TANGERANG – Dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang terkait belanja tenaga honorarium untuk tahun anggaran 2022 semakin memanas. Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mengungkapkan adanya potensi kerugian keuangan negara yang mencapai belasan miliar rupiah. Dalam pernyataannya, Bahri menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut harus segera ditindak tegas sesuai hukum.
Syamsul Bahri menilai bahwa meskipun pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sudah memiliki berbagai strategi dalam memberantas korupsi, seperti perbaikan sistem yang terdigitalisasi dan penegakan hukum yang tegas, kasus-kasus seperti ini masih marak terjadi, terutama di tingkat daerah. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat, dan harus ditangani dengan serius,” ujarnya.
Bahri merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengategorikan korupsi ke dalam tujuh jenis, termasuk kerugian keuangan negara, suap, dan pemerasan. Namun, meski telah ada lembaga antikorupsi seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, korupsi di Indonesia tetap marak, bahkan melibatkan pejabat dari tingkat pusat hingga daerah.
Menyinggung soal dugaan korupsi di DLH Kabupaten Tangerang, Bahri menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis belanja yang diduga mengalami penggelembungan anggaran. Di antaranya adalah belanja jasa tenaga kebersihan untuk UPT I-IX dengan nilai pagu Rp. 8,1 miliar, serta belanja jasa tenaga kebersihan di berbagai bidang lainnya dengan total anggaran mencapai Rp. 24 miliar. Diduga kuat bahwa ada mark up terhadap jumlah tenaga kerja yang terdaftar, yang berakibat pada kerugian negara hingga lebih dari Rp. 12 miliar.
Bahri juga menegaskan bahwa meskipun pihak DLH sudah mengklaim bahwa pengelolaan belanja honorarium telah dilakukan dengan benar, melalui audit internal oleh Inspektorat dan BPK, namun hasilnya patut dipertanyakan. Sebelumnya, Bahri telah mencoba mengonfirmasi dugaan ini melalui surat kepada pihak DLH, namun tidak mendapat jawaban memadai.
Dalam upaya memperoleh kejelasan, Bahri juga mengadakan pertemuan dengan beberapa pejabat DLH Kabupaten Tangerang, termasuk Kepala Bidang PSLB3, SM Agustin Hari Mahardika, yang mengaku tidak dapat memberikan jawaban karena tidak menerima instruksi dari atasannya. Sekretaris DLH, H. Budi Khumaedi, juga menyatakan hal serupa, bahwa dirinya belum mendapat perintah dari Kepala DLH untuk memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Pihak DLH sepertinya tidak ingin memberikan penjelasan yang jelas terkait masalah ini. Ini menambah kecurigaan kami bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana tersebut,” ungkap Bahri.
Bahri menambahkan bahwa ia akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, dengan berencana mengirimkan laporan langsung kepada Wakil Presiden Republik Indonesia dalam program “Lapor Surat.” Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini segera ditangkap dan dijerat hukum, agar keuangan negara tidak semakin bocor.
Kerugian yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi di DLH Kabupaten Tangerang ini sangat merugikan negara, dan menurut Bahri, tidak boleh dibiarkan. Dengan tegas, ia menyerukan agar pihak-pihak yang terlibat, baik di tingkat pejabat maupun kontraktor, segera diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal. (Tim/Red/**)