Kota Makassar | Seorang dosen berinisial HS (54) diamankan polisi di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. HS diduga terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp550 juta. Informasi mengenai penanganan perkara tersebut tersedia pada 13 Oktober 2026, ketika polisi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.
Perkara ini berkaitan dengan laporan seorang warga dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dugaan penipuan tersebut disebut menggunakan modus berkedok jalur masuk Fakultas Kedokteran. Namun, rincian mengenai rangkaian kejadian, hubungan pelapor dan terduga, serta bentuk transaksi yang menjadi dasar laporan masih dalam pendalaman aparat penegak hukum.
Penangkapan HS di wilayah Tallo menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan. Polisi masih memeriksa HS serta menelusuri bukti-bukti terkait dugaan kerugian sebesar Rp550 juta. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak, memastikan kronologi perkara, dan menentukan perkembangan hukum selanjutnya.
Hingga informasi tersebut disampaikan, HS masih berstatus sebagai terduga dan belum dinyatakan bersalah. Karena itu, seluruh proses penanganan perkara tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih melanjutkan pemeriksaan sebelum menetapkan langkah berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Dalam perkara yang menjerat HS, dugaan modus yang disampaikan berkaitan dengan tawaran untuk membantu penerimaan mahasiswa baru pada fakultas kedokteran. HS diduga menjanjikan anak korban, yang disebut berinisial AN, dapat masuk ke fakultas kedokteran pada perguruan tinggi negeri. Tawaran tersebut mencakup institusi pendidikan tinggi negeri di Makassar dan kemudian mengarah ke salah satu universitas di Jakarta.
Peristiwa itu bermula ketika korban meminta bantuan HS agar AN dapat melanjutkan kuliah di bidang kedokteran. Permintaan tersebut disampaikan karena korban menginginkan anaknya memperoleh akses masuk ke program studi kedokteran. HS kemudian diduga menyanggupi permintaan itu dan menyatakan kesediaannya untuk membantu proses penerimaan AN melalui jalur yang ditawarkan.
Janji tersebut disebut disampaikan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, HS diduga menawarkan kemungkinan AN diterima di fakultas kedokteran pada perguruan tinggi negeri di Makassar. Namun, upaya yang berkaitan dengan rencana tersebut dilaporkan tidak berhasil. Kegagalan itu kemudian menjadi latar bagi perubahan tujuan yang ditawarkan kepada korban.
Setelah upaya di Makassar gagal, HS diduga mengarahkan korban pada pilihan perguruan tinggi di Jakarta. Kepada korban, HS kembali menyampaikan bahwa AN dapat dibantu untuk masuk ke fakultas kedokteran di universitas yang berada di ibu kota. Rangkaian janji tersebut menjadi bagian dari dugaan perkara penipuan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp550 juta. Berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada keterangan yang memastikan apakah AN pernah dinyatakan diterima atau tidak di salah satu perguruan tinggi yang disebutkan. Karena itu, status penerimaan AN tidak dapat disimpulkan dari rangkaian peristiwa tersebut.
Korban disebut percaya pada janji HS yang menawarkan bantuan agar anaknya dapat menempuh pendidikan di fakultas kedokteran. Kepercayaan tersebut kemudian diwujudkan melalui beberapa kali pengiriman uang. Dana diberikan berdasarkan kesepakatan mengenai bantuan masuk fakultas kedokteran, bukan sebagai pemberian tanpa tujuan. Karena berharap anaknya memperoleh kesempatan berkuliah di bidang kedokteran, korban memenuhi permintaan pembayaran yang disampaikan secara bertahap.
Berdasarkan bahan perkara, salah satu transfer yang dilakukan korban bernilai Rp20 juta. Setelah itu, kembali dikirim dana sebesar Rp30 juta. Pembayaran terakhir yang disebutkan mencapai Rp230 juta. Rangkaian transfer tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran aliran dana karena menunjukkan adanya penerimaan uang secara berulang dalam jumlah besar. Setiap pembayaran dikaitkan dengan harapan dan kesepakatan bahwa HS dapat membantu proses masuk ke fakultas kedokteran.
Dalam pengakuannya, HS menyebut total uang yang diterimanya diperkirakan mencapai Rp550 juta. Nilai tersebut menjadi dasar dugaan kerugian yang dialami korban, meskipun penyidik masih perlu mencocokkannya dengan bukti transfer, komunikasi pihak-pihak terkait, serta keterangan saksi. Polisi kini menyelidiki penerimaan dana tersebut dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan tujuan setiap pembayaran, bentuk janji yang disampaikan, serta apakah bantuan masuk fakultas kedokteran sebagaimana disepakati benar-benar pernah dapat direalisasikan. Polisi juga akan mendalami hubungan HS dan korban, termasuk waktu pemberian uang serta alasan di balik setiap transaksi. Seluruh nominal yang telah disebutkan, mulai dari Rp20 juta, Rp30 juta, hingga Rp230 juta, akan dipadukan dengan transaksi lain untuk memperoleh gambaran utuh mengenai total dana yang berpindah tangan dan potensi kerugian dalam kasus tersebut.
Kepala Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Polisi Wawan Suryadinata, menyampaikan bahwa Polda Sulsel memberikan bantuan kepada Polres Tarakan dalam mengusut perkara yang diduga dilakukan HS terhadap seorang warga Tarakan. Bantuan tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi antarwilayah, mengingat keberadaan HS terdeteksi di Makassar, sementara perkara yang ditangani berkaitan dengan laporan dari wilayah hukum Polres Tarakan.
Dalam proses penanganan tersebut, personel Polda Sulsel melakukan pengamanan terhadap HS di Makassar. Setelah diamankan, HS tidak menjalani seluruh proses pemeriksaan di Sulawesi Selatan. Ia kemudian diserahkan kepada Polres Tarakan untuk dibawa ke Tarakan dan menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai kebutuhan penyidik.
Penyerahan itu menjadi bagian dari koordinasi penegakan hukum kepolisian di Sulawesi Selatan dan kepolisian di Kalimantan Utara. Polres Tarakan selanjutnya memiliki kewenangan untuk melanjutkan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan serta memeriksa berbagai informasi dan dokumen yang diperlukan.
Kompol Wawan menjelaskan, dukungan Polda Sulsel diberikan untuk membantu proses pengusutan yang dilakukan Polres Tarakan. Langkah tersebut sekaligus memastikan penanganan perkara dapat berlanjut meskipun orang yang hendak dimintai keterangan ditemukan di luar wilayah hukum kepolisian yang menangani laporan.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai perkara tersebut. Berbagai keterangan dan bukti yang relevan masih didalami oleh penyidik. Oleh karena itu, informasi mengenai perkembangan perkara akan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Polres Tarakan. Belum terdapat keterangan lebih lanjut yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan status hukum tertentu maupun kesalahan HS dalam perkara tersebut.
Baca juga: Strategi Pertamina Mengatasi Antrean BBM di Makassar | Kesiapan Arema FC Menghadapi PSM Makassar: Fokus pada Transisi Cepat | Inovasi Pendidikan melalui Teknologi AI di Makassar


