Hukum  

Dari Tugas di Papua hingga Kasus Penyadapan: Perjalanan Karier Ahrie Sonta

Dari Tugas di Papua hingga Kasus Penyadapan: Perjalanan Karier Ahrie Sonta

Bandung | Dalam keterangan pers di Mabes Polri pada 3 November 2026, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Informasi yang beredar mengaitkan Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta, dengan perkara tersebut, tetapi keterangan yang tersedia belum merinci secara jelas hubungan masing-masing tersangka dengan dugaan tindak pidana itu.

Menurut Kabareskrim, penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation serta manajemen penanganan perkara. Pendekatan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam jumpa pers, menjadi bagian dari proses penyidik dalam mengumpulkan dan menguji bukti. Namun, belum dijelaskan secara terperinci bagaimana dugaan penyadapan berlangsung, perangkat atau metode apa yang diduga digunakan, maupun motif di balik tindakan tersebut. Peran spesifik LSP, ASN, dan EH juga tidak diuraikan dalam informasi yang disampaikan.

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan mencapai 10 tahun penjara, dan mereka ditahan di rumah tahanan Mabes Polri selama proses hukum berjalan. Rincian pasal yang dikenakan serta dasar penahanan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, perkembangan perkara perlu dibaca dengan merujuk pada informasi resmi penyidik dan dokumen hukum yang kelak disampaikan kepada publik.

Penetapan tersangka merupakan tahap dalam proses penyidikan, bukan putusan pengadilan bahwa seseorang telah bersalah. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menempuh proses hukum sesuai ketentuan. Dugaan terhadap Ahrie Sonta maupun ketiga inisial tersebut karenanya perlu dibedakan dari kesimpulan akhir perkara. Penentuan kesalahan dan tanggung jawab pidana berada pada proses peradilan, setelah bukti diperiksa dan para pihak memperoleh kesempatan menyampaikan pembelaan. Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, keterangan tentang peran, motif, dan keterlibatan masing-masing pihak masih harus dipahami sebagai bagian dari perkara yang sedang diproses, bukan sebagai fakta bersalah yang telah diputuskan.

Ahrie Sonta lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Latar belakang pendidikannya di kepolisian tercatat melalui kelulusannya dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2002. Ia merupakan bagian dari Batalyon Wicaksana Laghawa, angkatan yang menjadi penanda perjalanan pendidikannya sebelum menjalani penugasan di lingkungan Polri. Informasi tersebut memberikan gambaran dasar mengenai asal-usul dan awal kariernya, tanpa perlu menambahkan rincian tentang kehidupan pribadi atau pendidikan lain yang tidak disebutkan dalam sumber yang tersedia.

Dalam perjalanan dinasnya, Ahrie banyak berkarier di bidang reserse. Bidang tersebut menjadi bagian penting dari riwayat penugasannya, selain sejumlah posisi lain yang tercatat dalam karier kepolisian. Ia juga pernah bergabung dalam Satgas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua. Penugasan tersebut tercatat sebagai salah satu bagian dari perjalanan kariernya di wilayah Papua. Keterangan yang tersedia menyebut keterlibatannya dalam satgas itu, tetapi tidak memerinci jabatan khusus, tanggung jawab, atau kegiatan yang dijalankannya selama berada di sana. Karena itu, riwayat penugasan ini dapat dipahami sebagai catatan karier, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai peran individualnya dalam operasi tersebut.

Pada 2019, Ahrie tercatat menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sidoarjo. Pada tahun yang sama, ia juga disebut sebagai Kepala Tim Monitoring Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri. Kedua jabatan tersebut menunjukkan bahwa riwayat penugasannya mencakup lingkungan lalu lintas di tingkat polres serta unit di Bareskrim Polri. Catatan ini melengkapi gambaran mengenai perjalanan karier yang memuat pengalaman di bidang reserse, penugasan dalam Satgas Khusus Operasi Nemangkawi, dan posisi pada 2019. Rangkaian informasi tersebut menempatkan pendidikan Akpol 2002, asal Bandung, serta sejumlah penugasan sebagai pokok latar belakang karier Ahrie Sonta yang dapat dijelaskan berdasarkan keterangan yang tersedia.

Nama Ahrie Sonta semakin dikenal ketika ia bertugas di Direktorat Tindak Pidana Siber pada 2020. Dalam penugasan tersebut, ia bersama timnya terlibat dalam penangkapan Djoko Tjandra, buronan dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Penangkapan itu berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, dan menjadi salah satu peristiwa yang membuat kiprah Ahrie mendapat perhatian lebih luas. Peristiwa tersebut menempatkan tugasnya di Direktorat Tindak Pidana Siber sebagai bagian penting dalam perjalanan kariernya di lingkungan Polri.

