Jakarta | Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan bahwa independensi bank sentral tetap terjaga di tengah penguatan sinergi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, dengan menekankan bahwa kerja sama antarlembaga merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi, bukan tanda berkurangnya kemandirian Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya.
Sinergi Bank Indonesia dan pemerintah tidak berarti kewenangan masing-masing institusi hilang atau berkurang. Setiap lembaga tetap menjalankan peran sesuai mandat dan tanggung jawabnya. Dalam kerangka tersebut, koordinasi diperlukan agar kebijakan yang ditempuh dapat berjalan secara selaras, sementara kewenangan Bank Indonesia tetap berada dalam lingkup tugasnya sebagai bank sentral. Kerja sama juga tidak mengubah prinsip bahwa setiap institusi memiliki ruang untuk melaksanakan fungsi dan mengambil keputusan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Destry menegaskan, Bank Indonesia tetap berkomitmen mempertahankan independensi dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakannya. Komitmen itu menjadi prinsip utama meskipun hubungan kerja sama dengan pemerintah terus diperkuat. Dengan demikian, penguatan sinergi dipahami sebagai langkah untuk membangun koordinasi yang lebih baik di lembaga, bukan sebagai intervensi terhadap kewenangan Bank Indonesia. Independensi tetap menjadi landasan bagi bank sentral dalam menjalankan kebijakan, sedangkan kerja sama antarlembaga menjadi sarana untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing secara bertanggung jawab.
Destry menjelaskan bahwa sinergi antarlembaga tidak berarti semua institusi menjalankan peran yang sama. Sinergi merupakan proses bergerak bersama dengan mengandalkan kekuatan, fungsi, serta instrumen kebijakan masing-masing. Dalam kerangka tersebut, setiap lembaga memiliki kontribusi yang berbeda, tetapi diarahkan pada tujuan bersama, seperti menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat ketahanan nasional, dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Kerja sama yang efektif juga memerlukan pemahaman yang jelas mengenai pembagian tugas. Bank Indonesia menjalankan mandatnya melalui kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial sesuai kewenangan yang dimiliki. Pemerintah, di sisi lain, bekerja melalui kebijakan fiskal dan instrumen pembangunan. Lembaga lain memiliki tanggung jawab masing-masing. Ketika seluruh pihak menjalankan fungsi tersebut secara beriringan, kebijakan yang dihasilkan dapat saling memperkuat tanpa mengaburkan peran setiap institusi.
Menurut Destry, unsur penting dalam sinergi adalah penghormatan terhadap batas kewenangan. Koordinasi tidak boleh berubah menjadi tindakan saling mengambil alih tugas, apalagi melangkahi mandat lembaga lain. Pertukaran informasi, penyelarasan langkah, dan pembahasan bersama diperlukan untuk memastikan kebijakan tidak berjalan berlawanan. Namun, keputusan tetap harus dibuat oleh institusi yang memiliki dasar hukum dan tanggung jawab untuk menetapkannya.
Pemahaman ini tercermin dalam gagasan mengenai independensi dalam interdependensi. Bank Indonesia tetap mandiri dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan sesuai mandatnya, sehingga independensi tidak berkurang karena adanya kerja sama dengan pemerintah atau lembaga lain. Pada saat yang sama, bank sentral tidak bekerja sendirian. Stabilitas ekonomi dan pencapaian tujuan nasional membutuhkan koordinasi, komunikasi, serta dukungan dari berbagai pihak. Dengan demikian, independensi bukanlah sikap untuk menjauh dari institusi lain, melainkan kemampuan mengambil keputusan secara mandiri sambil tetap membangun keterhubungan dan tanggung jawab bersama.
Pengendalian inflasi menjadi salah satu contoh nyata kerja sama Bank Indonesia dan pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian. Inflasi tidak hanya berkaitan dengan kebijakan moneter, tetapi juga dipengaruhi oleh ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, kondisi produksi, serta perkembangan harga pangan dan energi. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar kebijakan yang diterapkan dapat menjawab berbagai sumber tekanan harga secara menyeluruh.
Untuk memperkuat koordinasi tersebut, BI dan pemerintah membentuk Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). TPIP berperan mengoordinasikan langkah pengendalian inflasi pada tingkat nasional, sedangkan TPID menjalankan fungsi serupa di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Melalui kedua wadah ini, berbagai pihak dapat bertukar informasi mengenai perkembangan harga, memetakan risiko, dan menyusun langkah antisipasi berdasarkan kondisi setiap wilayah.
Kerja sama tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga barang dan jasa sekaligus melindungi daya beli masyarakat. Dalam pelaksanaannya, BI dapat memberikan perspektif mengenai kebijakan moneter, ekspektasi inflasi, dan perkembangan ekonomi, sementara pemerintah memiliki kewenangan dalam kebijakan pangan, perdagangan, transportasi, serta pengelolaan anggaran. Pembagian peran ini memungkinkan respons yang lebih tepat, misalnya melalui penguatan pasokan komoditas, perbaikan distribusi, pemantauan harga, dan komunikasi publik.
Koordinasi melalui TPIP dan TPID tidak berarti mencampurkan kewenangan atau mengurangi independensi BI. Setiap lembaga tetap menjalankan mandatnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi dibangun untuk saling melengkapi, terutama ketika tekanan inflasi memerlukan respons dari sisi moneter dan kebijakan pemerintah secara bersamaan. Dengan demikian, kerja sama tersebut justru memperkuat efektivitas kebijakan tanpa menghapus batas tanggung jawab maupun independensi masing-masing institusi.
Sinergi Bank Indonesia dan pemerintah dinilai semakin penting seiring dengan meluasnya mandat bank sentral. BI tidak hanya berperan menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan, tetapi juga mendapat tanggung jawab yang lebih besar dalam mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Perluasan peran tersebut menuntut koordinasi kebijakan yang lebih erat agar setiap langkah yang ditempuh mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.
Mandat yang lebih luas itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan tersebut memperkuat posisi BI dalam mendukung berbagai agenda pembangunan, dengan tetap menempatkan stabilitas sebagai landasan utama. Pelaksanaannya tidak dapat dilakukan oleh BI seorang diri karena tantangan perekonomian mencakup banyak sektor, kepentingan, dan kewenangan yang saling berkaitan.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap perekonomian nasional. Kerja sama tersebut dapat membantu menyelaraskan kebijakan moneter, fiskal, sektor keuangan, dan sektor riil. Dengan pembagian peran yang jelas, sinergi antarlembaga diharapkan mampu memperkuat respons terhadap dinamika global sekaligus mempercepat pelaksanaan program pembangunan di dalam negeri.
Dalam konteks tersebut, Destry memperkenalkan konsep “sinergi merah putih” sebagai kerja bersama berbagai institusi untuk menjaga stabilitas, mendukung pembangunan, dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia. Konsep ini menegaskan bahwa pembangunan, kemajuan, dan stabilitas ekonomi merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas satu lembaga. Pada saat yang sama, kerja sama tersebut tidak mengurangi komitmen BI untuk mempertahankan independensinya dalam menjalankan mandat. Independensi tetap menjadi prinsip penting agar setiap kebijakan dapat dirumuskan secara kredibel, profesional, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang perekonomian nasional.
Baca juga: Duel Klasik Jakarta, Gubernur Imbau Suporter Jaga Sportivitas | Pengujian Usulan Car Free Day Dua Hari Dalam Sepekan untuk Mengurangi Polusi | Olahraga Rakyat Diresmikan di Kalimalang, Lomba Dayung Piala Gubernur Segera Digelar
