkewajiban menindaklanjutinya secara cermat. Kolaborasi yang tertib, bukan tekanan atau spekulasi, dapat memperkuat kepercayaan publik dan mendukung penegakan hukum yang berwibawa.
Amirsyah menilai kabar mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden sebagai sesuatu yang mengejutkan publik. Perkara itu, menurutnya, bukan sekadar persoalan teknis atau pelanggaran privasi, melainkan menyentuh aspek mendasar keamanan negara. Dugaan tindakan terhadap kepala negara dapat menimbulkan kekhawatiran luas, terutama karena masyarakat berharap institusi negara mampu melindungi pejabat dan menjaga informasi penting dari akses yang tidak sah. Karena itu, kabar tersebut perlu ditangani secara cermat, terbuka, dan berdasarkan fakta yang dapat diuji.
Ia mengingatkan bahwa Presiden merupakan simbol negara yang patut dijaga dari tindakan ilegal. Perlindungan tersebut, dalam pandangan Amirsyah, berkaitan dengan upaya mempertahankan wibawa negara sekaligus memastikan bahwa jabatan publik dihormati sesuai ketentuan hukum. Jika dugaan penyadapan benar terjadi, pengusutannya perlu mengungkap bagaimana tindakan itu dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat penyalahgunaan fasilitas atau kewenangan. Penanganan yang profesional juga penting agar proses hukum tidak dibebani prasangka dan semua pihak memperoleh perlakuan yang adil.
Amirsyah memandang perkara ini sebagai pengingat bahwa pengkhianatan terhadap amanah atau penyalahgunaan kewenangan dapat dilakukan oleh siapa pun. Status dan kedudukan seseorang, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Polri, tidak semestinya menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran. Menurutnya, prinsip pertanggungjawaban harus berlaku setara, sementara pembuktian tetap diserahkan kepada proses hukum dan lembaga yang berwenang. Dengan cara itu, pengusutan dapat menjaga kepercayaan publik tanpa mendahului hasil penyelidikan atau menetapkan kesalahan sebelum waktunya.
Meski situasi tersebut dinilai serius, Amirsyah menyampaikan keyakinan bahwa Polri mampu menuntaskan perkara ini. Ia mengaitkan harapan itu dengan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Artinya, penyelesaian semestinya bertumpu pada aturan, bukti, dan prosedur yang berlaku, bukan pada pengaruh jabatan maupun kepentingan pihak tertentu. Kepercayaan terhadap kemampuan Polri, menurut Amirsyah, perlu disertai dorongan agar proses berlangsung sungguh-sungguh dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengungkapan yang jelas diharapkan memberi kepastian mengenai duduk perkara serta menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran dapat diperiksa melalui mekanisme hukum.
Polri sebelumnya menyampaikan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Pengumuman itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safruddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November. Dalam kesempatan tersebut, ia menyebut inisial para tersangka sebagai LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Rincian mengenai peran masing-masing serta bukti yang mendasari perkara perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan proses hukum yang berjalan.
Sejumlah pemberitaan mengidentifikasi LSP sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang disebut sebagai mantan Kapolri. Sumber yang sama menyebut ASN sebagai Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, sementara EH diidentifikasi sebagai Irjen Eko Hadi Santoso. Identitas dan jabatan tersebut disampaikan sebagai informasi yang dilaporkan mengenai inisial para tersangka; tuduhan terhadap mereka tetap berstatus dugaan sampai diuji melalui mekanisme hukum. Penyebutan nama dalam laporan tidak berarti kesalahan telah terbukti, dan setiap tersangka berhak memperoleh proses yang adil. Polri diharapkan menjelaskan dasar penetapan, dugaan keterlibatan tiap pihak, serta tahapan penyidikan secara terbuka sesuai ketentuan.
Menurut uraian perkara yang disampaikan sasaran yang diduga terkena penyadapan mencakup nomor Presiden Prabowo sejumlah.
33 kunjungan