SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Pal alias Agus, 41 tahun, mengungkapkan alasan yang disebut menjadi pemicu tindakannya dalam kasus pembunuhan dosen profesor Petrus Pallangan, 74 tahun. Kepada penyidik kepolisian, Agus menyatakan dirinya merasa sakit hati karena upah sebagai asisten rumah tangga tidak kunjung dibayarkan. Pengakuan tersebut disampaikan saat ia menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cibaka Resor Sukabumi pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Agus menyebut dirinya menerima upah sebesar Rp2,5 juta setiap bulan. Namun, pembayaran itu disebut telah tertunggak selama lima bulan. Dengan demikian, nilai upah yang belum diterimanya mencapai sekitar Rp12,5 juta. Menurut keterangan Agus kepada kepolisian, korban beralasan belum memiliki uang sehingga belum dapat memenuhi kewajibannya membayar gaji.
Kondisi tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, menimbulkan kekecewaan dan rasa sakit hati yang semakin besar. Persoalan pembayaran upah kemudian disebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Petrus Pallangan. Meski demikian, keterangan Agus masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan perlu didalami dengan mencocokkannya terhadap bukti-bukti lain.
Penyidik akan menelusuri lebih lanjut hubungan kerja Agus dan korban, termasuk kesepakatan mengenai besaran serta jadwal pembayaran upah. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian, latar belakang perselisihan, dan tindakan yang dilakukan tersangka sebelum serta sesudah peristiwa tersebut. Kepolisian tetap memiliki kewajiban menguji setiap pernyataan secara objektif sebelum menetapkan motif pembunuhan secara menyeluruh.
Dalam perkara ini, Agus telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Petrus Pallangan. Keterangan mengenai gaji yang belum dibayar menjadi salah satu informasi penting yang disampaikan pada tahap awal pemeriksaan. Aparat masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk memperjelas kasus yang terjadi di Sukabumi tersebut serta menentukan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.
Tekanan ekonomi menjadi salah satu hal yang memperberat kondisi emosional Agus sebelum peristiwa tersebut terjadi. Dalam pengakuannya, ia menyebut gaji selama lima bulan belum dibayarkan. Situasi itu membuat kebutuhan sehari-hari semakin sulit dipenuhi, sementara kewajiban keuangan tetap berjalan. Selain persoalan pendapatan, Agus juga sedang menghadapi utang yang menambah beban pikirannya. Akumulasi masalah tersebut menempatkannya dalam keadaan tertekan ketika hubungan kerjanya dengan korban mulai diwarnai persoalan.
Perselisihan kemudian berkembang setelah Agus meminta izin untuk pulang kampung. Berdasarkan keterangan Agus, permintaan itu tidak mendapatkan izin dari korban. Ia menyampaikan bahwa sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok terkait permintaannya untuk meninggalkan tempat kerja sementara waktu. Penolakan tersebut menjadi pemicu pertengkaran di mereka, meskipun alasan korban tidak memberikan izin tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Rangkaian persoalan itu menunjukkan adanya tekanan yang berlangsung secara bertahap, bukan hanya satu masalah yang muncul secara tiba-tiba. Tunggakan gaji selama berbulan-bulan, kondisi ekonomi yang sulit, serta utang yang sedang dihadapi Agus memperbesar beban yang ia rasakan. Ketika permintaan untuk pulang kampung tidak diperbolehkan, persoalan tersebut kemudian berlanjut menjadi cekcok dengan korban.
Keterangan mengenai konflik itu tetap perlu dipahami sebagai bagian dari pengakuan Agus dalam proses penyelidikan. Fakta mengenai tunggakan gaji, kondisi utang, permintaan izin pulang, dan pertengkaran keduanya menjadi unsur yang sedang didalami untuk menjelaskan situasi sebelum kejadian. Uraian tersebut tidak dengan sendirinya menentukan kesimpulan hukum, tetapi memberikan gambaran tentang tekanan ekonomi dan konflik pribadi yang disebut muncul menjelang peristiwa di Sukabumi.
Berdasarkan pengakuannya, Agus menyebut bahwa tindakan terhadap korban berlangsung ketika dirinya berada dalam keadaan emosi. Uraian tersebut perlu dipahami sebagai keterangan dari Agus dalam proses penanganan perkara, bukan sebagai penetapan akhir mengenai seluruh fakta hukum. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa keadaan emosional itu kemudian mendorongnya melakukan tindakan yang berujung pada meninggalnya korban.
Agus mengaku menggunakan satu bantal untuk menyekap korban. Menurut pengakuan tersebut, penyekapan berlangsung selama sekitar 10 menit. Setelah durasi itu, korban dinyatakan tidak bernyawa. Rangkaian ini disampaikan sebagai urutan tindakan sebagaimana diterangkan Agus, sehingga setiap keterangan tetap perlu ditempatkan dalam konteks penyelidikan dan pemeriksaan yang sedang berjalan.
Agus juga mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan seorang diri. Ia menyatakan tidak ada orang lain yang membantunya dalam tindakan itu. Selain itu, Agus menegaskan bahwa ia tidak mengikat tangan korban. Keterangan mengenai penggunaan satu bantal, durasi penyekapan sekitar 10 menit, serta pengakuan bahwa ia bertindak sendirian menjadi bagian penting dari uraian yang disampaikan kepada pihak berwenang.
Dengan demikian, berdasarkan pengakuannya, urutan peristiwa yang disebutkan adalah munculnya keadaan emosi, penggunaan satu bantal untuk menyekap korban, berlangsungnya penyekapan selama kurang lebih 10 menit, lalu korban tidak bernyawa. Agus mengaku melakukan tindakan tersebut seorang diri dan tanpa mengikat tangan korban. Penjelasan ini tidak diperluas dengan dugaan mengenai tindakan lain yang tidak disebutkan dalam bahan keterangan, agar kronologi tetap sesuai dengan pengakuan yang tersedia.
Setelah memastikan Petrus telah meninggal dunia, Agus memilih melarikan diri dari Sukabumi. Ia pergi menuju Makassar dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban, yakni sebuah ponsel pintar dan dua kartu ATM. Barang-barang tersebut turut dibawa dalam pelariannya, sementara keberadaan Petrus belum diketahui oleh keluarga maupun orang-orang di sekitarnya.
Pelarian itu berlangsung setelah komunikasi Petrus dan keluarganya terputus. Putri korban disebut mulai kehilangan kontak dengan ayahnya sejak pertengahan September 2026. Kekhawatiran keluarga kemudian meningkat karena Petrus tidak kunjung memberikan kabar. Jasadnya baru ditemukan pada akhir pekan, sehingga rangkaian kejadian yang sebelumnya tidak diketahui mulai terungkap.
Agus kini berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia tidak lagi menjalani pelarian di Makassar, melainkan harus menghadapi konsekuensi dari tindakan yang telah dilakukan terhadap Petrus. Keberadaan ponsel pintar dan dua kartu ATM milik korban menjadi bagian dari keterangan mengenai langkah Agus setelah korban dipastikan meninggal dunia.
Di hadapan pemeriksaan, Agus menyampaikan penyesalannya. Ia juga meminta maaf kepada keluarga Petrus atas perbuatannya dan dampak yang ditimbulkan. Permintaan tersebut disampaikan setelah keluarga kehilangan kontak dengan korban selama berhari-hari sebelum jasadnya ditemukan. Meski penyesalan telah diutarakan, Agus tetap harus menjalani hari-harinya dari balik jeruji besi, sementara keluarga Petrus berupaya menghadapi kehilangan yang datang secara tiba-tiba.

