Enam Langkah DJP Membidik Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027

Enam Langkah DJP Membidik Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan enam strategi untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,4 triliun pada tahun anggaran 2027. Angka tersebut menjadi sasaran penting dalam penguatan fiskal nasional karena harus dicapai melalui kebijakan yang terukur, peningkatan kualitas administrasi, serta pengawasan yang lebih efektif terhadap aktivitas ekonomi.

Target itu tercatat meningkat dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp282,6 triliun atau sekitar 12,2 persen. Kenaikan tersebut menunjukkan adanya ekspektasi pemerintah terhadap perbaikan kinerja ekonomi sekaligus kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengoptimalkan penerimaan dari berbagai sektor.

Dalam pemaparannya di Jakarta pada saat pembahasan kebijakan fiskal dan target penerimaan tahun anggaran 2027, Bimo menjelaskan bahwa enam kebijakan teknis itu diarahkan untuk memperluas basis pajak. Langkah tersebut mencakup penguatan pemanfaatan data, pembaruan administrasi perpajakan, peningkatan pengawasan, serta penutupan celah kepatuhan yang selama ini dapat mengurangi potensi penerimaan negara.

Arah kebijakan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pungutan. DJP juga berupaya membangun sistem perpajakan yang lebih sederhana, transparan, dan adaptif terhadap perubahan model bisnis. Dengan pendekatan itu, penerimaan diharapkan meningkat tanpa mengganggu aktivitas ekonomi, investasi, maupun keberlangsungan usaha masyarakat.

Bimo menegaskan komitmennya untuk menjalankan enam kebijakan teknis tersebut secara konsisten. Menurutnya, pencapaian target 2027 membutuhkan koordinasi internal, dukungan lintas kementerian dan lembaga, serta kepatuhan wajib pajak. Pernyataan itu menempatkan reformasi administrasi dan perluasan basis pajak sebagai fondasi utama untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara.

Strategi awal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diarahkan pada perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat secara optimal, termasuk kegiatan dalam ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal. Integrasi dan analisis data dari berbagai sumber memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai profil wajib pajak, pola transaksi, dan potensi penerimaan. Dengan pendekatan berbasis risiko, pengawasan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran tanpa membebani seluruh pelaku usaha secara seragam.

Pemanfaatan teknologi juga mendukung pertukaran informasi dan pencocokan data transaksi secara lebih cepat. DJP dapat mengoptimalkan sistem digital untuk menjangkau kegiatan usaha yang berkembang melalui platform daring, layanan berbasis aplikasi, serta berbagai bentuk perdagangan yang tidak selalu memiliki lokasi usaha konvensional. Perluasan tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan secara bertahap sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih adil pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban pajak dan pihak yang belum terdata.

Strategi kedua berfokus pada pengintensifan pemajakan atas transaksi digital dan perdagangan elektronik. Salah satu instrumen yang disiapkan adalah penerapan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce dengan tarif 0,5 persen. Kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perubahan pola konsumsi dan pertumbuhan perdagangan melalui platform digital. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kejelasan mekanisme, kesiapan sistem, serta komunikasi yang memadai agar wajib pajak memahami hak dan kewajibannya.

Pemerintah juga berupaya menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya melalui penyederhanaan mekanisme pengajuan Surat Pernyataan Bebas bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Menurut Bimo, kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi UMKM sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Dengan beban administrasi yang lebih ringan, pelaku usaha dapat berfokus mempertahankan kegiatan operasional, sementara kebijakan penerimaan tetap berjalan secara proporsional dan tidak menghambat pemulihan ekonomi.

Langkah ketiga diarahkan pada penguatan administrasi perpajakan melalui optimalisasi sistem Coretax. Platform ini menjadi fondasi pengelolaan data, pelayanan, serta pengawasan yang lebih terpadu. Pemanfaatannya diperkuat dengan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE), yaitu perangkat analisis yang membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memetakan tingkat risiko wajib pajak berdasarkan informasi yang tersedia. Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak lagi dilakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan profil kepatuhan dan potensi pelanggaran.

Wajib pajak yang dikategorikan berisiko tinggi akan memperoleh pengawasan lebih intensif, termasuk pemeriksaan terhadap pola transaksi, pelaporan, dan kewajiban pembayaran. Keluaran CRM-IRE terhubung dengan Coretax dan data warehouse sehingga petugas dapat menggunakan informasi yang lebih utuh dalam menentukan tindak lanjut. Apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan serius, prosesnya dapat berlanjut ke penegakan hukum. Integrasi ini diharapkan membuat pengawasan lebih efektif, terukur, dan berbasis risiko.

Strategi keempat menyasar kelompok wajib pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan. Sasaran tersebut mencakup wajib pajak grup, pihak yang melakukan transaksi afiliasi atau memiliki hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi berprofil tinggi. Pengawasan terhadap kelompok ini memerlukan analisis menyeluruh atas struktur usaha, aliran transaksi, kewajaran harga, dan kesesuaian aktivitas ekonomi dengan kewajiban pajak yang dilaporkan.

Strategi kelima ditempuh melalui penguatan penegakan hukum dengan pendekatan multidoor. Mekanisme ini digunakan untuk menangani penghindaran pajak, under invoicing, dan aktivitas ilegal lain melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, KPK, serta PPATK. Kolaborasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan, menciptakan efek jera, mengembalikan hak negara, dan mempersempit ruang penghindaran pajak. Bimo menegaskan, “Pembangunan kasus dilakukan bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait,” sehingga penanganan pelanggaran dapat berlangsung lebih komprehensif, berdasarkan pertukaran data, dan tidak berhenti pada satu instrumen hukum saja.

Strategi keenam diarahkan pada pengoptimalan insentif perpajakan melalui evaluasi terhadap berbagai fasilitas pajak yang telah diberikan pemerintah. Evaluasi ini diperlukan untuk menilai kembali tujuan, mekanisme, serta dampak setiap insentif terhadap perekonomian. Pemerintah perlu memastikan bahwa fasilitas tersebut benar-benar memberikan manfaat sesuai sasaran, bukan sekadar mengurangi kewajiban pajak tanpa menghasilkan dampak yang sepadan bagi aktivitas ekonomi.

Peninjauan dapat mencakup efektivitas insentif dalam mendorong investasi, memperluas kegiatan usaha, meningkatkan produksi, serta menciptakan kesempatan kerja. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk menentukan fasilitas yang masih relevan, perlu disempurnakan, atau memerlukan penyesuaian agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran. Dengan pendekatan tersebut, pemberian insentif dapat tetap mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kebutuhan untuk menjaga kualitas penerimaan negara.

Optimalisasi fasilitas pajak juga berkaitan dengan upaya meningkatkan daya saing usaha. Insentif yang dirancang dan dievaluasi secara berkala dapat membantu menciptakan lingkungan usaha yang lebih kompetitif, terutama ketika pelaku usaha menghadapi perubahan kondisi ekonomi dan persaingan investasi. Pada saat yang sama, evaluasi diperlukan untuk menjaga agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan perlakuan yang tidak seimbang antarsektor atau antarpelaku usaha.

Dari sisi investasi, kepastian mengenai tujuan dan keberlanjutan fasilitas perpajakan menjadi bagian penting dalam menjaga iklim investasi nasional. Evaluasi bukan berarti menghilangkan seluruh insentif, melainkan memastikan setiap fasilitas memiliki dasar pertimbangan yang jelas, pelaksanaan yang terukur, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini menjadi bagian dari keseluruhan strategi Direktorat Jenderal Pajak dalam mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,4 triliun pada 2027.