Jakarta | Motif ekonomi disebut menjadi latar belakang dugaan pembunuhan terhadap KDA (19), perempuan yang ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah kamar kos di Makassar. Polisi mengungkap, dua pria berinisial KDO (22) dan ATW (27) diduga menghabisi nyawa korban setelah muncul rencana untuk menguasai barang-barang berharga miliknya. Informasi tersebut disampaikan setelah penyidik memeriksa kedua tersangka secara intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KDO dan ATW diduga melihat korban sebagai sasaran karena memiliki barang yang dapat dijual atau digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Keterangan kedua tersangka menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami rangkaian peristiwa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kejahatan, hingga tindakan yang dilakukan setelah korban meninggal. Polisi masih mencocokkan keterangan itu dengan barang bukti dan hasil olah tempat kejadian perkara.
Hasil kejahatan tersebut, menurut keterangan yang diperoleh penyidik, tidak hanya digunakan untuk satu keperluan. Sebagian barang atau uang diduga dibagi oleh kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari. Selain itu, hasil tersebut juga disebut dimanfaatkan untuk membayar utang. Pembagian itu memperkuat dugaan bahwa tindakan mereka didorong tekanan keuangan serta keinginan memperoleh uang secara cepat.
Penyidik menegaskan bahwa motif ekonomi tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap KDO dan ATW, sehingga keterangan keduanya masih terus didalami. Aparat akan memeriksa kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan hubungan para tersangka dan korban, termasuk peran masing-masing dalam peristiwa itu. Kedua tersangka tetap menjalani proses hukum dan dapat dijerat sesuai bukti yang dikumpulkan selama penyidikan. Polisi juga mengingatkan bahwa status bersalah baru ditentukan melalui proses peradilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan menjelaskan bahwa barang milik korban yang diambil oleh kedua tersangka terdiri atas satu telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu. Keterangan tersebut memperjelas jenis barang yang menjadi bagian dari hasil kejahatan dalam perkara kematian perempuan yang ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah kos di Makasar.
Menurut Imron, barang-barang tersebut tidak dibawa oleh satu tersangka saja. Keduanya membagi barang milik korban setelah mengambilnya. Salah satu tersangka membawa telepon genggam milik korban, sedangkan tersangka lainnya mengambil uang tunai sebesar Rp250 ribu. Pembagian itu disampaikan secara spesifik berdasarkan barang yang dibawa masing-masing tersangka.
Keterangan mengenai pembagian hasil kejahatan tersebut disampaikan Imron pada Selasa (13/10/26). Ia menerangkan bahwa satu tersangka menguasai ponsel korban, sementara tersangka lainnya membawa uang tunai yang berjumlah Rp250 ribu. Dengan demikian, barang korban yang diambil mencakup dua jenis, yaitu satu telepon genggam dan uang tunai, dengan pembagian berbeda di kedua tersangka.
Penjelasan itu menjadi keterangan mengenai barang milik korban yang diambil serta cara kedua tersangka membagi hasil kejahatan. Satu telepon genggam berada pada salah satu tersangka, sedangkan uang tunai Rp250 ribu diambil oleh tersangka lainnya. Imron menyampaikan pembagian tersebut ketika memberikan keterangan pada Selasa (13/10/26), tanpa menyebutkan barang lain di luar telepon genggam dan uang tunai yang telah dijelaskan.
KDA ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar mandi rumah kos yang berada di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/26) sekitar pukul 12.00 WIB. Penemuan tersebut menjadi awal terungkapnya kasus kematian seorang perempuan yang kemudian ditangani oleh aparat kepolisian. Lokasi kamar mandi kos segera diperiksa untuk mengumpulkan keterangan awal dan mencari petunjuk yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Saat ditemukan, kondisi korban menunjukkan adanya dugaan kekerasan. Kedua tangan dan kaki KDA terikat menggunakan tali rafia. Selain itu, terdapat memar pada bagian kiri wajah korban. Leher korban juga ditemukan dalam keadaan terikat menggunakan kaus berwarna hitam. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan awal karena memperlihatkan bahwa korban berada dalam kondisi tidak berdaya sebelum meninggal dunia.
Informasi mengenai kondisi korban disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Made Budi. Keterangan tersebut menjadi dasar awal untuk menjelaskan situasi ketika korban ditemukan sekaligus mendukung proses penyelidikan kepolisian. Petugas kemudian mendalami urutan peristiwa, memeriksa lokasi kos, serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan penyebab kematian dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Penemuan KDA di kamar mandi dengan tangan dan kaki terikat membuat perkara ini segera mendapat perhatian penyidik. Sejumlah kondisi fisik yang tercatat, termasuk memar di wajah dan ikatan pada leher, menjadi materi pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyusun rangkaian kejadian berdasarkan temuan di tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, sebelum mengaitkannya dengan dugaan motif serta keterlibatan dua tersangka dalam kasus tersebut.
KDO dan ATW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kematian seorang perempuan yang ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah kamar kos di Makassar. Penetapan tersebut menempatkan keduanya dalam status hukum sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Status tersangka merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan tidak dapat diartikan sebagai putusan bersalah.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, KDO dan ATW juga telah ditahan. Penahanan itu menjadi bagian dari status hukum keduanya dalam perkara yang sedang ditangani. Informasi mengenai penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan sebagai perkembangan hukum terkait kasus, tanpa mendahului penilaian atau keputusan pengadilan.
Atas perkara tersebut, KDO dan ATW dijerat dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP. Keduanya juga dijerat dengan dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum yang dikenakan kepada kedua tersangka berdasarkan perkara yang sedang dihadapi.
Dengan demikian, posisi hukum KDO dan ATW saat ini adalah tersangka yang telah ditahan. Keduanya menghadapi sangkaan berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Penetapan status tersebut belum merupakan putusan akhir mengenai kesalahan atau tidaknya mereka, karena penilaian hukum atas perkara tetap berada dalam kewenangan lembaga peradilan.
Baca juga: Bantuan Sosial Pemkab Tangerang untuk Anak Yatim dan Perempuan Kepala Keluarga | Runtuhnya Jaringan Kejahatan di Purwakarta: Polisi Amankan Sembilan Tersangka | Penggerebekan Jaringan Narkoba di Bekasi: Lima Tersangka Ditangkap