Djoko Tjandra merupakan buronan yang dicari terkait perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. Dalam penanganan kasus itu, Ahrie bekerja bersama anggota tim untuk menangkapnya di Kuala Lumpur. Keterangan mengenai peran tersebut menggambarkan bahwa tugas Ahrie ketika itu mencakup penanganan perkara yang melibatkan buronan di luar negeri. Penangkapan tersebut menjadi titik yang memperkenalkan namanya kepada publik, sebelum ia kemudian menerima tanggung jawab pada jabatan lain di kepolisian.

Setelah penugasan di Direktorat Tindak Pidana Siber dan penangkapan Djoko Tjandra, Ahrie dipercaya memimpin Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Peralihan itu menandai tanggung jawab yang berbeda dalam kariernya. Jika sebelumnya namanya dikenal melalui keterlibatannya bersama tim dalam penangkapan seorang buronan, pada jabatan berikutnya ia memimpin sebuah kepolisian resor. Urutan ini menunjukkan perkembangan penugasan Ahrie sebagaimana tercatat: dari Direktorat Tindak Pidana Siber, kemudian memimpin Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekitar setahun setelah dipercaya memimpin Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ahrie mendapat promosi menjadi Sekretaris Pribadi Kapolri. Jabatan tersebut berada di Staf Pribadi Pimpinan Polri. Pengangkatan itu tercantum dalam surat telegram nomor ST/318/II/KEP/2021, tertanggal 18 Februari 2021. Dengan demikian, rangkaian peristiwa yang menonjol dalam periode ini dimulai dari tugasnya di Direktorat Tindak Pidana Siber pada 2020, berlanjut pada penangkapan Djoko Tjandra bersama tim di Kuala Lumpur, penugasan sebagai pimpinan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan kemudian promosi ke posisi sekretaris pribadi Kapolri. Urutan tersebut memperlihatkan perubahan tanggung jawab Ahrie dalam lingkungan Polri tanpa mengubah catatan jabatan dan tanggal yang disebutkan.

Perjalanan karier Ahrie Sonta berlanjut ke lingkungan kepresidenan pada Oktober 2024. Saat itu, ia ditunjuk sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto, setelah sekitar dua tahun menjalankan tugas sebagai sekretaris pribadi Kapolri. Penugasan tersebut menempatkannya dalam lingkup kerja yang berbeda, dari mendampingi pimpinan tertinggi Polri hingga mendukung kegiatan kepala negara. Peralihan peran itu menjadi salah satu tahap penting dalam perjalanan dinasnya.

Setahun kemudian, pada Oktober 2025, Ahrie memperoleh kenaikan pangkat menjadi brigadir jenderal. Kenaikan tersebut berlangsung dalam upacara yang juga diikuti 26 perwira tinggi Polri lainnya. Berdasarkan keterangan yang dimuat dalam bahan sumber, Ahrie disebut sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 pertama yang mencapai pangkat jenderal atau “pecah bintang”. Catatan itu menandai pencapaian kariernya di institusi kepolisian, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian penugasan yang dijalaninya.

Perkembangan berikutnya terjadi pada Oktober 2026. Ahrie dilantik sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Pengangkatan tersebut tercantum dalam surat telegram nomor ST/2205/X/KEP./2026 yang bertanggal 2 Oktober 2026. Posisi Kadivkum menempatkannya pada salah satu jabatan struktural di lingkungan Mabes Polri, dengan bidang kerja yang berkaitan dengan fungsi hukum kepolisian. Informasi mengenai pelantikan dan dasar administrasinya menunjukkan tahapan formal penugasan baru bagi Ahrie.

Selain perjalanan jabatan dan kenaikan pangkat, Ahrie juga memiliki latar pendidikan lanjutan. Ia telah meraih gelar doktor atau S3 di bidang ilmu kepolisian.

Baca juga: Panduan Perjalanan ke Tumpeng Menoreh untuk Menyaksikan Matahari Terbit | Dato Sri Tahir di Wantimpres Prabowo: Profil, Kekayaan, dan Perjalanan Usahanya | Sepeda Baru untuk Mahesa, Dukungan BRI Peduli bagi Perjalanan Pendidikan Siswa Pesisir Semarang

38 kunjungan